Maraknya Kasus Asusila, Butuh Peran Negara

 


Oleh : Nena Fatimah

Kasus asusila yang melibatkan guru dan siswa di Indonesia semakin meresahkan masyarakat. Salah satunya, viral video seks dari oknum guru dan murid di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.


Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan, pelaku berhasil membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara dengan melakukan berbagai cara. Salah satunya sering membantu siswi tersebut yang merupakan siswi berprestasi di sekolahnya. 


Tak bisa disangkal bahwa media sosial memiliki pengaruh yang sangat besar. Normalisasi perilaku seks bebas, kemunculan konten pornografi dan pornoaksi yang mudah diakses melalui film, sinetron, iklan, bahkan kehidupan sehari-hari, ditambah dengan intensnya komunikasi antara pelaku dan korban, menyebabkan perubahan signifikan dalam pola pikir anak. Hal ini memicu rangsangan emosional seksual sejak usia dini.


Dari sisi keluarga, anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua, atau yang berasal dari keluarga broken home, sangat rentan terjerumus dalam perilaku seks bebas. Keluarga seharusnya menjadi tempat terbaik bagi anak untuk berbagi cerita dan mencari solusi dari masalahnya. Namun, jika peran tersebut hilang dalam keluarga, anak akan kehilangan figur pelindung dan pendengar yang mereka butuhkan, sehingga mereka mencari kenyamanan dari pihak lain. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh predator seksual untuk menjerat mereka.


Selain itu, pendidikan juga berperan dalam meningkatnya perilaku seks bebas di kalangan remaja. Sistem pendidikan yang buruk, dengan kurikulum yang berbasis sekularisme, menghasilkan individu yang mengesampingkan nilai-nilai agama dalam kehidupan. Mereka tidak mempedulikan konsep halal-haram, tidak takut pada hukuman akhirat, dan tidak menginginkan surga. Akibatnya, mereka merasa bebas melakukan apapun tanpa memperhatikan syariat, yang pada akhirnya melahirkan masyarakat yang liberal serta memicu berbagai tindakan kejahatan.


Tentu saja, semua yang terjadi tidak terlepas dari peran negara sebagai pembuat kebijakan. Namun, sayangnya sistem sekuler-liberal telah masuk dalam setiap aspek kehidupan. Akibatnya, pertimbangan utama pemerintah adalah keuntungan dan manfaat, tanpa mempedulikan dampaknya terhadap masyarakat. Sebagai contoh, di tengah meningkatnya kasus seks bebas, bukannya mencari solusi mendasar, pemerintah malah melegalkan aborsi dan alat kontrasepsi untuk remaja, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.


Sebenarnya, pemerintah bisa mengendalikan situasi dengan melarang tayangan pornografi yang memicu nafsu, memberikan sanksi tegas kepada pelaku zina, dan menghukum mati predator seksual. Sayangnya, hal-hal ini tidak akan terwujud selama kapitalisme-liberal masih menjadi landasan aturan yang berlaku. Negara terlihat lemah dan tidak mampu memberikan rasa aman serta melindungi kepentingan rakyatnya. Akibatnya, rakyat harus berjuang sendiri untuk melindungi diri dan keluarga mereka.


Mengatasi seks bebas tidak cukup hanya dengan menyalahkan individu, keluarga, atau faktor lainnya. Jelas bahwa masalah ini bukan hanya persoalan pribadi atau individu, tetapi sudah menjadi masalah sistemik yang saling terkait dengan berbagai isu lainnya. Solusi menyeluruh hanya bisa dicapai melalui penerapan sistem Islam yang komprehensif dalam berbagai aspek, seperti pendidikan, sosial, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain.


Islam adalah ajaran dari Allah, Sang Pencipta, Pengatur, dan Pembuat aturan. Hanya dengan aturan-Nya, semua masalah bisa diselesaikan secara tuntas. Perubahan parsial tidak cukup; yang diperlukan adalah perubahan revolusioner melalui penerapan hukum Islam. Namun, untuk mewujudkan penerapan aturan Islam ini, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.


Pertama ketaqwaan individu, kedua kontrol masyarakat dan yang ketiga butuh peran negara.


negara menerapkan sistem pergaulan (nizham al-ijtima’iy) sesuai islam yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Memisahkan kehidupan antara keduanya, kecuali ditempat umum yang mengharuskan mereka bertemumenurut syara’, missal di sekolah, pasar, rumah sakit dan sebagainya


Negara akan menutup semua tempat hiburan yang memberipeluang bagi predator seks atau berbagai tempat yang mengantarkan pada perzinaan, serta memberikan sanksi tegassesuai dengan syariat. Misal bagi pelaku kekerasan seksualakan dikenakan dua sanksi sekaligus, yakni dengan melukaifarji (kemaluan) korban, serta sanksi pelaku zina dengancambuk 100 kali serta diasingkan bagi pelaku yang belummenikah (lihat QS. An-Nur : 2) atau dirajam hingga mati bagipelaku yang telah menikah.


Sistem Islam kaffah memiliki seperangkat aturan hukum yang tegas. Hukuman dalam sistem Islam kafah ini akanmenimbulkan efek jera dan mencegah orang lain melakukankejahatan serupa (zawajir), sekaligus sebagai penebus dosapelaku nanti di akhirat di hadapan pengadilan Allah Swt. (jawabir). Tentu ini berbeda dengan sistem hukum buatanmanusia yang bisa berubah-ubah, tidak membuat jera, sertatidak membuat orang lain takut untuk berbuat kejahatanseru pa. Wallahualam bissawab[]

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter