Sekularisme: Ancaman Nyata bagi Fitrah Generasi
Oleh : Nena Fatimah
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia berinteraksi. Media sosial yang semula menjadi sarana komunikasi kini juga menjadi ruang pembentukan cara berpikir, identitas, bahkan perilaku. Di balik manfaatnya, ruang digital juga menghadirkan ancaman ketika tidak disertai kompas moral yang benar.
Fenomena ditemukannya sejumlah grup Facebook yang menggunakan nama wilayah di Kabupaten Sumedang menjadi alarm bagi masyarakat. Berdasarkan penelusuran yang diberitakan Tahuekspres Sumedang, grup-grup tersebut memiliki ribuan anggota. Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Reformis Islam (GARIS) Sumedang, Ust. Dedi Mulyadi, mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menghakimi, melainkan memperkuat peran keluarga, pendidikan agama, serta pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Fenomena tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan individu semata, tetapi sebagai gejala dari sistem kehidupan yang sedang berjalan. Sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme memisahkan agama dari kehidupan sehingga kebebasan individu menjadi tolok ukur utama. Akibatnya, banyak remaja kehilangan arah dalam mencari identitas dan mudah memperoleh validasi dari komunitas digital yang anonim.
Di sisi lain, media sosial bekerja dengan algoritma yang berorientasi pada keuntungan. Konten yang menarik perhatian pengguna akan terus direkomendasikan sehingga membentuk echo chamber, yaitu ruang yang terus memperkuat minat dan pandangan pengguna. Remaja yang awalnya hanya penasaran dapat terus terpapar konten serupa hingga menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar.
Islam menawarkan solusi yang tidak hanya menyentuh akibat, tetapi juga akar persoalan. Islam menjaga fitrah manusia melalui sistem pendidikan, pergaulan, informasi, dan penegakan hukum yang saling terintegrasi. Sejak dini, anak dididik dengan akidah yang kokoh, dijaga pergaulannya, serta dibimbing agar menjalankan syariat dalam seluruh aspek kehidupan.
Rasulullah saw. memerintahkan orang tua mendidik anak salat sejak usia tujuh tahun dan memisahkan tempat tidur mereka ketika berusia sepuluh tahun (HR. Abu Dawud). Islam juga melarang laki-laki menyerupai perempuan maupun sebaliknya (HR. Bukhari). Ketentuan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga fitrah manusia.
Dalam sistem Islam, ruang digital juga tidak dibiarkan bebas tanpa arah. Negara berkewajiban membangun literasi digital berbasis syariat, mengawasi konten yang merusak akidah dan akhlak, serta mendorong hadirnya konten edukatif dan dakwah yang membangun kepribadian Islam.
Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan menutup grup atau memblokir akun. Selama sekularisme masih menjadi dasar kehidupan, berbagai bentuk penyimpangan akan terus bermunculan. Perubahan yang hakiki memerlukan perubahan sistem yang menjadikan syariat Islam sebagai pedoman kehidupan.
Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri." (QS. Ar-Ra'd: 11).
Sudah saatnya umat kembali menjadikan syariat Islam sebagai solusi menyeluruh agar keluarga, masyarakat, negara, dan ruang digital benar-benar menjadi penjaga fitrah serta pelahir generasi yang bertakwa dan bermartabat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Komentar
Posting Komentar