Layanan Kesehatan Rakyat Kewajiban Negara
Oleh Ai Sri Heryani
Kepala staf
kepresidenan Moeldoko soal BPJS: membuat pernyataan meminta masyarakat harus
memahami rencana pemerintah menaikan iuran BPJS kesehatan, dengan kenaikan tersebut Moeldoko masyarakat
harus memahami bahwa sehat itu mahal tidak murah dan memerlukan perjuangan.
"Saya pikir
semua masyarakat harus memahami itu (iuran BPJS kesehatan naik), karena nanti,
jangan mengembangkan sehat itu murah, nanti repot. Sehat itu mahal, perlu
perjuangan," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP), kompleks
istana kepresidenan, Jakarta rabu
(4/9/19).
Pernyataan tersebut sungguh
disayangkan, penguasa saat ini tampak terlepas tangan dari kewajiban untuk
menjamin dasar yang menjadi hak rakyatnya. Salah satunya adalah jaminan
kesehatan. Saat ini jaminan kesehatan masyarakat malah menggunakan sistem
asuransi sosial dalam kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Ini jelas
pengalihan tanggung jawab, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertolak belakang
dengan ketentuan Islam. Pasalnya yang terjadi dalam JKN, pelayanan kesehatan
rakyat yang sesungguhnya kewajiban negara tapi justru diubah menjadi kewajiban
rakyat. Rakyat diwajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan diantara
mereka melalui sistem JKN dengan prinsip
asuransi sosial. Yang sejatinya JKN bukanlah jaminan kesehatan. JKN sebenarnya
adalah asuransi sosial yaitu suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat
wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial
ekonomi yang menimpa anggota keluarganya (pasal 1 ayat 3 UUSJSN). Akibatnya,
pelayanan kesehatan untuk rakyat disandarkan pada premi yang dibayarkan oleh
rakyat, maka jika rakyat tidak membayar, mereka tidak berhak atas pelayanan
kesehatan, karena diwajibkan, jika telat atau tidak dibayar, rakaat atau
peserta asuransi sosial kesehatan dikenai sanksi, baik denda atau sanksi
administratif. Jadi pelayanan kesehatan bergantung pada jumlah premi yang
dibayarkan rakyat. Dalam kerangka berpikir asuransi sosial, tentu solusi
defisit BPJS adalah dengan menaikan iuran premi. Itulah ide dasar operasional
BPJS.
Didalam Islam ,
kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang
menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas publik yang
diperlukan masyarakat, kemaslahatan dan fasilitas publik itu wajib disediakan
oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari pengurusan negara atas
rakyatnya sesuai dengan sabda Rosululloh
SAW:
" pemimpin
adalah pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus"
(HR al-Bukhari).
Islam menetapkan kebutuhan atas pangan, papan, dan sandang sebagai
kebutuhan pokok tiap individu rakyat. Islam juga menetapkan keamanan,
pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar seluruh masyarakat. Rosululloh SAW.
Menjelaskan bahwa ketersediaan kebutuhan-kebutuhan tadi seperti memperoleh
dunia secara keseluruhan, ini sebagai kiasan dari betapa pentingnya kebutuhan-
kebutuhan tersebut bagi setiap individu. Rosululloh SAW bersabda:
" siapa saja
diantara kalian yang bangun di pagi dalam keadaan diri dan keluarganya aman,
fisiknya sehat dan ia mempunya makanan untuk hari itu, maka seolah-olah ia
mendapatkan dunia"(HR at-Tirmidzi).
Untuk itu, dalam
ketentuan Islam, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan,
papan dan sandang untuk tiap-tiap individindividu rakyat. Negara juga wajib
menyediakan pelayanan keamanan, pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk
seluruh rakyat. Hal itu merupakan bagian dari kewajiban mendasar negara
(penguasa) atas rakyatnya. Penguasa tidak boleh terlepas tangan dari penilaian
kewajiban itu. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban ini
diakhirat.
Adapun pemberian
jaminan kesehatan pembiayaannya bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan
negara yang telah ditentukan syariah. Diantaranya dari hasil pengelolaan harta
kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas,dan
sebagainya. Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanimah, fa'i, usyur,
pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup
untuk memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh
rakyat, secara berkualitas.
Disinilah
pentingnya menerapkan syariah Islam secara kaffah akan ada keadilan dalam
memutuskan suatu perkara, Apapun bentuknya dan siapapun yang terlibat, akan
terwujud saat syariah diterapkan. Sebab syariah Islam yang dijadikan dasar
untuk memutuskan perkara berasal dari zat yang maha adil. Jika qadhi (hakim)
memutuskan perkara dengan syariah Islam dan dia memiliki integritas atas dasar
iman dan rasa takut akan azab neraka diakhirat, disisi lain, dengan penerapan
syariah Islam secara kaffah atau menyeluruh hanya bisa dicontohkan dan
ditinggalkan oleh nabi SAW, inilah yang harus diperjuangkan oleh sekaligus
menjadi tanggung jawab seluruh umat Islam.
WalLah a'lam bi ash-shawab.
Komentar
Posting Komentar