Syariat Islam, Solusi Tuntas Menghilangkan Perundungan

 Oleh : Eli Maryati

Perundangan anak masih terus terjadi bahkan dengan tindakan yang semakin mengarah pada tindak kriminal, seperti yang terjadi pada bulan Mei 2025 di kampung Sadang Sukaasih, desa Bumiwangi, kecamatan Ciparay, kabupaten Bandung. Seorang anak usia 13 tahun berlumuran darah di kepala nya, usai di tendang hingga terbentur batu, lalu di ceburkan ke dalam sumur dengan kedalaman kurang lebih 3 meter, karena menolak minum tuak dan merokok. Mirisnya, pelaku perundungan tersebut adalah anak - anak SMP teman korban. Kejadian ini menjadi viral di media sosial, saat di konfirmasi CNN Indonesia.Com pada hari Kamis ( 26/06/25 ).


Wakil ketua komisi X DPR Bpk Lalu Hadrian Irfani meminta, pelaku kasus perundangan terhadap siswa SMP tersebut, di tindak secara administrasi dan hukum, karena menyangkut kasus tindak pidana. Bpk Lalu juga berharap, kekerasan di lingkungan sekolah harus ditangani secara tuntas, melalui penegakan aturan yang tegas, pendampingan korban, pembinaan pelaku, serta pencegahan pendidikan berbasis pendidikan karakter, dan pengawasan komunitas sekolah. Ia juga mendorong adanya tim khusus untuk pencegahan perundungan yang melibatkan perwakilan pihak guru, siswa hingga orang tua, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan responsif.


Fakta terus bertambahnya kasus perundangan setiap tahunnya, semakin menguatkan bahwa ini adalah fenomena gunung es, yang tentunya menjadi perhatian kita semua. Hal ini menunjukkan gagalnya regulasi dan lemahnya sistem sanksi yang diterapkan oleh sistem hari ini. Para pembully dijatuhkan sanksi hukuman pidana berupa penjara atau denda tergantung tingkat keparahan perbuatannya. Tetapi ternyata, hukuman tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku, perundungan malah semakin marak. Selain itu, definisi anak di dalam sistem hari ini adalah orang yang belum mencapai umur 18 tahun dan yang belum pernah menikah. Jadi, mereka bisa berdalih " Masih di bawah Umur " untuk mengindari sentuhan hukum.


Disisi lain, fenomena perundungan juga menunjukkan kegagalan sistem pendidikan yang diterapkan hari ini. Sistem pendidikan seharusnya mencetak generasi yang beriman, beradab, dan berilmu. Namun generasi yg dilahirkan hari ini, menjadi pelaku kriminal. Hal ini semakin nampak dengan penggunaan tuak yang merupakan minuman haram. Adanya kasus ini menambah bentuk atau ragam perundungan yang sudah ada.


Semua ini menunjukkan buah penerapan sistem kehidupan yang di terapkan hari ini ( Sekuler - Kapitalistik ) dalam seluruh aspek kehidupan. Ajaran agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga manusia tidak takut akan dosa dan tidak paham bahwa, kehidupan di dunia akan di minta pertanggung jawaban di akhirat kelak. Dengan demikian dibutuhkan adanya perubahan mendasar dan menyeluruh, tidak cukup dengan menyusun regulasi atau sanksi yang memberangkatkan. Namun juga pada paradigma kehidupan yang di emban oleh negara.


Islam selain sebagai agama, syariatnya mampu menyelesaikan kasus perundangan secara tuntas. Islam menjadikan perundungan sebagai perbuatan yang haram di lakukan, baik verbal apalagi fisik bahkan dengan menggunakan barang haram. Islam juga mengajarkan bahwa manusia harus bertanggung jawab atas perbuatannya ( TQS 74 : 38 ).


Islam menjadikan baligh sebagai titik awal pertanggung jawaban seorang manusia. Dari Ali bin Abi Thalib bahwa nabi SAW bersabda " Diangkat pena ( taklif syariah ) dari 3 golongan yaitu : dari orang yang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia mimpi basah ( ihtilam ) dan dari orang gila hingga dia sehat akalnya. ( HR Bukhari dan Muslim ).


Dalam sistem pendidikan Islam, aqidah / keimanan memberikan bekal untuk menyiapkan anak memikul beban hukum ( mukallaf ) pada saat baligh. Kebutuhan pendidikan menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan negara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam menyusun kurikulum pendidikan dalam semua level, bahkan pendidikan dalam keluargapun negara memiliki kurikulum nya.

Didalam keluarga orang tua diwajibkan mendidik anak - anaknya dengan aqidah Islam dan syariatnya. Masyarakat wajib menjadikan mafahim ( pemahaman ), maqoyis ( standar ), dan Qonaah ( penerimaan ) serta interaksi di dalam masyarakat sesuai dengan Islam. Semuanya itu untuk mewujudkan generasi yang berkepribadian Islam.


Arah pendidikan Islam juga dikuatkan oleh sistem informasi yang diarahkan sebagai sarana anak - anak untuk mendapatkan edukasi Islam, ilmu pengetahuan, kondisi praktis, dan sejenisnya. Tayangan kekerasan dan semua hal yg bertentangan dengan Islam akan di larang oleh negara. Inilah solusi perundungan di dalam sistem Islam, semua ini niscaya akan terwujud jika sistem Islam di jadikan sebagai sistem kehidupan hari ini.


Wallahu allam bii ashwabb.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter