Jilbab Pakaian Wajib bagi Setiap Muslimah

Oleh Ety Faturahim


Sangat mengejutkan pernyataan yang dikemukakan oleh ibu Sinta Nuriyah seperti yang dikutip oleh media online Tempo.co Jakarta. Sinta Nuriyah, Istri Presiden RI ke-4, Abdurahman Wahid atau Gus Dur, mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memahami Jilbab. Beliau pun menyadari bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai jilbab dan hijab.

Menurut beliau, hijab tidak sama pengertianya dengan jilbab. Hijab itu pembatas dan bahan - bahan yang tipis seperti kain untuk menutup", kata Sinta di Youtube chanel Deddy Corbuzer pada Rabu, 15 januari 2020. Ia mengakui bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk menggunakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al Quran jika memakainya dengan tepat.

“Engga juga (semua muslimah harus memakai jilbab), kalau kita mengartikan ayat dalam Al Quran itu secara benar, kata Sinta.

Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Al-Quran secara Kontekstual bukan tekstual. Sinta juga mengakui bahwa kaum muslim banyak yang keliru mengartikan ayat-ayat Al-Quran karena sudah melewati banyak terjemahan dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi. Di pengaruhi oleh adat budaya setempat, cara berfikir, dia juga itu mempengaruhi pemahaman terhadap ayat-ayat agama yang bukan menjadi bahasanya. Yang sama bahasanya pun bisa salah juga mengartikan" kata Sinta.

Hal serupa pun tidak jauh beda dikemukakan oleh Putri Presiden ke 4 RI Abdurahman Wahid (Gus Dur), Inayah Wulandari Wahid mengaku heran terhadap justifikasi bagi wanita muslimah yang tidak memakai hijab itu lantaran belum mendapatkan hidayah. Padahal, kata dia Istri-istri ulama terdahulu (nyai) atau Istri pendiri Nahdatul ulama (NU) memakai krudung. Bahkan pejuang perempuan RA Kartini pun tidak berhijab, makanya apakah mereka juga disebut belum mendapat hidayah? Inayah menyampaikan pernyataanya tersebut saat acara besama Deddy Coburser. Saat itu, Inayah bersama sang ibunda Sinta Nuriyah Wahid. Inayah mengatakan bahwa ayahnya almarhum Gus Dur tidak pernah memaksan putrinya harus memakai hijab, dari dulu engga pernah, itukan budaya, kata Inayah.
Sementara, ibunda Inayah, Sinta Nuriyah mengatakan, almarhum Gus Dur juga akan berpandangan bahwa semua muslimah tidak harus berhijab. iya,"kata Sinta. Padahal, kata dia sekarang saja di Arab Saudi Riyadh, keluarga kerajaan sudah buka-buka, tidak pakai hijab lagi.

Pernyataan Sinta Nuriyah, istri Gus Dur bahwa jilbab tidak wajib bagi muslimah. Memancing berbagai tanggapan. Media - media liberial serentak mengangkat pernyataan tersebut, menjadikanya legistimasi atas dalih-dalih yang mereka gunakan. Mereka seolah menemukan amunisi baru untuk menggugurkan dalil-dalil wajibnya jilbab. Sementara itu, pihak Islam moderat, seperti biasa mengambil jalan tengah. Mereka mengemukakan yang diwajibkan adalah menutup aurat. Abdul Muqsith Gazali, Waket lembaga Bahtsul Masail PBNU, mengatakan bahwa batasan aurat dan cara perempuan menutupnya berbeda-beda. Jilbab merupakan salah satu cara perempuan tersebut menutup aurat. Pernyataan yang dikemukakan baik oleh Islam liberal ataupun Islam moderat ini tidak berangkat dari dalil dan pemahaman dalil yang benar. Pemahaman tersebut lahir dari frame pemikiran Liberal yang membolehkan menafsirkan dalil dengan semata-mata pendapat akal dan frame pemikiran moderat yang berusaha mengkompromikan dalil untuk mencari jalan tengah bagi perbedaan pendapat. Pemikiran Moderat ini hakikatnya tidak jauh berbeda dari pemikiran liberal,karena ia memperkosa dalil agar bisa dikompromikan. Karena itulah pemahaman jilbab ini perlu diluruskan, bukan sekadar membahas wajib atau tidak wajibnya saja, melainkan juga paradigma pikir yang menyertainya serta bagaimana agar hukum ini bisa diterapkan tanpa ada penolakan. Seorang muslim wajib untuk menyandarkan semua niat perbuatanya semata karena Allah. Karena hakikat hidupnya adalah ibadah. Allah SWT berfirman."Dan aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepadaku."(Adz-Dzariyat: 56). Ibnu katsir menyatakan."makna beribadah kepadanya adalah mentaati-Nya dengan cara melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang". Oleh karena itu, saat Allah sudah menetapkan suatu aturan, seorang muslim wajib untuk mentaatinya, samina wa athana. mereka tidak berhak untuk memperdebatkannya. Kemudian mencari -cari alternatif yang mereka anggap lebih baik dari pendapat manusia, sekalipun dari suami sendiri yang ia pandang alim. Allah SWT berfirman,"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (Qs Al-Maidah: 50). Ayat ini menegaskan bahwa Allah yang berhak membuat hukum, bukan manusia. Dia adalah sebaik-baik pembuat hukum. Pembahasan aurat wanita dibagi menjadi tiga keadaan yaitu: 1. Di hadapan suami mereka maka wanita boleh menampakan seluruh bagian tubuhnya. (berdasarkan hadits riwayat bahz bin hakim). 2. Di hadapan mahramnya,yaitu orang-orang yang disebut dalam Qs An-Nur:31. Berdasarkan ayat ini perempuan boleh menampakan Mahaluzzinah yaitu anggota badan yang biasanya dijadikan tempat perhiasan, seperti kepala seluruhnya, tempat kalung (leher), tempat gelang tangan (pergelangan tangan) sampai pangkal lengan dan tempat gelang kaki sampai lutut. ini biasa tampak ketika wanita memakai baju dalam rumah (mihnah). 3. Adapun di hadapan laki-laki selain suami dan mahramnya atau di ruang publik,maka aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dari dasar penentuan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan,yaitu Firman Allah:....dan jaganlah mereka menampakan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak darpadanya."(Qs. An Nur: 31). Aisyah ra, ia berkata: "Smoga Allah merahmati kaum wanita yang hijrah pertama kali, ketika Allah menurunkan firmanya."Dan hendaklah mereka menutupkan kain krudung mereka ke dadanya."(TQS An-Nur: 31), maka kaum wanita itu merobek kain sarung mereka dan menutup kepala mereka denganya."(HR Bukhari). Rasulullah memerintahkan setiap muslimah keluar rumah dengan memakai jilbab, bahkan bila seorang muslimah tidak memiliki jilbab maka sesama muslim harus meminjamkan jilbabnya. Di dalam kehidupan umum wanita boleh hidup dengan kaum wanita, kaum laki-laki yang mahram maupun bukan, selama tidak menampakan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan,  tidak tabaruj, dan tidak mengenakan pakaian yang biasa di gunakan didalam rumah, seperti daster, celana pendek, dll. Di dalam kehidupan khusus, seorang wanita tidak boleh hidup kecuali dengan sesama kaum wanita atau dengan laki laki asing. Di dalam dua kehidupan ini wanita terikat dengan seluruh hukum syariah. Demikianlah, negara khilafah mewajibkan muslimah mengenakan pakaian yang telah Allah tetapkan, tidak membiarkan mereka untuk mengenakan apa yang mereka suka. Inilah untuk yang paling efektif untuk membuat hukum jilbab dapat diterapkan secara sempurna. Berbeda dengan negara yang menganut paham sekuler-Liberal yang membebaskan perempuan mengenakan apa yang mereka sukainya, sekalipun mengumbar auratnya sehingga membangkitkan syahwat laki-laki. Selama negara kita masih negara sekuler-liberal, selama itu pulalah jilbab dapat penentangan, dalil-dalinya yang bersifat qath'iy akan di putar balikan dan ditafsirkan semaunya sambil mengatakan bahwa umat tidak tahu bagaimana penafsiran yang benar. Maraknya muslimah berjilbab, memang menakutkan bagi sekuleris dan liberalis, karena menjadi salah satu simbol kebangkitan Islam. Wallahu alam bisyawab.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter