Judi Online Melejit, Buah Penyakit Kapitalistik

 


Rengganis Santika A STP

"Menang jadi ketagihan kalah jadi penasaran". Begitulah kira-kira gambaran mental para 'pegiat' judi. Apa yang ada dalam benak mereka, tak lebih halusinasi, angan-angan, menjadi kaya raya dengan cara instan. Realitasnya tak ada orang  jadi kaya gara-gara judi, sebaliknya banyak orang jatuh miskin gara-gara judi. Akal sehat orang mabuk judi sudah mati, mental mereka sakit. Sementara fakta hidup saat ini, rakyat dihimpit ekonomi, sosial dan berbagai masalah. Miris!! tak main-main Indonesia kini dinobatkan sebagai negara terbesar judi online.  Bagaimana negeri muslim terbesar di dunia ini bisa keluar dari jeratan judi? Apa solusi islam untuk semua ini?

Indonesia Lahan Subur Judi Online

Data berbicara, menurut koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online (judol). Perkiraan sementara menunjukkan bahwa terdapat sekitar 3,2 juta pemain judol yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar mahasiswa, dan ibu rumah tangga. Akumulasi data pada kuartal I 2024 mencapai Rp 600 triliun. Benar-benar nilai perputaran uang yang sangat fantastis!. (CNBCIndonesia.com, 15-06-2024)

Indonesia bukan hanya lahan subur judol, bahkan justru lahan tersebut seolah diberi pupuk! MenKo Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi daring masuk ke dalam penerima bansos. Usulan ini langsung ditolak Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai, bahwa pemberian bansos bagi korban judol dinilai tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Sebab, subsidi bansos yang diberikan kepada pejudi, justru berpotensi digunakan kembali untuk berjudi. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, harus konsisten memberantas perjudian, dengan melakukan langkah preventif dan disinsentif. Salah satunya dengan menghentikan bansos bagi pejudi. (detik.com, Sabtu 15/6). Tak ada istilah korban, menurut MUI berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya.

Menkominfo menyebut telah berkoordinasi dengan Google untuk mengelola kata kunci judol di internet. Menurut Budi Arie di Istana Kepresidenan, Rabu (22/5/2024), sejak 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten Judol. Juga pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi judol. Ada 5.364 rekening dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia. Semua fakta ini merupakan alarm bahaya, maka sudah seharusnya negara cepat mengambil langkah komprehensif (menywluruh) bukan sekedar menutup lapak/kontennya.

Rakyat Sakit Akubat Sekularisme Kapitalisme

Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol sangat memprihatinkan. Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup yang dihadapi rakyat dalam sistem kapitalisme. Kemiskinan seringkali menjadi alasan terjun ke dunia judol. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan. Pemerintah memang membentuk satgas judol, sebagai wujud kesadaran pemerintah akan efek buruk judol.  Sayangnya cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidak menyentuh  akar permasalahan. Kapitalisme yang diterapkan diseluruh dunia "sukses" melahirkan dua problem global yaitu kesenjangan ekonomi dan mental health (kesehatan mental). Sebab sekularisme telah menyeret manusia dalam kendali kebebasan hawa nafsu. Asas sekuler menjadikan jiwa manusia kosong dari sisi ruhiyah spiritual (agama).  Sekularisme telah memaksa manusia keluar dari fitrah yaitu penghambaan manusia pada aturan sang pencipta. Akibat jauh dari fitrah manusia,  jiwa manusia menjadi sakit,  tak lagi bisa membedakan halal haram benar salah. Inilah akar masalahnya yaitu dierapkannya sistem kapitalisme yang landasannya sekularisme

Keimanan Dan Syariat Islam Kaaffah (Menyeluruh) adalah Solusi Tuntas

Syariat islam, menetapkan bahwa Judol haram, keimanan harus menuntun untuk taat. Selain itu negara  harus hadir sebagai eksekutor utama memberantas dengan tuntas berbagai praktek ekonomi haram sesuai tuntunan syariat Islam.  Negara adalah raa’in dan Junnah (pengurus dan perisai) bagi umat. Negara wajib menciptakan kesejahteraan rakyat. Jiwa raga rakyat sehat manakala terpenuhi kebutuhan hidup mereka. Rakyat tenang dan senang. Edukasi dan dakwah berjalan ditengah umat untuk memupuk keimanan serta memahamkan umat tentang syariat islam. Umat paham bahaya dunia akhirat judi.  Pemenuhan kebutuhan hidup rakyat berasal dari baitul maal yaitu pos sumberdaya alam  dan ziswaf (zakat infaq shadaqoh dan wakaf).

Sebaliknya fakta hari dalam kapitalisme kekayaan alam dikeruk bagi para kapitalis yaitu pengusaha, oligharky. Negara dalam kapitalisme justru bekerjasama dengan pengusaha. Negara isebagai regulator yang memastikan mekanisme bathil ini berjalan lewat UU dan berbagai kebijakan yang tidak bijak dan zalim. Maka sudah saatnya negeri ini kembali pada syariat islam kaaffah sebagai solusi tuntas, mengganti sistem bathil kapitalisme sekuler  serta mengembalikan harta kekayaan umat bagi kesejahteraan mereka, wallahu 'alam

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter