UNDANG-UNDANG MAKHLUK MENYENGSARAKAN, UNDANG-UNDANG AL KHALIQ MENSEJAHTERAKAN

Oleh Ratna Juwita

Sejumlah mahasiswa dan buruh ramai turun kejalan.Demonstrasi di setidaknya 20 daerah - di sejumlah tempat ada yang berakhir rusuh - terjadi setelah DPR mengesahkan undang-undang Omnibus Law/Cipta kerja pada Senin (05/10).

Secara garis besar, UU Cipta Kerja menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemberian izin lingkungan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak dapat lagi mengeluarkan rekomendasi izin apapun. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim dari lembaga uji kelayakan pemerintah pusat. Tim itu terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup.

Keputusan ini akan menjadi syarat penerbitan perizinan berusaha dari pemerintah. Hal ini bertolak belakang dengan aturan sebelumnya. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. Jika tidak ada rekomendasi Amdal, maka izin lingkungan tak akan terbit. Perubahan itu yang mendapat kritik dari sejumlah pegiat lingkungan. Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Hindun Mulaika berpendapat keberadaan Amdal yang dilemahkan menjadi ancaman bagi kelestarian alam. Apalagi, kini analisis dampak lingkungan hanya untuk proyek berisiko tinggi. Namun, dasar untuk menentukan proyek berisiko rendah atau tinggi belum terang benar aturan mainnya sampai sekarang.(Katadata.co.id)

Tidak dapat dipungkiri aturan buatan manusia memang berpotensi menyebabkan kesengsaraan bagi manusia itu sendiri.

Manusia adalah makhluk,untuk itu butuh hal yang lebih hebat dari dirinya yaitu sang Khaliq (Pencipta) Alloh SWT.Aturan yang Alloh turunkan dalam Al Qur'an dan as Sunnah niscaya akan mensejahterakan manusia karena Alloh Maha tau apa yang terbaik bagi makhluk Nya.

Aturan Alloh tersebut diterapkan dalam negara yang dinamakan Khilafah.Khilafah akan menciptakan lapangan kerja, memberi akses kepemilikan lahan bagi individu yang mampu mengolahnya melalui ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati), menciptakan iklim kondusif bagi wirausaha, dan sebagainya, sebagai sarana bagi setiap kepala keluarga untuk bekerja.

Hanya Khilafah yang mampu menghilangkan kezaliman pada buruh, karena Khilafah sajalah yang mampu merealisasikan hukum syariat Islam yang membawa keberkahan pada seluruh manusia.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter