Layanan Kesehatan Rakyat Kewajiban Negara


Oleh Ai Sri Heryani

Kepala staf kepresidenan Moeldoko soal BPJS: membuat pernyataan meminta masyarakat harus memahami rencana pemerintah menaikan iuran BPJS kesehatan,  dengan kenaikan tersebut Moeldoko masyarakat harus memahami bahwa sehat itu mahal tidak murah dan memerlukan perjuangan.
"Saya pikir semua masyarakat harus memahami itu (iuran BPJS kesehatan naik), karena nanti, jangan mengembangkan sehat itu murah, nanti repot. Sehat itu mahal, perlu perjuangan," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP), kompleks istana   kepresidenan, Jakarta rabu (4/9/19).
Pernyataan  tersebut sungguh disayangkan, penguasa saat ini tampak terlepas tangan dari kewajiban untuk menjamin dasar yang menjadi hak rakyatnya. Salah satunya adalah jaminan kesehatan. Saat ini jaminan kesehatan masyarakat malah menggunakan sistem asuransi sosial dalam kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Ini jelas pengalihan tanggung jawab, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertolak belakang dengan ketentuan Islam. Pasalnya yang terjadi dalam JKN, pelayanan kesehatan rakyat yang sesungguhnya kewajiban negara tapi justru diubah menjadi kewajiban rakyat. Rakyat diwajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan diantara mereka melalui sistem  JKN dengan prinsip asuransi sosial. Yang sejatinya JKN bukanlah jaminan kesehatan. JKN sebenarnya adalah asuransi sosial yaitu suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa anggota keluarganya (pasal 1 ayat 3 UUSJSN). Akibatnya, pelayanan kesehatan untuk rakyat disandarkan pada premi yang dibayarkan oleh rakyat, maka jika rakyat tidak membayar, mereka tidak berhak atas pelayanan kesehatan, karena diwajibkan, jika telat atau tidak dibayar, rakaat atau peserta asuransi sosial kesehatan dikenai sanksi, baik denda atau sanksi administratif. Jadi pelayanan kesehatan bergantung pada jumlah premi yang dibayarkan rakyat. Dalam kerangka berpikir asuransi sosial, tentu solusi defisit BPJS adalah dengan menaikan iuran premi. Itulah ide dasar operasional BPJS.
Didalam Islam , kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas publik yang diperlukan masyarakat, kemaslahatan dan fasilitas publik itu wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya sesuai dengan sabda Rosululloh  SAW:
" pemimpin adalah pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus" (HR al-Bukhari).
Islam menetapkan kebutuhan atas pangan, papan, dan sandang sebagai kebutuhan pokok tiap individu rakyat. Islam juga menetapkan keamanan, pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar seluruh masyarakat. Rosululloh SAW. Menjelaskan bahwa ketersediaan kebutuhan-kebutuhan tadi seperti memperoleh dunia secara keseluruhan, ini sebagai kiasan dari betapa pentingnya kebutuhan- kebutuhan tersebut bagi setiap individu. Rosululloh SAW bersabda:
" siapa saja diantara kalian yang bangun di pagi dalam keadaan diri dan keluarganya aman, fisiknya sehat dan ia mempunya makanan untuk hari itu, maka seolah-olah ia mendapatkan dunia"(HR at-Tirmidzi).
Untuk itu, dalam ketentuan Islam, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan, papan dan sandang untuk tiap-tiap individindividu rakyat. Negara juga wajib menyediakan pelayanan keamanan, pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat. Hal itu merupakan bagian dari kewajiban mendasar negara (penguasa) atas rakyatnya. Penguasa tidak boleh terlepas tangan dari penilaian kewajiban itu. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban ini diakhirat.
Adapun pemberian jaminan kesehatan pembiayaannya bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan syariah. Diantaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas,dan sebagainya. Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanimah, fa'i, usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, secara berkualitas.
Disinilah pentingnya menerapkan syariah Islam secara kaffah akan ada keadilan dalam memutuskan suatu perkara, Apapun bentuknya dan siapapun yang terlibat, akan terwujud saat syariah diterapkan. Sebab syariah Islam yang dijadikan dasar untuk memutuskan perkara berasal dari zat yang maha adil. Jika qadhi (hakim) memutuskan perkara dengan syariah Islam dan dia memiliki integritas atas dasar iman dan rasa takut akan azab neraka diakhirat, disisi lain, dengan penerapan syariah Islam secara kaffah atau menyeluruh hanya bisa dicontohkan dan ditinggalkan oleh nabi SAW, inilah yang harus diperjuangkan oleh sekaligus menjadi tanggung jawab seluruh umat Islam.
WalLah a'lam bi ash-shawab.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter