Pelajar Jadi Pengedar Sabu: Kegagalan Sistem Hukum dan Pendidikan dalam Menjaga Generasi

Oleh Riani

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengamankan puluhan paket sabu-sabu yang tersebar di sejumlah lokasi berbeda dari seorang remaja berinisial HS (19). Ia diringkus dalam operasi dini hari karena laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang ia lakukan. Polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung, seperti timbangan digital, sendok sabu, gunting, serta plastik saset yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut (suarasultra.com, 31/3/2026).

Sementara itu, dua warga Desa Kangga di Bima, NTB, berinisial SH (26) dan KF yang masih pelajar ditangkap polisi sewaktu hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah. Petugas mengamankan sabu seberat 3,07 gram, sebuah handphone, alat isap, plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta (detik.com, 2/4/2026).

Fakta bahwa kini banyak remaja menjadi pengedar sabu membuktikan gagalnya sistem pendidikan di Indonesia. Aktivitas haram dan pelanggaran hukum sudah menjadi sesuatu yang biasa. Artinya, pendidikan tidak menanamkan perasaan takut pada Tuhan. Wajar, sistem pendidikan di Indonesia adalah pendidikan berbasis kapitalis sekuler, memprioritaskan uang dan pekerjaan serta menjauhkan agama dari kehidupan. Para siswa dididik menjadi pencetak uang, bukan generasi cemerlang yang akan berkontribusi positif pada agama, masyarakat, dan negara. Jika tujuan pendidikan hanya mencari pekerjaan dan uang, tak heran para siswa mencari alternatif mudah tanpa perlu menyelesaikan pendidikannya terlebih dahulu.

Pendidikan dalam sistem kapitalis sekuler amat berbeda dengan pendidikan dalam sistem Islam. Keimanan adalah perhatian utama sebelum materi pelajaran lainnya diberikan. Pendidikan pun bertujuan untuk mencetak generasi cemerlang, bukan pencetak uang. Akan tetapi, para siswa tetap akan mampu berkontribusi dan hidup sejahtera di masa depan lantaran memperoleh ilmu yang memadai dan keahlian yang mumpuni. Hal ini terbukti dalam sejarah Islam di masa kekhilafahan. Banyak sekali ilmuwan dan penemu bermunculan di masa ini. Di sisi lain, pendidikan akan gratis di dalam negara yang menerapkan sistem Islam, sebab pendidikan adalah kebutuhan pokok yang dijamin pemenuhannya.

Adapun dari segi hukum, dalam kasus ini, hukuman terhadap pelajar tidak menimbulkan efek jera. Hal tersebut terjadi karena status mereka sebagai pelajar, sehingga mereka dibebaskan begitu saja atau diberi hukuman ringan. Padahal di dalam Islam, seseorang yang telah baligh sudah terkena pembebanan hukum syara, sehingga mesti dihukum dengan tegas.

Akan tetapi, semua ini baru bisa terwujud jika hukum Islam diterapkan secara total dalam institusi negara. Wallahu a’lam bishawab.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter