Hikma Sanggala dan Disertasi Doktor Liberal : Ironi dari Kampus Berlabelkan Islam
Oleh Lika Rosliana
Seorang mahasiswa
cerdas dan kritis Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Hikma Sanggala
mendapatkan sanksi Drop Out (DO) dari pihak kampusnya setelah dituduh
berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme. Tidak hanya itu, Hikmah
Sanggala juga dituding menyebarkan paham yang bertentangan dengan pancasila,
meski pihak kampus tidak merinci paham seperti apa yang disebarkan oleh hikma. Seperti
berita yang dikutip di laman kiblat.net, pengacara Hikma dari LBH Pelita Umat
menuturkan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu kliennya menerima 2 surat
sekaligus yaitu surat dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa
mengenai Usulan Penjatuhan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib
Mahasiswa IAIN Kendari dan surat Keputusan Rektor IAIN Kendari mengenai
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa IAIN Kendari.
Tindakan pemecatan
Hikma oleh Rektor IAIN Kendari disayangkan banyak pihak karena dinilai tidak
beralasan dan cenderung merupakan fitnah serta tuduhan yang tidak berdasar. Hikma
sendiri merupakan mahasiswa berprestasi dengan nilai IPK tinggi dan pernah mendapatkan
piagam sertifikat penghargaan sebagai mahasiswa dengan IPK terbaik se-fakultas.
Hal ini menunjukkan ironi dimana kampus yang seyogyanya menjadi tempat berdiskusi
dan mengutarakan berbagai pendapat, terlebih lagi kampus berlabel islam yang
seharusnya mengakomodir aktivitas syiar dan dakwah islam malah memangkas
kebebasan berpendapat dengan tudusan yang tidak jelas. Selain itu, khilafah
yang didakwahkan Hikma merupakan ajaran islam yang tidak dilanggar dalam UU
negara.
Di sisi lain,
kampus yang berlabelkan islam malah meloloskan sebuah disertasi yang jauh dari
nilai-nilai islam. Abdul Aziz, seorang mahasiswa Doktor Universitas Islam
Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta membuat disertasi tentang akad atau
perjanjian hubungan intim di luar nikah yang dinilainya tidak melanggar hukum
Islam. Dia menyampaikan disertasi tersebut dengan tema hubungan intim tanpa
nikah dengan konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur dan lulus menjadi
doktor dari UIN Yogya dengan nilai yang memuaskan. Seperti dikutip informasi di
laman berita tempo.co, Dia menggambarkan aktivitas hubungan yang diperbolehkan
dalam disertasinya seperti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (samen
leven).
Disertasi tersebut
sontak membuat kontra di tengah-tengah masyarakat. Abdul Aziz menilai
disertasinya sebagai solusi terhadap permasalahan perzinaan di Indonesia karena
terjadinya berbagai kriminalisasi terhadap pelaku seksual di luar perkawinan
dan stigmatisasi yang buruk terhadap pelaku seksual diluar pernikahan. Sehingga
menurutnya, untuk mengatasi kriminalisasi dan stigmatisasi itu adalah dengan
melegalkan hubungan seksual non marital dengan konsensus. Gagasan itu dirujuk
dari pemikiran Muhammad Syahrur melalui konsep Milk al Yamin dimana hubungan
intim yang tidak dilandasi perkawinan melainkan semata-mata untuk memenuhi
kebutuhan bilogis alias komitmen dua orang untuk berhubungan seksual. Muhammad
syahrur sendiri merupakan seorang pemikir liberal. Wakil Ketua Umum Majelis
Ulama Indonesia (MUI), Prof Yunahar Ilyas, menjelaskan Syahrur di negaranya,
Suriah, sebetulnya sudah disebut sesat menyesatkan. Ulama besar di negaranya,
Syekh Wahbah Zuhaili, juga menyebut Syahrur sesat dan menyesatkan yang pemikirannya
banyak melenceng dari nilai-nilai islam yang lurus.
Dua kasus di atas
yang terjadi di kampus berlabelkan islam seyogyanya menunjukkan terjadinya
liberalisasi di sistem pendidikan kita hari ini. khilafah sebagai ajaran islam
dibungkam syiar dan dakwahnya sedari kampus. Di sisi lain, pemikiran liberal
yang bertentangan dengan islam diloloskan dan disahkan sebagai sebuah disertasi.
Masyarakat digiring pemikirannya untuk menjauhi ajaran islam dan menerima
pemikiran yang bebas dan sesuai tafsir hawa nafsu manusia. Ajaran khilafah yang
didakwahkan Hikma (sekaligus menjadi legitimasi pihak kampus dalam
memberhentikan Hikma secara tidak hormat) diopinikan sebagai sebuah kejahatan
yang akan membahayakan NKRI ditambah embel-embel radikalisme yang oleh UU pun
sebetulnya tidak dijelaskan definisinya seperti apa. Sedangkan pemikiran
liberal yang diselipkan lewat disertasi yang sudah jelas-jelas menyimpang dari
ajaran islam diopinikan sebagai sebuah solusi yang diambil dari penafsiran
al-quran secara hermenetik.
Barat dengan
berbagai agendanya memang tidak akan pernah diam untuk membendung arus
kebangkitan islam. Pun dengan trending nya isu khilafah yang semakin
manis diperbincangkan semakin menguatkan barat dan rezim yang anti islam untuk
membungkam dakwah islam di lingkungan kampus dan menyuburkan paham-paham
liberal yang jauh dari islam.
Persoalan yang
terjadi sekarang seharusnya bisa menguatkan ukhuwah kita sebagai sesama muslim
dan bergandeng tangan mengedukasi masyarakat dengan aktivitas dakwah
mengembalikan kejayaan dan kemuliaan islam di negeri tercinta ini. Paham
liberal merupakan nilai yang dibawa sistem kapitalisme yang tidak ada jalan
lain menghilangkannya selain dengan sistem juga. Sistem kapitalisme sudah
sangat jelas kebobrokannya, tidak hanya dari segi ekonomi dan pendidikan, tapi
di setiap lini kehidupan karena memang sistem ini berasal dari hawa nafsu
manusia. Sistem pendidikan yang liberal harus dikembalikan pada sistem
pendidikan islam yang akan mendidik generasi sesuai fitrahnya dan mengembalikan
marwah islam dalam kehidupan. Sistem pendidikan islam akan menerapkan
nilai-nilai islam yang sesuai al-quran dan sunnah Rasul sehingga tidak akan
memberikan peluang munculnya paham-paham liberal yang akan merusak tatanan
pemikiran dan kehidupan masyarakat. Wallahu’alamu
bishawab. []
Komentar
Posting Komentar