Mengincar Untung dari Lumpur Bencana: Watak Kapitalisme dalam Penanganan Bencana
Oleh : Eli Maryati
Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa tumpukan lumpur akibat banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera pada November 2025 menarik minat sejumlah pihak swasta. Presiden bahkan mempersilakan pihak swasta untuk memanfaatkan lumpur tersebut dengan alasan dapat menjadi pemasukan bagi daerah serta mempercepat normalisasi sungai yang mengalami pendangkalan (Sindonews, 1/1/2026; CNBC Indonesia, 1/1/2026; Tempo, 1/1/2026). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat penanganan bencana di Aceh dan langsung menjadi sorotan publik.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk satuan tugas untuk menangani pendangkalan kuala dan sungai di wilayah terdampak. Normalisasi sungai disebut membutuhkan keahlian teknis berskala besar dan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait dan aparat negara. Namun, di balik rencana teknis tersebut, muncul persoalan mendasar: lumpur bencana yang seharusnya ditangani sebagai bagian dari tanggung jawab negara justru diposisikan sebagai komoditas ekonomi.
Kebijakan ini muncul di tengah kondisi penanganan bencana yang dinilai lamban. Hingga lebih dari satu bulan pascabencana, berbagai kebutuhan dasar masyarakat terdampak—seperti tempat tinggal layak, pangan, layanan kesehatan, pemulihan infrastruktur, dan kejelasan rehabilitasi—belum sepenuhnya tertangani. Dalam situasi rakyat masih berjuang memulihkan kehidupan, pemerintah justru membuka ruang pembahasan soal pemanfaatan lumpur untuk keuntungan ekonomi. Ini menunjukkan salah prioritas yang serius dalam penanganan bencana.
Fakta tersebut sekaligus mempertegas watak kapitalistik pemerintah, yakni melempar sebagian tanggung jawab negara kepada pihak swasta dengan dalih efisiensi dan manfaat ekonomi. Dalam paradigma kapitalisme, kebijakan diukur dari potensi keuntungan dan manfaat materi, bukan dari sejauh mana negara menjalankan kewajiban melindungi rakyat. Negara bertindak sebagai fasilitator bisnis, sementara penderitaan korban bencana berisiko terpinggirkan.
Lebih jauh, solusi pemanfaatan lumpur oleh swasta bersifat pragmatis dan tidak disertai regulasi yang jelas. Tanpa pengaturan ketat, keterlibatan swasta justru membuka peluang eksploitasi lingkungan, penguasaan sumber daya oleh segelintir pihak, serta potensi kerusakan ekologis lanjutan. Dalam sistem kapitalisme, kolaborasi antara kerakusan pelaku usaha dan regulasi negara yang longgar sering kali berujung pada bencana baru atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Rakyat kembali menjadi korban, sementara keuntungan dinikmati oleh elite dan korporasi.
Kondisi ini sangat memprihatinkan. Negeri yang dikenal kaya sumber daya alam justru menjadi langganan bencana, sementara mitigasi dilakukan ala kadarnya. Solusi yang diambil pun bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar persoalan, karena bencana dipandang semata sebagai persoalan teknis, bukan akibat tata kelola alam yang salah secara sistemik. Dengan pendekatan seperti ini, tidak layak berharap lahirnya penanganan bencana yang benar-benar melindungi rakyat.
Berbeda dengan paradigma kapitalisme, Islam menetapkan bahwa fungsi kepemimpinan adalah sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung). Negara wajib mengerahkan seluruh kemampuan untuk menjaga keselamatan rakyat dan menjauhkan mereka dari segala hal yang membinasakan. Setiap kebijakan harus berorientasi pada kemaslahatan umat, bukan pada keuntungan materi atau kepentingan segelintir pihak.
Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh atas penanganan bencana, baik saat tanggap darurat maupun pascabencana, tanpa menunggu hitung-hitungan untung dan rugi. Kebutuhan dasar korban—makanan, pakaian, tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan—dipenuhi secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi. Setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian terhadap amanah kekuasaan yang kelak dipertanggungjawabkan, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat.
Selain itu, Islam dengan tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang termasuk milik umum, seperti sungai, hutan, dan lingkungan hidup. Sumber daya tersebut wajib dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan dijadikan ladang keuntungan bagi swasta, terlebih pihak asing. Dengan pengelolaan alam yang benar dan berlandaskan syariat, negara tidak hanya mampu merespons bencana, tetapi juga mencegahnya sejak awal.
Dengan demikian, wacana “mengincar untung dari lumpur bencana” sejatinya membuka tabir kegagalan paradigma kapitalisme dalam melindungi rakyat. Selama kebijakan masih berputar pada logika keuntungan dan kompromi dengan kepentingan swasta, bencana akan terus berulang dan rakyat terus menjadi korban. Sudah saatnya paradigma usang ini ditinggalkan dan diganti dengan sistem Islam yang menjadikan kemaslahatan umat sebagai tujuan utama setiap kebijakan.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Komentar
Posting Komentar