Gagalnya Pendidikan dalam Sistem Kapitalisme

Oleh Mira

Baru-baru ini ramai kisruhnya PPDB, Ombudsman menemukan adanya anak pejabat dan anak pengusaha besar yang menggunakan SKTM untuk masuk sekolah negeri saat PPDB 2023 di Banten. Temuan itu didapat Ombudsman perwakilan Banten selama mengawasi pelaksanaan PPDB 2023 di tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMK/SMA.


“Didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM),” kata kepala Ombudsman perwakilan Banten (beritasatu.com, 13/7/2023).


Sekitar tahun 2018 pemerintah menerapkan aturan sistem zonasi, tujuannya untuk pemerataan pendidikan dan menghapus sekolah favorit. Pemerintah juga ingin memberikan peluang kepada sekolah swasta untuk pemerataan penerimaan siswa.


Tetapi pada kenyataannya, baik orang tua maupun siswa banyak yang kecewa. Terdapat tiga pembukaan penerimaan sistem zonasi, yaitu tempat tinggal siswa, prestasi siswa, dan program Indonesia pintar. Tetapi banyak hal yang tidak logis seperti jatah kursi anak pejabat, karena sekolah berdiri di atas tanah pegawai negeri tersebut, walaupun rumahnya cukup jauh dari lokasi sekolah.


Adapula kecurangan data dan tipu-tipu data. Tetapi faktanya tidak merata karena sekolah segitu2 aja, pemerataan sarana dan prasarana yang harus dilakukan pemerintah. Kekisruhan ini disebabkan kebijakan yang tidak siap, bahkan tidak sesuai kemampuan, harusnya yang dirubah dan di tetapkan adalah kurikulumnya yang shohih( kurikulum Islam).


Karena tujuannya tidak berstandar Islam dan berkepribadian Islam maka banyak terjadi kecurangan, ketidak jujuran dan banyak kebatilan, lain hal nya jika kurikulum Islam, penerimaan calon siswa dengan pengetesan secara lisan, sehingga orang yang tepat berada ditempat yang tepat pula.

Orang kapitalis menyukai sesuatu yang tidak nyata sehingga terjebak dalam kecurangan.
Kisruh dan kecurangan pada PPBD ini menjadi bukti gagalnya sistem pendidikan dalam mencetak generasi berkepribadian Islam.

Pendidikan dalam Islam adalah tanggung jawab negara dan berlaku adill untuk semua rakyat. Termasuk kewajiban negara menyediakan sarana pendidikan yang berkualitas gratis dan mudah diakses oleh semua peserta didik. Wallahu a'lam Bi asshowaab.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter