LAYANAN KESEHATAN HAK RAKYAT, KEWAJIBAN NEGARA

Saat ini kesehatan akan menetapkan Skema Urun biaya dengan Peserta untuk tindakan Medis tertentu. Tindakan medis itu yang berpotensi memiliki penyalahgunaan di karenakan selera dan perilaku peserta.
    Deputi Direksi Bidang pelayanan kesehatan Rujukan BPJS kesehatan "Budi Mohamad Aŕief" mengungkapkan Urun biaya yang di bebankan pada masyarakat sebesar Rp 10 ribu setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit tipe C dan D juga klinik utama. Serta Rp 20rb untuk rumah sakit tipe A dan B. Kètentuan tersebut diatur dalam peraturan mentri kesehatan no 51 tahan 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan kesehatan.
Penetapan urun biaya paling tinggi Rp 350rb untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.
Apapun alasanya tindakan ini jelas tidak dapat di terima, semisal efisiensi, pencegahan fraud apalagi mengatasi defisit kronis BPJS kesehatan.
     Merupakan kewajiban negara menjamin pemenuhan pelayanan kesehatan gratis berkwalitas terbaik bagi setiap individu publik dan merupakan hak setiap individu. Masyarakat untuk mendapatkanya gratis tanpa pungutan sepeserpun. Hal itu merupakan bagian dari kewajiban mendasar negara ( penguasa ) atas rakyatnya. Penguasa tidak boleh lepas tangan penunaian kewajiban itu. Mereka akan di mintai pertanggung jawaban atas kewajiban di akhirat.
     Penguasa saat ini nampak berlepas tangan dari kewajiban untuk menjamin berbagai kebutuhan dasar yang menjadi hak rakyatnya. Salah satunya adalah jaminan kesehatan.Saat ini jaminan kesehatan masyarakat malah menggunakan sistem asuransi sosial nasional ( SJSN ). Jaminan kesehatan nasional ( JKN ) di kelola oleh Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan ( BPJS kesehatan ).
     Jadi sejak awal ruh dari sistem JKN dan BPJS adalah pengalihan tanggung jawab dari pundak negara kepada pundak seluruh rakyat. Dengan pengalihan itu jaminan kesehatan yang merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara justru dirubah menjadi kewajiban rakyat. Rakyat di wajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan di anta mereka melalui sistem JKN dengan prinsip asuransi sosial.
     Dalam Islam kebutuhan atas  pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yanag di perlukan oleh kaum muslim dalam terapi pengobatan dan berobat. Jadilah pengebotan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Kemaslahatan dan fasilitas publik itu wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya ini sesuai dengan sabda Rasul :
" Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus. ( Hr Bukhari ).
    Salah satu tanggung jawab pemimpin adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan bagi rakyatnya secara cuma cuma. Sebagai kepala negara Nabi Muhamad saw pun menyediakan dokter secara gratis untuk mengobati Ubay. Demikian pula ketika Nabi mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqquqis. Raja mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat. ( HR Muslim).
   Pada saat menjadi khalifah, Khalifah Umar bin al khatab juga menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam.
    Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki empat sifat. Pertama, universal dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pemungutan biasa untuk mendapay pelàyanan kesehatan. Kètiga, seluruh rakyat bisa mengakses dengan mudah. Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis, bukan di batas plafon.
Hal tersebut di atas bisa terlaksana dengan hadirnya pelaksana Sistem kehidupan Islam, yakni Daulah  Khilafah ala minhajjnubuwwah, lebih dari itu, Khilafah adalah ajaran Islam yang di wajibkan  Allah SWT kepada kita semua sebagai makhluqNya.

Walahualam bisyawab
Ety D faturohim
Komunitas pejuang pena.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter