Wisata Sumber Cuan, Rakyat Tetap Susah
Oleh Iin Indrawati
Pemkab Bandung siapkan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan wilayah selatan. Demikian paparan dari Bupati Dadang Supriatna saat Rapat Koordinasi Lintas Sektor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel (Koran Gala, Rabu, 12/11/2025).
Dalam forum itu, Dadang memaparkan Kabupaten Bandung memiliki peran penting sebagai wilayah penyeimbang kawasan perkotaan inti, dengan arah pembangunan yang dibagi ke dalam dua zona utama.
Zona pertama yakni zona didorong, berfungsi sebagai kawasan kota satelit untuk menunjang aktivitas ekonomi kota inti. Sementara zona pengendali diarahkan sebagai kawasan lindung, konservasi, dan pariwisata, terutama di wilayah Bandung Utara dan Bandung Selatan yang mencakup Kecamatan Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali (Pacira), menjadi fokus utama dalam arah pengembangan wilayah.
Selain dikenal sebagai kawasan konservasi, wilayah Pacira kini menjelma menjadi destinasi wisata unggulan Kabupaten Bandung. Menurut data Pemkab Bandung, jumlah kunjungan wisatawan ke kawasan tersebut mencapai sekitar 7 juta orang per tahun, baik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Menurut Dadang, tingginya angka kunjungan itu, berdampak pada meningkatnya perekonomian masyarakat setempat, namun juga menimbulkan kemacetan lalu lintas pada akhir pekan dan musim libur.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Bandung menyiapkan sejumlah langkah penguatan infrastruktur dan akses transportasi. Yaitu peningkatan akses jalan tol Soreang–Ciwidey–Rancabali, rencana pembangunan cable car, dan reaktivasi jalur kereta Cikudapateuh–Ciwidey menjadi prioritas, agar konektivitas wilayah semakin terbuka.
Selain memperkuat infrastruktur fisik, Pemkab Bandung juga mengembangkan program berbasis masyarakat seperti pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey dan pengembangan kawasan wisata baru yang melibatkan warga sekitar.
Proyek pembangunan wisata dipandang sebagai pembangunan desa untuk menghasilkan produktivitas desa, sehingga akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Kemandirian dan pemberdayaan masyarakat ini dijadikan sebagai alasan. Masyarakat diminta untuk berkreasi dan berinovasi untuk kemajuan wilayahnya. Sementara itu, pemerintah tidak ikut campur tangan, hanya ikut mempromosikannya, dengan dukungan masyarakatnya.
Untuk membangun desa wisata, tentu membutuhkan dana besar, hal ini jelas membuka peluang masuknya investor. Investasi ini hanya akan menjerat desa, rakyat hanya mendapatkan materi yang tidak seberapa. Sebaliknya pengusaha akan mendapatkan keuntungan yang besar.
Upaya pemerintah ini untuk membangun desa wisata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi ini merupakan bentuk kemalasan negara dalam mengelola sumber-sumber strategis yang memiliki potensi pemasukan yang lebih besar, karena akan membutuhkan upaya yang lebih rumit. Maka wilayah pedesaan dipaksa mengembangkan sumber-sumber wisata sendiri.
Namun jika suatu pedesaan memiliki SDA berupa migas, batu bara dan sejenisnya, negara justru menyerahkan pengelolaannya kepada korporasi swasta. Padahal pengelolaan SDA seperti ini yang mampu memberikan pemasukan yang besar bagi negara, sekaligus mensejahterakan rakyat dan tentu akan bisa membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat. Apalagi jika pengelolaan tersebut diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat. Maka masyarakat akan mudah mengakses kebutuhan pokoknya berupa listrik, BBM, gas dengan harga terjangkau.
Namun di bawah penerapan sistem kapitalisme neoliberal terjadi liberalisasi SDA yang melegalkan siapa saja yang memiliki modal menguasai atau memprivatisasinya. Negara hanya bertindak sebagai regulator yang memuluskan kepentingan korporasi ini. Sistem kapitalisme demokrasi yang diterapkan di negeri ini hanya menjadikan negara berlepas tangan terhadap kesejahteraan rakyatnya di kota maupun di desa.
Salah satu faktanya adalah seruan pembangunan desa wisata dan ekonomi kreatif yang sebenarnya mengajak masyarakat desa untuk mandiri mengelola dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan keterlibatan investor swasta dalam mengelola pembangunan desa ini makin menunjukkan abainya negara terhadap nasib rakyatnya. Dalam hal lainnya, pariwisata dapat memunculkan banyak risiko sosial dibandingkan keuntungan materi. Seperti adanya ancaman liberalisasi dan eksploitasi alam, budaya, hingga gaya hidup.
Sangat berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam, yaitu khilafah. Dalam khilafah pariwisata bukan dijadikan sebagai sumber pendapatan, tetapi digunakan sebagai objek tadabbur untuk menguatkan keimanan dan menanamkan pemahaman Islam. Dan objek yang akan dijadikan tempat wisata adalah tempat-tempat yang memiliki potensi keindahan alam secara natural atau peninggalan bersejarah peradaban Islam.
Sedangkan pendapatan negara dalam khilafah didapatkan dari sumber pemasukan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Islam memiliki aturan yang lengkap terkait sumber pemasukan negara dan mengatur pembelanjaannya yang akan membuat negara menjadi kuat dan rakyat hidup sejahtera.
Syariat Islam secara kaffah ketika diterapkan dalam negara mampu menyelesaikan seluruh permasalahan umat, tak terkecuali dalam mengelola SDA untuk kemaslahatan umat. Dalam khilafah, SDA bisa dimanfaatkan langsung oleh rakyat, seperti padang rumput, sumber air laut dan sejenisnya. Dalam hal ini khilafah hanya mengawasi agar pemanfaatannya tidak membawa kemudharatan.
Dan ada lagi SDA yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat, karena membutuhkan biaya yang besar, tenaga ahli dan terampil serta teknologi yang canggih, seperti tambang minyak dan gas. Maka pengelolaannya mulai dari eksplorasi eksploitasi, mutlak di tangan khilafah.
Dalam pengelolaannya, khilafah bisa bekerjasama dengan swasta, dalam hal kontrak ijarah atau sewa jasa. Pihak ini hanya diperlakukan sebagai pekerja yang tidak memiliki wewenang untuk menguasai SDA yang dikelola. Dan hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat berupa pendidikan dan kesehatan gratis, BBM gratis, hingga penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi rakyat.
Oleh karena itu, kesejahteraan rakyat dengan perekonomian negara yang tangguh akan terwujud dalam penerapan aturan Islam secara sempurna, dalam bingkai khilafah. Wallahu a’lam bishawab.
Komentar
Posting Komentar