Judi Online Melejit, Buah Penyakit Kapitalistik
Rengganis Santika A STP
"Menang jadi ketagihan
kalah jadi penasaran". Begitulah kira-kira gambaran mental para 'pegiat'
judi. Apa yang ada dalam benak mereka, tak lebih halusinasi, angan-angan,
menjadi kaya raya dengan cara instan. Realitasnya tak ada orang jadi kaya gara-gara judi, sebaliknya banyak
orang jatuh miskin gara-gara judi. Akal sehat orang mabuk judi sudah mati,
mental mereka sakit. Sementara fakta hidup saat ini, rakyat dihimpit ekonomi,
sosial dan berbagai masalah. Miris!! tak main-main Indonesia kini dinobatkan sebagai
negara terbesar judi online. Bagaimana
negeri muslim terbesar di dunia ini bisa keluar dari jeratan judi? Apa solusi
islam untuk semua ini?
Indonesia Lahan Subur
Judi Online
Data berbicara, menurut
koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, mengungkapkan
pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia
yang terindikasi judi online (judol). Perkiraan sementara menunjukkan bahwa
terdapat sekitar 3,2 juta pemain judol yang berasal dari berbagai latar belakang
seperti pelajar mahasiswa, dan ibu rumah tangga. Akumulasi data pada kuartal I
2024 mencapai Rp 600 triliun. Benar-benar nilai perputaran uang yang sangat
fantastis!. (CNBCIndonesia.com, 15-06-2024)
Indonesia bukan hanya lahan
subur judol, bahkan justru lahan tersebut seolah diberi pupuk! MenKo Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan
agar korban judi daring masuk ke dalam penerima bansos. Usulan ini langsung
ditolak Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai, bahwa pemberian bansos bagi
korban judol dinilai tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Sebab, subsidi bansos
yang diberikan kepada pejudi, justru berpotensi digunakan kembali untuk
berjudi. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, harus konsisten
memberantas perjudian, dengan melakukan langkah preventif dan disinsentif.
Salah satunya dengan menghentikan bansos bagi pejudi. (detik.com, Sabtu 15/6).
Tak ada istilah korban, menurut MUI berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya.
Menkominfo menyebut telah
berkoordinasi dengan Google untuk mengelola kata kunci judol di internet.
Menurut Budi Arie di Istana Kepresidenan, Rabu (22/5/2024), sejak 2023 hingga
21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten Judol. Juga pemblokiran rekening
dan e-wallet terafiliasi judol. Ada 5.364 rekening dan 555 e-wallet yang
diajukan ke Bank Indonesia. Semua fakta ini merupakan alarm bahaya, maka sudah
seharusnya negara cepat mengambil langkah komprehensif (menywluruh) bukan
sekedar menutup lapak/kontennya.
Rakyat Sakit Akubat
Sekularisme Kapitalisme
Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol sangat
memprihatinkan. Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup yang dihadapi
rakyat dalam sistem kapitalisme. Kemiskinan seringkali menjadi alasan terjun ke
dunia judol. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan. Pemerintah memang
membentuk satgas judol, sebagai wujud kesadaran pemerintah akan efek buruk
judol. Sayangnya cara pandang atas
persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidak menyentuh akar permasalahan. Kapitalisme yang
diterapkan diseluruh dunia "sukses" melahirkan dua problem global
yaitu kesenjangan ekonomi dan mental health (kesehatan mental). Sebab
sekularisme telah menyeret manusia dalam kendali kebebasan hawa nafsu. Asas
sekuler menjadikan jiwa manusia kosong dari sisi ruhiyah spiritual
(agama). Sekularisme telah memaksa
manusia keluar dari fitrah yaitu penghambaan manusia pada aturan sang pencipta.
Akibat jauh dari fitrah manusia, jiwa
manusia menjadi sakit, tak lagi bisa
membedakan halal haram benar salah. Inilah akar masalahnya yaitu dierapkannya
sistem kapitalisme yang landasannya sekularisme
Keimanan Dan Syariat Islam Kaaffah (Menyeluruh) adalah Solusi Tuntas
Syariat islam, menetapkan bahwa Judol haram, keimanan harus menuntun
untuk taat. Selain itu negara harus
hadir sebagai eksekutor utama memberantas dengan tuntas berbagai praktek
ekonomi haram sesuai tuntunan syariat Islam.
Negara adalah raa’in dan Junnah (pengurus dan perisai) bagi umat. Negara
wajib menciptakan kesejahteraan rakyat. Jiwa raga rakyat sehat manakala
terpenuhi kebutuhan hidup mereka. Rakyat tenang dan senang. Edukasi dan dakwah
berjalan ditengah umat untuk memupuk keimanan serta memahamkan umat tentang
syariat islam. Umat paham bahaya dunia akhirat judi. Pemenuhan kebutuhan hidup rakyat berasal dari
baitul maal yaitu pos sumberdaya alam
dan ziswaf (zakat infaq shadaqoh dan wakaf).
Sebaliknya fakta hari dalam kapitalisme kekayaan alam dikeruk bagi para
kapitalis yaitu pengusaha, oligharky. Negara dalam kapitalisme justru
bekerjasama dengan pengusaha. Negara isebagai regulator yang memastikan
mekanisme bathil ini berjalan lewat UU dan berbagai kebijakan yang tidak bijak
dan zalim. Maka sudah saatnya negeri ini kembali pada syariat islam kaaffah
sebagai solusi tuntas, mengganti sistem bathil kapitalisme sekuler serta mengembalikan harta kekayaan umat bagi
kesejahteraan mereka, wallahu 'alam

Komentar
Posting Komentar