WACANA PENUNDAAN PEMILU, KEPENTINGAN SIAPA?
Oleh Yuliana (Ibu Rumah Tangga)
Sejumlah petinggi partai politik menggulirkan wacana penundaan
pemilu 2024 agar momentum perbaikan ekonomi tidak terjadi stagnasi usai pandemi
menghajar tanah air dua tahun terakhir.
"Dari pernyataan ketua-ketua partai baik Golkar, PAN, PKB dalam
menyampaikan upaya-upaya perpanjangan masa jabatan ini adalah terlalu nyaman di
dalam lingkaran kekuasaan bagi partai-partai ini," kata Feri Amsari dalam
diskusi bertajuk Tolak Penundaan Pemilu 2024 secara daring, Sabtu (26/2/2022).
Meski alasan agar fokus perbaikan ekonomi dikemukakan, namun banyak
pengamat menyorot wacana ini digulirkan elit partai bukan demi kemaslahatan Rakyat,
tapi demi memperbanyak masa jabatan yang menguntungkan mereka dan sekaligus
menambah waktu menyiapkan diri berkontestasi untuk kursi kekuasaan berikutnya. Sementara
itu, pihak oposisi menolak wacana tersebut karena tidak ingin kehilangan
kesempatan meraih kursi di saat elektabilitas sedang tinggi.
Inilah watak asli sistem demokrasi yang mencetak para elit politik
minim empati dan lebih besar mengejar maslahat pribadi dan kelompoknya.
Kemaslahatan rakyat yang seharusnya menjadi tujuan setiap aktifitas politis
justru luput dari perhatian dan bukan prioritas untuk diperjuangkan. Aktivitas
politik dalam Demokrasi yang menghalalkan segala cara, menerapkan dan membuat hukum-hukum
buatan manusia serta mengeliminasi hukum-hukum ALLAH, merupakan kemaksiatan.
Berbeda dengan sistem Islam yang menjadikan politik sebagai jalan
melayani kepentingan publik. Dari segi wilayah ajarannya, Islam bukan saja
agama yang mengurusi masalah ruhiah (spiritual), namun juga masalah politik
(Siyasah).
Dengan kata lain, Islam adalah akidah yang bersifat spiritual dan
politik (al-'aqidah ar' ruhiyah wa as-siyasiyah). Hampir seluruh aspek
kehidupan baik urusan akhirat maupun dunia diatur oleh Islam dan begitu detail
mulai dari bangun tidur hingga bangun negara seperti Politik, Ekonomi, Sosial, Pemerintahan,
Pendidikan, dan Hukum. Di dalam Islam, menegakkan hukum-hukum ALLAH dan menjadikan
ISLAM sebagai RAHMATAN LIL 'ALAMIN merupakan kewajiban.
Dalam Islam, Politik Islam (as-siyasah al-islamiyah) bermakna
pengaturan urusan umat dengan aturan-aturan Islam, baik di dalam maupun luar
negeri (ri'ayah syu'un al-ummah dakhiliy wa kharijiy bi al-ahkam
al-islamiyyah). Aktifitas politik dilaksanakan oleh rakyat (umat) dan
pemerintah (negara). Pemerintah / Negara merupakan lembaga yang mengatur urusan
rakyat secara praktis ('amali). Lalu umat mengontrol sekaligus mengoreksi
(Muhasabah) pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Secara etimologis, politik
(siyasah) berasal dari kata sasa-yasusu-siyasat[an] yang berarti mengurusi
kepentingan seseorang. Demikianlah makna politik dalam Islam, tidak seperti
yang ditudingkan oleh sekelompok pejabat yang mengatakan politik Islam kotor
dan tidak relevan jika diterapkan di Indonesia yang berasaskan Pancasila.
Justru hari ini umat mulai melek dan tercerahkan oleh terbongkarnya
sifat dan wajah asli dari sistem Demokrasi yang sama sekali tidak mewakili
kepentingan rakyat, di mana saat ini untuk memenuhi kebutuhan dasar saja rakyat
harus berjuang mati-matian, sama sekali luput dari perhatian penguasa, apalagi para
elit politik yang katanya mereka adalah wakil rakyat.
Jadi sebetulnya wacana penundaan pemilu bukan untuk kepentingan
rakyat, tetapi lebih Kepada ambisi politik untuk melanggengkan kekuasaan dan
menutupi kegagalan penguasa dalam menjalankan fungsi riayah. Dari sini kita
bisa menyimpulkan bahwa sistem demokrasi yang saat ini diterapkan terutama
dalam bidang Politik hanya berorientasi pada kekuasaan dengan mengabaikan aturan-aturan
AL-KHALIQ. Untuk itu saatnya campakkan sistem fasad ini dan beralihlah kepada
sistem yang shohih yaitu Islam dengan segala kesempurnaanya dalam mengatur
individu dan negara.
Wallohu'alam bish shawab.
Komentar
Posting Komentar