Peluang Kaum Sekular Liberal Melalaikan Zina Melalui RKUHP


Oleh : Ibu Nurhayati Zakiyah

Saat ini yang sedang ramai diperbincangkan dan menuai problemati di kalanagan masyarakat adalah pasal-pasal yang terdapat pada Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diantaranya :

Pasal 278
Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang didenda Rp 10 juta
Pasal 432
Wanita pulang malam dan hidup bergelandangan terkena denda Rp 1 juta
Pasal 252
Pelaku Santet dipenjara tiga tahun
Pasal 285
Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun
Pasal 419 ayat (1)
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan dipenjara 6 bulan
Pasal 52 dan 54
Penjahat diatas 75 tahun tidak dipenjara
Pasal 341 ayat (1)
Perkosa hewan dipenjara satu tahun paling lama
Pasal 291
Bersikap tidak sopan terhadap hakim dipenjara lima tahun
Pasal 335
Kenakalan para bad boy dikenakan hukuman denda Rp 10 juta
. Mengkritik presiden dipenjara enam bulan.
Itulah beberapa pasal yang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Yang jadi pertanyaannya, mengapa pasal-pasal tersebut harus menjadi bahan perbincangan, bukankan semua itu dibuat untuk kebaikan dan melindungi masyarakat itu sendiri? Sepintas memang seperti itu, tapi jika kita teliti, pasal-pasal RKUHP diatas lebih banyak dampak keburukannya ketimbang kebaikannya, dengan kata lain perbuatan maksiyat akan bertambah merajalela, tak ada efek jera sedikitpun.
Salah satu contohnya adalah pasal 419 ayat (1) yang menyatakan setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan dipenjara 6 bulan. Hukuman itu lebih ringan jika dibandingkan dengan suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun.
Bagi suami yang kebutuhan biologisnya sudah naik ke ubun-ubun, sementara istrinya tidak mau melayani, tentunya akan lebih memilih melakukan hubungan suami istri diluar pernikahan daripada memperkosa istrinya sendiri, dan itu termasuk perbuatan zina. Dan lebih celakanya lagi, dengan adanya pasal 419 ayat 1 memberi peluang kaum sekular liberal untuk lebih berani lagi berupaya menghalalkan zina. Sebab dalam masyarakat sekular liberal kebebasan seksual adalah salah satu prinsip hidup yang wajib untuk dipertahankan dan dikampanyekan dibawah payung hukum atau undang undang demokrasi.
Satu-satunya penghalang atas gagasan kebebasan seksual mereka hanyalah ajaran Islam yang mulia. Karena itu mereka menggunakan metode penafsiran teks dan filsafat barat (hermeneutika). Dengan hermeneutika teks-teks al Quran kemudian ditafsirkan semata-mata dengan akal dan hawa nafsu mereka.
Al-Quran harus ditafsirkan mengikuti perkembangan zaman (kekinian) dan harus fleksibel. Misalnya ketika kini perselingkuhan marak, perzinaan menjamur, pelacuran merebak, ayat-ayat Alquran harus mengikuti konteks kekinian, karena itu perzinaan harus diterima sebagai keniscayaan.
Inilah pemikiran sesat kaum liberal yang bisa menyeret pelakunya kedalam dosa besar. Sebagaimana Nabi saw bersabda : “Tidak ada dosa besar disisi Allah setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya dalam rahim wanita yang tidak halal bagi dirinya *HR Ibnu Abi Ad Dunya)
Juga firman Allah swt :
“Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk (TQS Al Isra : 32)
Alhasil Islam telah dirusak oleh kaum liberal yang berniat busuk merusak kehidupan masyarakat. Ketiadaan syariah Islam yang melindungi umat membuat mudah musuh-musuh Islam melancarkan tikaman beracun dalam bentuk pemikiran rusak untuk menjatuhkan umat.
Karena itu untuk melindungi umat Islam dan memuliakan umat manusia secara keseluruhan, satu-satunya cara dalah kembali pada Islam sebagaimana yang diajarkan salafushalih. Akhir kata pada semua pihak yang terkait dlam pembuatan RKUHP, agar tidak terjadi silang sengketa yang pada akhirnya merugikan dan menghancurkan umat (khususnya du negri tercinta ini) baik di dunia ataupun di akhirat.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter