Indonesia Emas Akan Terwujud oleh Islam
Oleh Iin Indrawati
Hari Keluarga Nasional
(Harganas) diperingati setiap tanggal 29 Juni, dan pada tahun 2024, peringatan
ini memasuki tahun ke-31. Tahun ini, acara Harganas diselenggarakan di Simpang
Lima, Semarang, Jawa Tengah, oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN).
Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam
pidatonya yang mewakili presiden Jokowi mengatakan bahwa keluarga merupakan
penentu dan kunci dari kemajuan suatu negara. Pemerintah tengah menyiapkan
keluarga yang berkualitas di mulai sejak prenatal (masa sebelum kehamilan),
masa kehamilan, dan masa seribu hari pertama kehidupan manusia.
Intervensi telah
dilakukan terutama pada perempuan, untuk menyiapkan keluarga yang berkualitas,
dan juga telah dilakukan dengan menyiapkan fasilitas pemantauan kesehatan serta
gizi ibu dan bayi yang terstandar di Posyandu dan Puskesmas, mulai dari alat
timbang terstandar, alat ukur antropometri, dan juga penyuluhan gizi dengan
kader-kader yang terlatih.
BKKBN memiliki tanggung
jawab besar dalam mengawal semua upaya dan intervensi yang dilakukan dalam
mewujudkan keluarga Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing
(kemenkopmk.go.id, 30/06/2024).
Permasalahan keluarga di
Indonesia tidaklah sesederhana yang kita bayangkan. Munculnya berbagai kasus
dan krisis generasi yang bersumber dari keluarga menjadi sekadar fenomena
gunung es karena yang lebih buruk dan tidak terungkap sangat mungkin jauh lebih
banyak.
Faktanya hari ini fungsi
keluarga tidak dapat terwujud dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan berbagai
problem serius pada keluarga, seperti tingginya kemiskinan, stunting, KDRT,
terjerat pinjol, perceraian, dan lain-lain. Bangunan keluarga ideal tidak akan
dapat terbentuk dalam sistem sekulerisme kapitalisme, sistem yang memisahkan
agama dari kehidupan, dan manfaat sebagai asasnya.
Ketika seorang perempuan
“dipaksa” keluar rumah untuk berkarier/bekerja, posisinya beralih menjadi
tulang punggung. Peran pokoknya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga menjadi
terganggu. Belum lagi tanggung jawab mendidik dan menanamkan akidah kepada
anak-anaknya juga akan terganggu. Padahal hukum bekerja bagi perempuan adalah
mubah (boleh).
Begitupun dengan para
remaja putri sebagai calon ibu. Jika mereka tidak paham cara menjadi istri dan
ibu sebagai bagian visi keimanan dan ketakwaan, akan banyak kesulitan yang
dihadapi sehingga dapat berdampak pada rendahnya mental health pada dirinya.
Di samping itu, tidak
sedikit kasus ibu muda yang menganiaya, melecehkan, bahkan tega menghilangkan
nyawa anaknya sendiri. Juga ada lagi yang sedang marak, yaitu fenomena mom
shaming, yakni tindakan mengkritik yang mempermalukan seorang ibu terkait
dengan caranya dalam mengasuh anak yang mayoritas datangnya dari anggota
keluarganya sendiri.
Sedangkan persoalan
stunting pada anak penyebabnya adalah kemiskinan struktural di tengah
masyarakat. Kenaikan harga bahan pangan berlaku hampir serentak, sehingga
membuat kondisi keuangan tidak mampu mencukupi kebutuhan akan makanan bergizi.
Belum lagi suami istri yang
tidak memahami hak dan kewajiban mereka dalam keluarga, karena mereka sibuk
mencari uang demi bertahan hidup, akhirnya banyak terjadi perceraian. Ini
akibat kebijakan negara yang melegalisasi UU Minerba, membuat para korporat
terus menerus menguasai SDA. Padahal swastanisasi ini mengakibatkan kemiskinan
struktural di masyarakat.
Sementara itu, penguasa hanya
memberi solusi intervensi sebagaimana yang telah dijelaskan, dan ini sama
sekali tidak menyentuh akar persoalan, sehingga definisi generasi emas yang
akan diwujudkan tidak jelas, karena hanya berorientasi pada duniawi dan
mengesampingkan aspek akhirat.
Konsep keluarga ideal
hanya ditemukan dalam sistem Islam. Sebab hanya sistem Islam yang mempunyai
konsep kehidupan shahih, sehingga semua konsep kehidupannya akan benar termasuk
konsep berkeluarga.
Sebuah keluarga
terbentuk dari sebuah pernikahan. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai
bentuk penyempurnaan ibadah. Kehidupan yang akan dijalankan setelah pernikahan
harus mampu mewujudkan rasa ketenangan, kenyamanan, serta cinta dan kasih
sayang di antara pasangan.
Kepemimpinan atau qawam
berada di tangan suami. Tugas ini yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada laki-laki.
Kepemimpinan di sini bukan bermakna diktator, namun kepemimpinan yang membawa
kebaikan dan maslahat kedua belah pihak, di mana suami menjaga seluruh
kepentingan istrinya baik dari segi dunia maupun akhirat.
Sementara kewajiban
seorang istri adalah sebagai ummu warabatul bait yaitu sebagai ibu dan pengatur
rumah tangga, dan al-ummu madrasatul ula yaitu sekolah pertama dan utama. Konsep
ini merupakan pendidikan akidah di dalam keluarga. Ketika sama-sama dijalankan
oleh suami istri, lahirlah generasi shaleh dan shalehah. Sedangkan kewajiban
nafkah pun Allah bebankan kepada laki-laki.
Inilah konsep-konsep
kehidupan suami istri di dalam rumah tangga sebagaimana yang ditetapkan oleh
syariat. Namun, untuk mewujudkan keluarga yang demikian, dibutuhkan support
sistem dari negara.
Sistem yang dianut
negara hari ini adalah sistem sekularisme yang didukung oleh sistem
demokrasi-kapitalisme, menjadikan negara berlepas tangan dalam mengurusi
rakyat. Sedangkan dalam sistem Islam, negara adalah pelayan untuk rakyat. Dalam
Islam, negara diposisikan sebagai raa’in dan junnah untuk membangun kebijakan
dalam rangka menyiapkan keluarga tangguh yang melahirkan generasi cemerlang
pembangun peradaban mulia.
Negara Islam (Daulah Khilafah)
akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin jalur penafkahan berjalan
dengan benar dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Sedangkan sistem pendidikan
Islam akan membantu pendidikan akidah bagi generasi. Pendidikan ini terdiri
dari pendidikan formal dan informal, yang akan menghasilkan generasi
berkepribadian Islam dan siap mengemban dakwah. Penerapan sistem pergaulan Islam
pun akan menjaga pergaulan di antara masyarakat agar tetap bersih, suci, dan
benar.
Terlihat jelas perbedaan
konsep yang dibangun dalam sistem sekuler kapitalisme dengan sistem Islam. Maka
kita butuh Khilafah selaku negara yang menerapkan aturan Allah secara kaffah.
Sistem yang tepat untuk mengatur kehidupan kita.
Dengan Khilafah, fungsi
negara sebagai pengayom dan penyelenggara aturan kehidupan akan terwujud, sebab
pemerintah dalam Khilafah adalah pihak pelaksana syariat Allah.
Hanya dalam Khilafah pula, akan terwujud sistem yang menyuburkan individu-individu yang bertakwa dan senantiasa terikat dengan hukum syara, sehingga mereka tumbuh menjadi orang-orang yang siap membangun keluarga dan peradaban. Wallahu a’lam.

Komentar
Posting Komentar