Belajar Mengajar Bertatap Muka di Zona Hijau
Oleh Aulia Aula Dina
Memasuki masa new normal ditengah pandemi,
pemerintah Indonesia menetapkan akan mulai membuka sekolah-sekolah yang berada
di zona hijau dan mengharuskan tetap belajar di rumah untuk siswa yang
sekolahnya berada di zona merah dan kuning.
Direktur Jendral PAUD, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad menegaskan, kembalinya siswa
kesekolah tentu saja dengan adanya sejumlah protokol yang harus ditaati
seperti, menjaga jarak, memakai masker, menjaga kebersihan, dan membatasi
jumlah siswa perkelasnya hanya 15 sampai 18 orang.
Meski pemerintah sudah mengeluarkan
protokol yang harus ditaati oleh sekolah dan para siswanya, masih banyak orang
tua yang resah dan mengeluh terhadap kebijakan ini tentang keamanan dan
keterjaminan anak-anaknya, karena tetap saja siswa akan berinteraksi dengan
banyak orang disekolah dan tidak ada jaminan tidak akan ada penularan virus
covid-19 di sekolah.
Banyak pihak menilai bahwa pemerintah
terburu-buru dalam menetapkan kebijakan ini, karena jika sekolah dibuka tidak
dengan pengontrolan kepatuhan pihak sekolah terhadap protokol yang ditetapkan
maka akan mengakibatkan lebih besar peluang terjadinya penularan virus. Tidak
sedikit pula sekolah menyatakan yang belum siap untuk membuka kembali kegiatan
belajar mengajar secara bertatap muka.
Pemberlakuan new normal dalam dunia
pendidikan sangatlah beresiko dan berbahaya karena dapat menjadikan para siswa
dan guru menjadi sasaran empuk penularan virus corona apalagi ditengah keadaan
kurva kasus virus corona masih melonjak tajam. Seharusnya yang dibenahi
terlebih dahulu oleh pemerintah adalah cara mengatasi wabah yang terjadi, bukan
membiarkan masyarakat kembali beraktivitas seperti biasa di tengah masih
terjadi wabah - khususnya dalam aktivitas pendidikan-.
Kebijakan-kebijakan pemerintah yang ‘plin-plan’
ditengah wabah ini membuktikan bahwa sistem hidup yang sedang diterapkan saat
ini adalah sistem yang bobrok, tidak terkecuali sistem pendidikannya. Jangankan
saat terjadi wabah, saat keadaan normal pun, sistem pendidikan yang diterapkan
memang rapuh dan tidak tentu arah, bisa dibuktikan dengan kebingungannya para
pengajar disetiap pergantian kurikulum saat adanya pergantian masa jabatan para
penguasa.
Berbeda jauh dengan sistem pendidikan
dalam Islam yang memiliki tujuan yang terstruktur, terprogram, dan sistematis
dalam rangka membentuk manusia yang memiliki kepribadian Islam, menguasai
pemikiran Islam, menguasai ilmu-ilmu terapan, dan memiliki keterampilan yang
tepat guna dan berdaya.
Dalam
Islam, negara berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan
sistem pendidikan yang diterapkan. Bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan
kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya,
tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah.
Rasulullah SAW bersabda: “Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah
pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban
atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim). - Allahu A’lam Bish Shawab.
Komentar
Posting Komentar