Hikma Sanggala dan Disertasi Doktor Liberal : Ironi dari Kampus Berlabelkan Islam

Oleh Lika Rosliana


            Seorang mahasiswa cerdas dan kritis Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Hikma Sanggala mendapatkan sanksi Drop Out (DO) dari pihak kampusnya setelah dituduh berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme. Tidak hanya itu, Hikmah Sanggala juga dituding menyebarkan paham yang bertentangan dengan pancasila, meski pihak kampus tidak merinci paham seperti apa yang disebarkan oleh hikma. Seperti berita yang dikutip di laman kiblat.net, pengacara Hikma dari LBH Pelita Umat menuturkan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu kliennya menerima 2 surat sekaligus yaitu surat dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa mengenai Usulan Penjatuhan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari dan surat Keputusan Rektor IAIN Kendari mengenai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa IAIN Kendari.
            Tindakan pemecatan Hikma oleh Rektor IAIN Kendari disayangkan banyak pihak karena dinilai tidak beralasan dan cenderung merupakan fitnah serta tuduhan yang tidak berdasar. Hikma sendiri merupakan mahasiswa berprestasi dengan nilai IPK tinggi dan pernah mendapatkan piagam sertifikat penghargaan sebagai mahasiswa dengan IPK terbaik se-fakultas. Hal ini menunjukkan ironi dimana kampus yang seyogyanya menjadi tempat berdiskusi dan mengutarakan berbagai pendapat, terlebih lagi kampus berlabel islam yang seharusnya mengakomodir aktivitas syiar dan dakwah islam malah memangkas kebebasan berpendapat dengan tudusan yang tidak jelas. Selain itu, khilafah yang didakwahkan Hikma merupakan ajaran islam yang tidak dilanggar dalam UU negara.
            Di sisi lain, kampus yang berlabelkan islam malah meloloskan sebuah disertasi yang jauh dari nilai-nilai islam. Abdul Aziz, seorang mahasiswa Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta membuat disertasi tentang akad atau perjanjian hubungan intim di luar nikah yang dinilainya tidak melanggar hukum Islam. Dia menyampaikan disertasi tersebut dengan tema hubungan intim tanpa nikah dengan konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur dan lulus menjadi doktor dari UIN Yogya dengan nilai yang memuaskan. Seperti dikutip informasi di laman berita tempo.co, Dia menggambarkan aktivitas hubungan yang diperbolehkan dalam disertasinya seperti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (samen leven).
            Disertasi tersebut sontak membuat kontra di tengah-tengah masyarakat. Abdul Aziz menilai disertasinya sebagai solusi terhadap permasalahan perzinaan di Indonesia karena terjadinya berbagai kriminalisasi terhadap pelaku seksual di luar perkawinan dan stigmatisasi yang buruk terhadap pelaku seksual diluar pernikahan. Sehingga menurutnya, untuk mengatasi kriminalisasi dan stigmatisasi itu adalah dengan melegalkan hubungan seksual non marital dengan konsensus. Gagasan itu dirujuk dari pemikiran Muhammad Syahrur melalui konsep Milk al Yamin dimana hubungan intim yang tidak dilandasi perkawinan melainkan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan bilogis alias komitmen dua orang untuk berhubungan seksual. Muhammad syahrur sendiri merupakan seorang pemikir liberal. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Yunahar Ilyas, menjelaskan Syahrur di negaranya, Suriah, sebetulnya sudah disebut sesat menyesatkan. Ulama besar di negaranya, Syekh Wahbah Zuhaili, juga menyebut Syahrur sesat dan menyesatkan yang pemikirannya banyak melenceng dari nilai-nilai islam yang lurus.
            Dua kasus di atas yang terjadi di kampus berlabelkan islam seyogyanya menunjukkan terjadinya liberalisasi di sistem pendidikan kita hari ini. khilafah sebagai ajaran islam dibungkam syiar dan dakwahnya sedari kampus. Di sisi lain, pemikiran liberal yang bertentangan dengan islam diloloskan dan disahkan sebagai sebuah disertasi. Masyarakat digiring pemikirannya untuk menjauhi ajaran islam dan menerima pemikiran yang bebas dan sesuai tafsir hawa nafsu manusia. Ajaran khilafah yang didakwahkan Hikma (sekaligus menjadi legitimasi pihak kampus dalam memberhentikan Hikma secara tidak hormat) diopinikan sebagai sebuah kejahatan yang akan membahayakan NKRI ditambah embel-embel radikalisme yang oleh UU pun sebetulnya tidak dijelaskan definisinya seperti apa. Sedangkan pemikiran liberal yang diselipkan lewat disertasi yang sudah jelas-jelas menyimpang dari ajaran islam diopinikan sebagai sebuah solusi yang diambil dari penafsiran al-quran secara hermenetik.
Barat dengan berbagai agendanya memang tidak akan pernah diam untuk membendung arus kebangkitan islam. Pun dengan trending nya isu khilafah yang semakin manis diperbincangkan semakin menguatkan barat dan rezim yang anti islam untuk membungkam dakwah islam di lingkungan kampus dan menyuburkan paham-paham liberal yang jauh dari islam.
Persoalan yang terjadi sekarang seharusnya bisa menguatkan ukhuwah kita sebagai sesama muslim dan bergandeng tangan mengedukasi masyarakat dengan aktivitas dakwah mengembalikan kejayaan dan kemuliaan islam di negeri tercinta ini. Paham liberal merupakan nilai yang dibawa sistem kapitalisme yang tidak ada jalan lain menghilangkannya selain dengan sistem juga. Sistem kapitalisme sudah sangat jelas kebobrokannya, tidak hanya dari segi ekonomi dan pendidikan, tapi di setiap lini kehidupan karena memang sistem ini berasal dari hawa nafsu manusia. Sistem pendidikan yang liberal harus dikembalikan pada sistem pendidikan islam yang akan mendidik generasi sesuai fitrahnya dan mengembalikan marwah islam dalam kehidupan. Sistem pendidikan islam akan menerapkan nilai-nilai islam yang sesuai al-quran dan sunnah Rasul sehingga tidak akan memberikan peluang munculnya paham-paham liberal yang akan merusak tatanan pemikiran dan kehidupan masyarakat.  Wallahu’alamu bishawab. []

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter