Belajar Mengajar Bertatap Muka di Zona Hijau

Oleh Aulia Aula Dina


Memasuki masa new normal ditengah pandemi, pemerintah Indonesia menetapkan akan mulai membuka sekolah-sekolah yang berada di zona hijau dan mengharuskan tetap belajar di rumah untuk siswa yang sekolahnya berada di zona merah dan kuning.

Direktur Jendral PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad menegaskan, kembalinya siswa kesekolah tentu saja dengan adanya sejumlah protokol yang harus ditaati seperti, menjaga jarak, memakai masker, menjaga kebersihan, dan membatasi jumlah siswa perkelasnya hanya 15 sampai 18 orang.

Meski pemerintah sudah mengeluarkan protokol yang harus ditaati oleh sekolah dan para siswanya, masih banyak orang tua yang resah dan mengeluh terhadap kebijakan ini tentang keamanan dan keterjaminan anak-anaknya, karena tetap saja siswa akan berinteraksi dengan banyak orang disekolah dan tidak ada jaminan tidak akan ada penularan virus covid-19 di sekolah.

Banyak pihak menilai bahwa pemerintah terburu-buru dalam menetapkan kebijakan ini, karena jika sekolah dibuka tidak dengan pengontrolan kepatuhan pihak sekolah terhadap protokol yang ditetapkan maka akan mengakibatkan lebih besar peluang terjadinya penularan virus. Tidak sedikit pula sekolah menyatakan yang belum siap untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar secara bertatap muka.

Pemberlakuan new normal dalam dunia pendidikan sangatlah beresiko dan berbahaya karena dapat menjadikan para siswa dan guru menjadi sasaran empuk penularan virus corona apalagi ditengah keadaan kurva kasus virus corona masih melonjak tajam. Seharusnya yang dibenahi terlebih dahulu oleh pemerintah adalah cara mengatasi wabah yang terjadi, bukan membiarkan masyarakat kembali beraktivitas seperti biasa di tengah masih terjadi wabah - khususnya dalam aktivitas pendidikan-.

Kebijakan-kebijakan pemerintah yang ‘plin-plan’ ditengah wabah ini membuktikan bahwa sistem hidup yang sedang diterapkan saat ini adalah sistem yang bobrok, tidak terkecuali sistem pendidikannya. Jangankan saat terjadi wabah, saat keadaan normal pun, sistem pendidikan yang diterapkan memang rapuh dan tidak tentu arah, bisa dibuktikan dengan kebingungannya para pengajar disetiap pergantian kurikulum saat adanya pergantian masa jabatan para penguasa.

Berbeda jauh dengan sistem pendidikan dalam Islam yang memiliki tujuan yang terstruktur, terprogram, dan sistematis dalam rangka membentuk manusia yang memiliki kepribadian Islam, menguasai pemikiran Islam, menguasai ilmu-ilmu terapan, dan memiliki keterampilan yang tepat guna dan berdaya.

Dalam Islam, negara berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah.

Rasulullah SAW bersabda: “Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim). ­- Allahu A’lam Bish Shawab.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter