Jilbab Pakaian Wajib bagi Setiap Muslimah
Oleh Ety Faturahim
Sangat mengejutkan
pernyataan yang dikemukakan oleh ibu Sinta Nuriyah seperti yang dikutip oleh
media online Tempo.co Jakarta. Sinta Nuriyah, Istri Presiden RI ke-4,
Abdurahman Wahid atau Gus Dur, mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib
untuk memahami Jilbab. Beliau pun menyadari bahwa masih banyak orang yang
keliru mengenai jilbab dan hijab.
Menurut beliau, hijab tidak sama pengertianya dengan jilbab. Hijab
itu pembatas dan bahan - bahan yang tipis seperti kain untuk menutup",
kata Sinta di Youtube chanel Deddy Corbuzer pada Rabu, 15 januari 2020. Ia
mengakui bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk menggunakan jilbab karena
memang begitu adanya yang tertulis di Al Quran jika memakainya dengan tepat.
“Engga juga (semua muslimah harus memakai jilbab), kalau kita mengartikan
ayat dalam Al Quran itu secara benar,” kata Sinta.
Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Al-Quran secara
Kontekstual bukan tekstual. Sinta juga mengakui bahwa kaum muslim banyak yang
keliru mengartikan ayat-ayat Al-Quran karena sudah melewati banyak terjemahan
dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi. Di
pengaruhi oleh adat budaya setempat, cara berfikir, dia juga itu mempengaruhi
pemahaman terhadap ayat-ayat agama yang bukan menjadi bahasanya. Yang sama
bahasanya pun bisa salah juga mengartikan" kata Sinta.
Hal serupa pun tidak jauh beda dikemukakan oleh Putri Presiden ke 4
RI Abdurahman Wahid (Gus Dur), Inayah Wulandari Wahid mengaku heran terhadap
justifikasi bagi wanita muslimah yang tidak memakai hijab itu lantaran belum
mendapatkan hidayah. Padahal, kata dia Istri-istri ulama terdahulu (nyai) atau
Istri pendiri Nahdatul ulama (NU) memakai krudung. Bahkan pejuang perempuan RA
Kartini pun tidak berhijab, makanya apakah mereka juga disebut belum mendapat
hidayah? Inayah menyampaikan pernyataanya tersebut saat acara besama Deddy
Coburser. Saat itu, Inayah bersama sang ibunda Sinta Nuriyah Wahid. Inayah
mengatakan bahwa ayahnya almarhum Gus Dur tidak pernah memaksan putrinya harus
memakai hijab, dari dulu engga pernah, itukan budaya, kata Inayah.
Sementara, ibunda Inayah, Sinta Nuriyah mengatakan, almarhum Gus Dur
juga akan berpandangan bahwa semua muslimah tidak harus berhijab.
iya,"kata Sinta. Padahal, kata dia sekarang saja di Arab Saudi Riyadh,
keluarga kerajaan sudah buka-buka, tidak pakai hijab lagi.
Pernyataan Sinta Nuriyah, istri Gus Dur bahwa
jilbab tidak wajib bagi muslimah. Memancing berbagai tanggapan. Media - media
liberial serentak mengangkat pernyataan tersebut, menjadikanya legistimasi atas
dalih-dalih yang mereka gunakan. Mereka seolah menemukan amunisi baru untuk
menggugurkan dalil-dalil wajibnya jilbab. Sementara itu, pihak Islam moderat,
seperti biasa mengambil jalan tengah. Mereka mengemukakan yang diwajibkan
adalah menutup aurat. Abdul Muqsith Gazali, Waket lembaga Bahtsul Masail PBNU,
mengatakan bahwa batasan aurat dan cara perempuan menutupnya berbeda-beda.
Jilbab merupakan salah satu cara perempuan tersebut menutup aurat. Pernyataan yang
dikemukakan baik oleh Islam liberal ataupun Islam moderat ini tidak berangkat
dari dalil dan pemahaman dalil yang benar. Pemahaman tersebut lahir dari frame
pemikiran Liberal yang membolehkan menafsirkan dalil dengan semata-mata
pendapat akal dan frame pemikiran moderat yang berusaha mengkompromikan dalil
untuk mencari jalan tengah bagi perbedaan pendapat. Pemikiran Moderat ini
hakikatnya tidak jauh berbeda dari pemikiran liberal,karena ia memperkosa dalil
agar bisa dikompromikan. Karena itulah pemahaman jilbab ini perlu diluruskan,
bukan sekadar membahas wajib atau tidak wajibnya saja, melainkan juga paradigma
pikir yang menyertainya serta bagaimana agar hukum ini bisa diterapkan tanpa
ada penolakan. Seorang muslim wajib untuk menyandarkan semua niat perbuatanya
semata karena Allah. Karena hakikat hidupnya adalah ibadah. Allah SWT
berfirman."Dan aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
beribadah kepadaku."(Adz-Dzariyat: 56). Ibnu katsir
menyatakan."makna beribadah kepadanya adalah mentaati-Nya dengan cara
melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang". Oleh
karena itu, saat Allah sudah menetapkan suatu aturan, seorang muslim wajib
untuk mentaatinya, samina wa athana. mereka tidak berhak untuk memperdebatkannya.
Kemudian mencari -cari alternatif yang mereka anggap lebih baik dari pendapat
manusia, sekalipun dari suami sendiri yang ia pandang alim. Allah SWT berfirman,"Apakah
hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik
daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (Qs Al-Maidah: 50). Ayat ini
menegaskan bahwa Allah yang berhak membuat hukum, bukan manusia. Dia adalah
sebaik-baik pembuat hukum. Pembahasan aurat wanita dibagi menjadi tiga keadaan
yaitu: 1. Di hadapan suami mereka maka wanita boleh menampakan seluruh bagian
tubuhnya. (berdasarkan hadits riwayat bahz bin hakim). 2. Di hadapan
mahramnya,yaitu orang-orang yang disebut dalam Qs An-Nur:31. Berdasarkan ayat
ini perempuan boleh menampakan Mahaluzzinah yaitu anggota badan yang biasanya
dijadikan tempat perhiasan, seperti kepala seluruhnya, tempat kalung (leher),
tempat gelang tangan (pergelangan tangan) sampai pangkal lengan dan tempat gelang kaki sampai
lutut. ini biasa tampak ketika wanita memakai baju dalam rumah (mihnah). 3.
Adapun di hadapan laki-laki selain suami dan mahramnya atau di ruang
publik,maka aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Dari dasar penentuan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan
telapak tangan,yaitu Firman Allah:....dan jaganlah mereka menampakan perhiasan
mereka kecuali yang biasa nampak darpadanya."(Qs. An Nur: 31). Aisyah
ra, ia berkata: "Smoga Allah merahmati kaum wanita yang hijrah pertama
kali, ketika Allah menurunkan firmanya."Dan hendaklah mereka menutupkan
kain krudung mereka ke dadanya."(TQS An-Nur: 31), maka kaum wanita itu
merobek kain sarung mereka dan menutup kepala mereka denganya."(HR
Bukhari). Rasulullah memerintahkan setiap muslimah keluar rumah dengan memakai
jilbab, bahkan bila seorang muslimah tidak memiliki jilbab maka sesama muslim
harus meminjamkan jilbabnya. Di dalam kehidupan umum wanita boleh hidup dengan
kaum wanita, kaum laki-laki yang mahram maupun bukan, selama tidak menampakan
auratnya kecuali wajah dan telapak tangan,
tidak tabaruj, dan tidak mengenakan pakaian yang biasa di gunakan
didalam rumah, seperti daster, celana pendek, dll. Di dalam kehidupan khusus,
seorang wanita tidak boleh hidup kecuali dengan sesama kaum wanita atau dengan
laki laki asing. Di dalam dua kehidupan ini wanita terikat dengan seluruh hukum
syariah. Demikianlah, negara khilafah mewajibkan muslimah mengenakan pakaian
yang telah Allah tetapkan, tidak membiarkan mereka untuk mengenakan apa yang
mereka suka. Inilah untuk yang paling efektif untuk membuat hukum jilbab dapat
diterapkan secara sempurna. Berbeda dengan negara yang menganut paham
sekuler-Liberal yang membebaskan perempuan mengenakan apa yang mereka sukainya,
sekalipun mengumbar auratnya sehingga membangkitkan syahwat laki-laki. Selama
negara kita masih negara sekuler-liberal, selama itu pulalah jilbab dapat
penentangan, dalil-dalinya yang bersifat qath'iy akan di putar balikan dan
ditafsirkan semaunya sambil mengatakan bahwa umat tidak tahu bagaimana
penafsiran yang benar. Maraknya muslimah berjilbab, memang menakutkan bagi
sekuleris dan liberalis, karena menjadi salah satu simbol kebangkitan Islam.
Wallahu alam bisyawab.
Komentar
Posting Komentar