Standar Halal di Persimpangan Kepentingan Perdagangan

Oleh Riani

Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani agreement toward a new golden age Indo-US alliance pada Kamis, 19 Februari 2026 dalam pertemuan bilateral kedua negara. Salah satu hal yang disepakati adalah mengenai sertifikasi halal, dan beberapa aturannya adalah bahwa Indonesia mesti membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal atas kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lain yang saat ini mungkin memerlukan setrifikasi halal. Indonesia juga tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal. Selain itu, Indonesia harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk menyertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan (CNBC Indonesia, 21/2/2026).

Fakta ini menunjukkan bahwa AS semakin menguasai Indonesia, padahal AS adalah negara kafir yang tidak mempunyai standar halal dan haram. Aturan semacam ini riskan untuk diterapkan di Indonesia, apalagi banyak masyarakat yang belum memerhatikan kehalalan produk-produk selain makanan dan minuman seperti kosmetik, kemasan, dan alat kesehatan.

Di sisi lain, ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal dan berdirinya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk AS, ekosistem halal akan semakin sulit terwujud.

Semua ini terjadi akibat penerapan sistem hidup kapitalisme sekuler di Indonesia, yang mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara pun mengesampingkan kepentingan umat. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang dan keuntungan ekonomi ketimbang syariat. Dalam kasus ini, dapat dikatakan bahwa standar halal berada di persimpangan kepentingan perdagangan.

Bagi kaum muslim, perkara halal haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan; ia menyangkut persoalan iman. Maka, negara harus menjamin bahwa prinsip ini terjaga dengan baik, sebab negara adalah ra’in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin ketaatan rakyat. Regulasi untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syariat kafah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk ke dalam negara harus memenuhi persyaratan halal.

Ulama sebagai rujukan umatlah yang bertanggung jawab dalam menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram. Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan status ini bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, lantaran mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun. Mengingat tidak berdayanya ulama dalam sistem sekuler, syariat Islam pun mesti ditegakkan untuk mengganti aturan-aturan sekuler di dalam negara dan mengokohkan kekuatan umat, termasuk ulama. Wallahu a’lam bisawab.


Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter