Rumah Kian Mahal dari Sistem Kapitalis, Apa Solusinya?
Oleh :Neng Wati
Memiliki rumah yang nyaman adalah impian bagi setiap orang, terutama bagi yang sudah menikah dan mempunyai momongan. Rumah menjadi planning untuk setiap keluarga. Tapi harga rumah yang semakin mahal membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan Rumah Idaman mereka.
Mahalnya harga rumah mengharuskan masyarakat merogoh kantongnya dalam-dalam. Untuk membeli sebuah rumah masyarakat harus menyiapkan dana hingga miliaran. Leads Property mencatat satu unit rumah di daerah Jabotabek harganya bisa mencapai Rp 2,5 miliar. (www.cnbcindonesia.com, 1/12/2023).
Rumah adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Naiknya harga rumah dari tahun ke tahun membuktikan bahwa sistem kapitalis gagal mengurusi kebutuhan rakyatnya. Banyaknya masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal atau tempat tinggal yang tidak layak serta hidup di bawah garis kemiskinan adalah akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Harga rumah di Indonesia memang terus meningkat. Hal itu sebagaimana tercermin dari laporan Indeks harga properti residensial ( IHPR ).Peningkatan IHPR tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan harga properti tipe kecil yang meningkat sebesar 2,15%. Disamping itu lonjakan harga rumah juga sempat tertahan oleh perlambatan kenaikan harga rumah menengah. Ada sepuluh kota yang mengalami kenaikan IHPR salah satunya Banjarmasin 0,70% dan Manado 0, 32%.Sementara pelambatan properti ada di kota Balikpapan susut 0,78%, Yogyakarta susut 0, 77%. Sedangkan di Bandung sendiri melemah hingga 0, 73%.
Namun, penyebab utamanya adalah sistem ekonomi kapitalis memberikan peluang pada kaum kapitalis untuk mengeksplorasi segala sumber daya alam yang ada tanpa membatasi kepemilikan individu termasuk dalam lahan perumahan. Akibatnya lahan perumahan berada dalam kendali korporasi dan dengan mudahnya para kapitalis membangun hunian yang kemudian dikomersilkan kepada masyarakat untuk mencari keuntungan. Dalam sistem kapitalis negara hanya berperan sebagai regulator bukan pengurus rakyat. Negara seolah berlepas tangan karena pengurusannya diserahkan kepada korporasi. Dengan dalih investasi untuk menambah pemasukan negara.
Dalam sistem lslam rakyat dengan mudah dapat memiliki rumah yang layak, nyaman, aman, terjangkau, dan syar'i. Islam menetapkan bahwa negara yang bertanggungjawab dalam menyejahterakan rakyatnya untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Negara tidak boleh hanya berperan sebagai regulator yang menyerahkan seluruh pengurusan tersebut pihak swasta atau asing. Negara tidak boleh menyerahkan tanggungjawab ke pihak pengembang ataupun bank- bank. Sesuai hadist Rasulullah Saw " lmam (Khalifah) adalah raain(pengurus) dan ia bertanggungjawab atas (urusan) rakyatnya." (HR Al Bukhari)
Untuk memenuhi kebutuhan papan rakyat dapat ditempuh melalui beberapa cara yang bersumber dari syariat lslam. Penerapan sistem ekonomi lslam memastikan laki-laki sebagai penanggung jawab nafkah yang mampu bekerja mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang layak. Negara tidak akan membiarkan laki-laki yang mampu bekerja menjadi pengangguran karena akan menjatuhkan pada jurang kemiskinan.
Penghasilan yang diperoleh rakyat itulah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok termasuk rumah hunian.
Bagi yang tidak mampu bekerja atau tidak mampu membeli perumahan negara akan bertanggungjawab secara langsung untuk memenuhi kebutuhan mereka
Lahan-lahan milik negara bisa langsung dimanfaatkan untuk membangun perumahan bagi rakyat miskin dengan memberikan tanah secara cuma-cuma.
Dalam negara lslam jika tanah diterlantarkan oleh pemiliknya selama tiga tahun maka negara berhak memberikannya kepada orang lain termasuk untuk pendirian rumah. Sebagaimana hadist Rasulullah Saw "Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanah itu diambil." (HR Al Bukhari)
Harta kepemilikan umum untuk bersama tidak boleh dikomersialisasikan oleh segelintir orang. Pemanfaatan harta milik umum secara langsung ataupun tidak langsung akan memudahkan seseorang memiliki rumah. Seseorang bisa secara langsung mengambil kayu di hutan serta bebatuan dan pasir untuk bahan bangunan rumahnya. Negara juga dapat mengolah kayu menjadi papan dan tripleks atau batangan kayu yang dapat didistribusikan kepada masyarakat. Negara juga mengolah bahan tambang untuk menghasilkan besi, alumunium, tembaga dan lain-lain menjadi bahan bangunan yang siap pakai. Sehingga individu rakyat dapat menggunakan secara gratis maupun membeli dengan harga yang terjangkau. Negara melarang bisnis properti yang bathil dan menyulitkan seperti pinjaman dengan bunga, sita, akad ganda dan lain sebagainya.
Hanya negara yang menerapkan aturan lslam secara kafah yang mampu menyediakan hunian yang layak, aman, dan murah.

Komentar
Posting Komentar