TikTok Shop Ditutup, Menguntungkan Siapa?
Oleh: Nia Kurniawati
TikTok Shop secara resmi ditutup dan tidak bisa lagi diakses per Rabu 4 Oktober 2023. Konsumen tidak bisa lagi berbelanja di Tiktok Shop sebagai imbas aturan pemerintah yang melarang social commerse atau media sosial yang merangkap sebagai e-commerce.
Aturan ini tertuang dalam Permendag no. 31 tahun 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, meminta pedagang yang selama ini berjualan di Tiktok Shop untuk tidak khawatir. Ia bahkan menghimbau seller untuk pindah ke platform e-commerce. Namun para pedagang online atau affiliator justru mengalami fakta yang tidak menyenangkan.
Salah satunya Diki, sebagai pelaku usaha digital sekaligus reseller TikTok Shop, tidak setuju dengan adanya penutupan tersebut. Karena hal ini tentu akan berdampak kepada para seller yang menggantungkan mata pencahariannya lewat TikTok Shop. "Di awal, pemerintah ingin memisahkan media sosial dan e-commerce. Kalau poin ini setuju. Tapi kalau akhirnya harus ditutup, berarti mematikan seller yang sudah jualan di Tiktok yang sudah stok produk", ucap Diki (tirto.id 4/10/2023).
Tiktok Shop belakangan memang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Setidaknya terdapat sekitar 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliator yang menggunakan Tiktok Shop. Indonesia memiliki 113 juta pengguna dan termasuk negara yang daya belinya cukup kuat.
Terlepas dari persoalan di atas, TikTok Indonesia mengklaim social commerse lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM. Selain itu social commerse bertujuan membantu pelaku UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal dalam meningkatkan kunjungan di toko online mereka. Tiktok berharap pemerintah mempertimbangkan keberadaan TikTok Shop yang diklaim menghidupi jutaan pengusaha lokal dan kreator lokal. Adanya rakyat yang merasa dirugikan tentu menjadi pertanyaan, "Tepatkah kebijakan ini?", "Bisakah Tiktok Shop melindungi produk UMKM?"
Pemerintah mengklaim bahwa larangan TikTok Shop akan melindungi UMKM dan pedagang, serta menciptakan kerangka kerja yang mandiri. Larangan TikTok Shop akan memaksa pemerintah untuk merumuskan regulasi yang lebih jelas dan komprehensif mengenai social commerse dan aktivitas e-commerce di Indonesia. Hal ini diharapkan akan menciptakan kerangka kerja yang adil dan aman bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan elektronik.
Sementara itu di dalam Islam, negara berfungsi sebagai pelayan rakyat. Sehingga negara tidak boleh membiarkan rakyat hidup sengsara. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab negara. Negara akan menciptakan pasar yang sehat. Harga ditentukan oleh kekuatan supply dan demand sehingga semua unsur yang merusak permintaan dan penawaran harus dihapuskan oleh negara.
Islam telah melakukan penataan perdagangan melalui peran negara. Negara berperan dalam melakukan pelarangan operasi pasar dan pungutan pajak. Ada kontrol terhadap penjual dan pembeli dari melakukan kecurangan dalam bertransaksi. Sedangkan muara dari seluruh peraturan ini adalah agar pasar benar-benar ditentukan oleh permintaan dan penawaran.
Banyak hal yang mempengaruhi perdagangan saat ini. Diantaranya adalah pedagang yang bermodal besar yang menguasai pasar bisa melakukan monopoli melalui dukungan oligarki.
Kehadiran TikTok Shop bisa mengganggu mekanisme pasar. Market place seperti Tiktok Shop bisa menjual harga barang di bawah harga normal bahkan di bawah biaya produksi.
Dalam Islam praktek ini disebut ghabn fahisy (bentuk penipuan yang akan mematikan pesaingnya di pasaran). Market place akan mengeluarkan subsidi yang besar untuk menurunkan harga pasar dengan tujuan agar pedagang lain gulung tikar. Setelah market place tersebut minim pesaing ia akan mencabut dumping dan mengembalikan jualannya pada harga normal sehingga para konsumen hanya akan membeli di market place yang bersangkutan.
Di sisi lain, persoalan pasar digital semakin kompleks dengan peraturan pajak yang berbasis pada perusahaan secara fisik. Semua ini bermuara pada sistem ekonomi kapitalistik yang bertumpu pada pajak dan hutang.
Berbeda dengan perdagangan yang diatur oleh Islam. Islam memiliki sistem ekonomi yang menjamin keadilan dalam aktivitas ekonomi bagi seluruh lapisan rakyat. Islam membedakan penataan pasar makro di dalam negeri dan penataan pasar internasional.
Di samping itu, negara tidak boleh ikut campur dalam mekanisme harga pasar sehingga negara dilarang melakukan pematokan harga. Harga harus terjadi secara alami sehingga tercipta keseimbangan yang sehat. Tugas negara adalah menghilangkan ancaman yang bisa mengganggu terwujudnya mekanisme pasar yang sehat.
Alhasil, pada dasarnya market place tidak terlarang dalam Islam. Market place dihukumi sebagai pasar penyedia lapak. Hanya saja market place berfungsi sebagai pasar virtual, bukan pasar fisik. Jika penyedia market place menyediakan tempat untuk berjualan, maka berlaku akad ijarah (akad sewa-menyewa lapak) karena perannya hanya menyediakan tempat bukan memasarkan barang. Sementara akad ijarah menurut syariat Islam adalah akad atas manfaat untuk diberi kompensasi. Oleh karena itu pihak market place berhak mendapat fee (komisi). Namun fee ini harus pasti sehingga tidak boleh diambil dari prosentase hasil penjualan sebab itu akad yang fasad.

Komentar
Posting Komentar