Bencana Sumatra, Bukti Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

Oleh : Lisna

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali memperbarui data korban akibat bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hingga laporan terbaru, tercatat sekitar 950 orang meninggal dunia akibat bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut.


Berdasarkan Dashboard Penanganan Bencana Darurat Banjir dan Longsor BNPB, per Senin (8/12/2025) pukul 10.48 WIB, jumlah korban luka mencapai sekitar 5.000 orang. Selain itu, 274 orang masih dinyatakan hilang, sementara lebih dari 850 ribu jiwa terpaksa mengungsi karena terdampak langsung oleh bencana.


Wilayah terdampak mencakup 52 kabupaten dan kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar. BNPB juga mencatat kerusakan yang sangat besar, meliputi sekitar 156 ribu rumah, 435 jembatan, 1.200 fasilitas umum, serta 534 bangunan sekolah yang mengalami kerusakan akibat banjir dan longsor.


Bencana yang terjadi tidak bisa dipahami hanya sebagai fenomena alam atau sekadar ujian. Tragedi ini merupakan akumulasi panjang kejahatan terhadap lingkungan yang dilegalkan melalui berbagai kebijakan negara, seperti pemberian konsesi lahan, obral izin perkebunan sawit, tambang terbuka, tambang untuk kepentingan tertentu, serta regulasi bermasalah seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja.


Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahaya nyata dari kerusakan lingkungan, terutama akibat pembukaan hutan secara masif tanpa mempertimbangkan daya dukung alam. Ketika alam dirusak, maka bencana menjadi keniscayaan, dan rakyatlah yang harus menanggung akibatnya.


Inilah dampak dari sistem yang meninggalkan hukum Allah dalam pengelolaan lingkungan. Masyarakat dibiarkan menderita, sementara penguasa dan pemilik modal justru menikmati keuntungan dari eksploitasi hutan dan sumber daya alam.


Curah hujan yang mengguyur Aceh, Sumut, dan Sumbar sejak 20 hingga 26 November tercatat berada di kisaran 150 mm hingga 310 mm. Sebagai gambaran, curah hujan 100 mm berarti ketinggian air di permukaan datar mencapai 10 cm. Angka ini sudah tergolong hujan deras dan bahkan mampu melumpuhkan wilayah seperti Jakarta.


Dalam kondisi normal, curah hujan di Indonesia berada di bawah angka tersebut. Bahkan saat puncak musim hujan, intensitasnya biasanya hanya berkisar 50–70 mm. Artinya, hujan yang terjadi di Sumatra kali ini mencapai enam kali lipat dari kondisi ekstrem normal dan berlangsung selama beberapa hari berturut-turut.


Secara alamiah, hujan dengan intensitas tinggi memang dapat menyebabkan banjir. Namun, seharusnya genangan hanya mencapai sekitar 30–50 cm, dengan catatan kondisi tanah masih baik dan mampu menyerap air. Fakta di lapangan menunjukkan situasi yang jauh lebih parah.


Banjir yang terjadi justru mencapai ketinggian hingga lima meter, disertai longsor dan hantaman kayu gelondongan. Arus air mengalir sangat deras, diperparah oleh kecepatan angin yang mencapai 85 km/jam, setara dengan laju kendaraan di jalan tol. Akibatnya, banyak warga terseret arus, bahkan bangunan beton pun tak mampu bertahan.


Besarnya daya rusak bencana ini terjadi karena tanah di Sumatra telah kehilangan fungsi alaminya. Hutan dengan pohon-pohon besar berakar kuat yang berperan menahan tanah dan angin telah banyak ditebang. Lahan kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit monokultur, yang tidak memiliki kemampuan ekologis seperti hutan alami. Kondisi ini semakin diperparah oleh pembukaan lahan besar-besaran untuk pertambangan dan pembangkit listrik.


Islam sebagai way of life menawarkan paradigma yang berbeda dalam pengelolaan lingkungan. Seorang mukmin meyakini bahwa bumi dan seluruh isinya adalah milik Allah SWT, sehingga pengelolaannya tidak boleh berorientasi pada keuntungan semata. Alam merupakan amanah dari Allah yang harus dijaga sesuai ketentuan syariat.


Dengan cara pandang ini, setiap kebijakan negara wajib mengedepankan kelestarian lingkungan dan kemaslahatan umat. Hal tersebut merupakan cerminan keimanan dan ketaatan total kepada hukum Allah SWT.


Dalam sistem Islam, penguasa berfungsi sebagai pelayan umat, bukan pedagang kekuasaan. Kekuasaan tidak digunakan untuk menjual kekayaan alam demi kepentingan segelintir pihak. Oleh karena itu, mitigasi bencana menjadi kewajiban negara yang dilandasi kesadaran akidah, bukan sekadar prosedur teknis.


Secara politik ekonomi Islam, pengelolaan sumber daya alam merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu. Merupakan kemungkaran besar apabila terdapat satu saja rakyat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan.


Hanya dengan penerapan hukum Allah, negara mampu meminimalkan bencana banjir dan longsor yang menyengsarakan rakyat. Khalifah akan menyusun tata ruang secara menyeluruh, memetakan wilayah sesuai fungsi alaminya, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan tidak menimbulkan mudarat bagi manusia dan lingkungan.


Islam adalah kunci jaminan perlindungan lingkungan hidup. Islam menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pemodal dan menjaga sumber daya alam sebagai amanah dari Allah SWT. Solusi Islam atas krisis lingkungan ini meniscayakan penerapan Islam secara kaffah dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Wallahu a‘lam.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter