Kebakaran Hutan Berulang, Cermin Buruknya Pengelolaan Alam

Oleh :Nena

Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Kabupaten Bandung. Peristiwa ini patut menjadi perhatian karena api tidak hanya merusak pepohonan dan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitarnya. Kondisi rumput kering dan tiupan angin kencang turut mempercepat penyebaran api sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit.

Kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, di dua lokasi, yakni kawasan Hutan Bukit Tunggul dan lahan perkebunan Gunung Nini, Ciparay. Di kawasan Hutan Bukit Tunggul, yang berada di perbatasan Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, api menghanguskan sekitar empat hektare lahan.

Api sempat membesar hingga mendekati permukiman warga. Letak kebakaran yang sulit dijangkau juga menjadi kendala dalam proses pemadaman. Pada hari yang sama, kebakaran melanda lahan perkebunan Gunung Nini, Ciparay, milik PT Artha Graha Internasional Tbk. Api nyaris merembet ke kawasan permukiman, meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Kebakaran diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran pohon-pohon kecil dan rumput kering untuk membuka lahan. Tiupan angin yang kencang membuat api sulit dikendalikan hingga menjalar ke area sekitarnya. Kejadian ini memperlihatkan bahwa cara membuka lahan dengan membakar vegetasi menyimpan risiko besar. Aktivitas yang semula bertujuan membersihkan lahan dapat berujung pada kerusakan hutan dan ancaman bagi keselamatan masyarakat.

Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan

Pembakaran hutan untuk membuka lahan bukan persoalan sederhana. Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial yang jauh lebih besar daripada keuntungan yang hendak diperoleh. Hutan yang rusak membutuhkan waktu panjang untuk pulih, sedangkan masyarakat sekitar harus menghadapi dampak asap, kerusakan lingkungan, hingga ancaman terhadap tempat tinggal mereka.

Penegakan hukum yang tegas tentu diperlukan untuk mencegah kejadian serupa. Namun, keberadaan aturan saja tidak cukup jika pelaksanaannya tidak disertai keadilan. Hukum harus berlaku bagi semua pihak, baik masyarakat biasa maupun pemilik modal dan korporasi. Ketika penegakan hukum tidak berjalan setara, pelaku perusakan lingkungan berpotensi mengulangi perbuatannya.

Persoalan ini juga berkaitan dengan paradigma pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan keuntungan ekonomi sebagai pertimbangan utama. Dalam sistem kapitalisme, kepentingan bisnis dapat mendominasi pengambilan keputusan, sedangkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan berisiko dikesampingkan. Akibatnya, pemanfaatan alam dapat berlangsung secara eksploitatif tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya.

Karena itu, kebakaran hutan tidak cukup dipandang sebagai persoalan teknis pembukaan lahan atau pelanggaran individu semata. Peristiwa ini juga perlu dilihat dari cara sumber daya alam dikelola, siapa yang menguasainya, dan sejauh mana kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan menjadi prioritas.

Pengelolaan Hutan dalam Perspektif Islam

Islam memandang sumber daya alam sebagai amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan bersama. Hutan yang menjadi bagian dari sumber daya alam dengan kepentingan publik tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai komoditas untuk menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu.

Rasulullah saw. bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.”

(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan mengenai kepemilikan umum dalam Islam. Sumber daya yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas tidak boleh dikuasai secara sewenang-wenang demi kepentingan pribadi. Dalam konsep ini, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Pengelolaan hutan pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan. Negara tidak cukup hanya bertindak setelah kebakaran terjadi, tetapi juga harus melakukan upaya pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap pihak yang merusak hutan.

Islam juga mengenal konsep hima, yakni kawasan yang ditetapkan untuk dilindungi demi kemaslahatan umum dan pemeliharaan sumber daya tertentu. Konsep ini menunjukkan pentingnya perlindungan kawasan alam agar pemanfaatannya tidak mengakibatkan kerusakan dan menghilangkan manfaatnya bagi masyarakat.

Dengan demikian, hutan tidak semata-mata dinilai berdasarkan nilai ekonominya. Keberadaannya juga berkaitan dengan keseimbangan lingkungan, keselamatan manusia, dan keberlangsungan manfaat sumber daya alam bagi generasi berikutnya.

Menjaga Alam sebagai Amanah

Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”

(TQS. Al-Qashash: 77)

Ayat tersebut mengingatkan manusia agar tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan di bumi. Hutan dan lingkungan merupakan bagian dari ciptaan Allah yang harus dijaga, bukan dirusak demi kepentingan sesaat.

Kebakaran hutan di Kabupaten Bandung menjadi pengingat bahwa pengelolaan alam membutuhkan tanggung jawab yang besar. Upaya pencegahan dan penegakan hukum memang penting, tetapi keduanya perlu didukung oleh tata kelola yang menempatkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas.

Dalam perspektif Islam, pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemaslahatan umum, bukan semata-mata keuntungan segelintir pihak. Karena itu, diperlukan pengaturan yang memastikan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, mencegah eksploitasi yang merusak, serta menjaga hak masyarakat atas manfaatnya.

Sudah semestinya kerusakan hutan menjadi bahan evaluasi terhadap cara manusia memperlakukan alam. Islam menawarkan prinsip pengelolaan yang berlandaskan amanah, tanggung jawab, dan kemaslahatan bersama. Penerapan prinsip-prinsip tersebut menjadi penting agar kekayaan alam tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Wallahu a’lam bishawab.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter