Kisruh Haji: Refleksi atas Kegagalan Sistem dan Solusi untuk Masa Depan


Kisruh haji tahun ini kembali menjadi sorotan publik. Ribuan calon jamaah haji furoda gagal berangkat karena masalah visa, sementara jemaah haji reguler mengalami berbagai kesulitan selama pelaksanaan ibadah. Kegagalan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial dan emosional bagi jemaah, tetapi juga mempertanyakan efektivitas sistem penyelenggaraan haji di Indonesia.


Fakta-fakta menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya disebabkan oleh faktor eksternal seperti aturan ketat dari Pemerintah Arab Saudi, tetapi juga oleh kelemahan sistem penyelenggaraan haji di dalam negeri. Kurangnya transparansi dan pengawasan terhadap travel haji, serta ketidakjelasan prosedur dan regulasi, telah memungkinkan praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan merugikan jemaah.

  

Kisruh penyelenggaraan haji tahun ini tentu tak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam mengurus ibadah.


Ada banyak hal yang tidak diurus dengan baik sehingga muncul banyak kekacauan terutama saat Armuzna.

Adanya kebijakan baru pemerintah Saudi dituding sebagai penyebab kekacauan ini.


Namun sejatinya, berbagai hal ini terkait dengan pengurusan haji di Indonesia.  Maka kesalahannya bukan sekedar teknis tapi paradigmatis

Semua berpangkal dari kapitalisasi ibadah haji dan lepasnya tanggungjawab negara atas hal ini.


Islam menetapkan haji sebagai rukun islam, yang diwajibkan atas muslim yang mampu. 

Penyelengaraan ibadah haji sudah seharusnya memudahkan jamaah dalam beribadah, juga dalam penyediaan fasilitas selama menjalankan ibadah haji seperti penyediaan penginapan, penyediaan tenda dan berbagai kebutuhan di  Armuzna, layanan transportasi , kebutuhan konsumsi, dsb.


Semua ini adalah salah satu tanggungjawab negara karena dalam Islam penguasa adalah raain yang wajib mengurus semua urusan rakyat dengan baik termasuk dalam ibadah haji.


Negara akan menyiapkan mekanisme terbaik, birokrasi terbaik, dan layanan premium bagi para tamu Allah. Seandainya pengurusan diserahkan kepada Haramain pun, itu dalam pengarahan dan pengaturan negara islam, yaitu Khilafah, yang menaungi semua wilayah negeri muslim.

Layanan paripurna ini memang hanya mungkin terjadi jika sistem keuangan negara kuat.


Dan ini dimungkinkan ketika negara Khilafah menerapkan sistem ekonomi, keuangan, dan moneter Islam yang membuat harta Baitulmal negara akan melimpah ruah dari sumber-sumber pendapatan yang sangat besar dan beragam. Ini tersebab seluruh negeri muslim akan dipersatukan dalam satu kepemimpinan.


Wallahu alam.

Neng Nur

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter