LAYANAN KESEHATAN HAK RAKYAT, KEWAJIBAN NEGARA
Saat ini kesehatan akan menetapkan Skema Urun biaya dengan Peserta
untuk tindakan Medis tertentu. Tindakan medis itu yang berpotensi memiliki
penyalahgunaan di karenakan selera dan perilaku peserta.
Deputi Direksi Bidang
pelayanan kesehatan Rujukan BPJS kesehatan "Budi Mohamad Aŕief"
mengungkapkan Urun biaya yang di bebankan pada masyarakat sebesar Rp 10 ribu
setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit tipe C dan D juga klinik
utama. Serta Rp 20rb untuk rumah sakit tipe A dan B. Kètentuan tersebut diatur
dalam peraturan mentri kesehatan no 51 tahan 2018 tentang pengenaan urun biaya
dan selisih biaya dalam program Jaminan kesehatan.
Penetapan urun biaya paling tinggi Rp 350rb untuk paling banyak 20
kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.
Apapun alasanya tindakan ini jelas tidak dapat di terima, semisal
efisiensi, pencegahan fraud apalagi mengatasi defisit kronis BPJS kesehatan.
Merupakan kewajiban
negara menjamin pemenuhan pelayanan kesehatan gratis berkwalitas terbaik bagi
setiap individu publik dan merupakan hak setiap individu. Masyarakat untuk
mendapatkanya gratis tanpa pungutan sepeserpun. Hal itu merupakan bagian dari
kewajiban mendasar negara ( penguasa ) atas rakyatnya. Penguasa tidak boleh lepas
tangan penunaian kewajiban itu. Mereka akan di mintai pertanggung jawaban atas
kewajiban di akhirat.
Penguasa saat ini nampak
berlepas tangan dari kewajiban untuk menjamin berbagai kebutuhan dasar yang
menjadi hak rakyatnya. Salah satunya adalah jaminan kesehatan.Saat ini jaminan
kesehatan masyarakat malah menggunakan sistem asuransi sosial nasional ( SJSN
). Jaminan kesehatan nasional ( JKN ) di kelola oleh Badan penyelenggara
jaminan sosial kesehatan ( BPJS kesehatan ).
Jadi sejak awal ruh dari
sistem JKN dan BPJS adalah pengalihan tanggung jawab dari pundak negara kepada
pundak seluruh rakyat. Dengan pengalihan itu jaminan kesehatan yang merupakan
tanggung jawab dan kewajiban negara justru dirubah menjadi kewajiban rakyat.
Rakyat di wajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan di anta mereka
melalui sistem JKN dengan prinsip asuransi sosial.
Dalam Islam kebutuhan
atas pelayanan kesehatan termasuk
kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit klinik
dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yanag di perlukan
oleh kaum muslim dalam terapi pengobatan dan berobat. Jadilah pengebotan itu
sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Kemaslahatan dan fasilitas
publik itu wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari
pengurusan negara atas rakyatnya ini sesuai dengan sabda Rasul :
" Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab
atas rakyat yang dia urus. ( Hr Bukhari ).
Salah satu tanggung jawab
pemimpin adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan bagi rakyatnya
secara cuma cuma. Sebagai kepala negara Nabi Muhamad saw pun menyediakan dokter
secara gratis untuk mengobati Ubay. Demikian pula ketika Nabi mendapatkan
hadiah seorang dokter dari Muqquqis. Raja mesir, beliau menjadikan dokter itu
sebagai dokter umum bagi masyarakat. ( HR Muslim).
Pada saat menjadi khalifah,
Khalifah Umar bin al khatab juga menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam.
Jaminan kesehatan dalam Islam
itu memiliki empat sifat. Pertama, universal dalam arti tidak ada pengkelasan
dan pembedaan dalam pemberian layanan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya alias
gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pemungutan biasa untuk mendapay pelàyanan
kesehatan. Kètiga, seluruh rakyat bisa mengakses dengan mudah. Keempat,
pelayanan mengikuti kebutuhan medis, bukan di batas plafon.
Hal tersebut di atas bisa terlaksana dengan hadirnya pelaksana
Sistem kehidupan Islam, yakni Daulah Khilafah
ala minhajjnubuwwah, lebih dari itu, Khilafah adalah ajaran Islam yang di
wajibkan Allah SWT kepada kita semua sebagai
makhluqNya.
Walahualam bisyawab
Ety D faturohim
Komunitas pejuang pena.
Komentar
Posting Komentar