PP TAPERA MENAMBAH BEBAN IURAN PEKERJA

Oleh Betiyya


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) aturan adalah suatu cara (ketentuan, patokan,petunjuk) yang telah ditetapkan  supaya diturut.
Peraturan adalah tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur.
peraturan  Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Wikipedia
Berbicara tentang peraturan, tidak banyak masyarakat yang tahu bahwa Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Dengan adanya PP Tapera, maka perusahaan atau pekerja akan dipungut iuran baru. Gaji para pekerja siap-siap akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera tersebut.
Pasal 15 dalam PP tersebut tertulis: "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja Mandiri.
Kemudian, dari angka 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang diambil dari gaji pegawai.
Peserta dana Tapera di PP itu disebut terdiri dari pekerja dan juga pekerja mandiri. Golongan pekerja yang dimaksud meliputi calon PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, pekerja BUMD dan pekerja dari perusahaan swasta. 
Sedangkan pekerja mandiri menjadi peserta dengan mendaftarkan diri sendiri kepada BP Tapera. Jika peserta mandiri tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan non-aktif-VIVA
Apa sebenarnya tujuan dibalik adanyanya pp Tapera?
Kewajiban iuran Tapera- sebesar 2,5% gaji- menambah daftar iuran bersama yang ditanggung perusahaan dan pekerja, selain iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan JHT.  Dana Tapera ini termasuk yang paling sedikit memberi manfaat pada pekerja karena jangka waktu iurannya yg sangat panjang dan tidak ada kemudahan bagi peserta untuk me lakukan klaim pengambilan dana tersebut
Bukan hanya tidak ada kemudahan bagi peserta untuk melakukan klaim pengambilan dana tersebut akan tetapi banyak juga sebenarnya ketidakmanfaatan dari pp tapera ini salah satunya semakin menambah deretan panjang lahan korupsi yang baru yang akan terjadi.karena dengan simpanan yang begitu panjang, siapa yang bisa menjamin dana simpanan Tapera itu diam dan tenang di tempatnya? Inilah potensi lahan baru korupsi dan bisa jadi itulah tujuan di balik adanya pp tapera tersebut
Ketetapan PP Tapera  makin menegaskan pemerintah hanya ingin mengeruk sebanyak mungkin dana masyarakat tanpa memperhatikan kondisi rakyat yg sedang kesulitan akibat wabah
Seharusnya peran pemerintah disaat wabah covid 19 ini segala kebutuhan rakyat ditanggumg oleh pemerintah namun miris sekali bukannya pemerintah yang menanggung segala kebutuhan rakyatnya malah pemerintahnya yang dengan sengaja memberikan tambahan beban terhadap rakyat karena dengan berbagai macam pangkasan gaji bagi para pekerja untuk iuran ini dan itu rakyat juga masih dibebani dengan stabilitas harga kebutuhan pokok. Alasannya, mayoritas pekerja menggunakan 90 persen gaji mereka untuk memenuhi kebutuhan primer seperti konsumsi, pendidikan anak, dan sebagainya. Dengan demikian, jika gaji mereka kembali dipotong untuk iuran Tapera sementara harga kebutuhan pokok makin melambung maka kondisi ini tentunya akan menekan finansial masyarakat. Apalagi, jumlah iuran Tapera lumayan besar yakni 3 persen dari gaji
Adapun islam telah menempatkan penguasa sebagai peri’ayah dan pengatur urusan ummat
Sehingga mereka akan berusahan seoptimal mungkin menjadi pelayan ummat.Dalam Islam, pemimpin itu hadir memberi layanan sebaik mungkin. Sebab, tugasnya adalah mengurus urusan rakyat Maka semestinya penyelenggara perumahan rakyat sepenuhnya menjadi tanggungan negara. Tanpa kompensasi, tanpa iuran wajib. Semua ditanggung negara.
Negara bukan pengumpul dana rakyat. Negara bertugas memenuhi kebutuhan rakyat Itulah kepemimpinan Islam. Yang hanya bisa dimiliki saat sistem Islam yang dipakai. Atas dorongan takwa kepada Allah. Dalam sebuah kepemimpinan bernama khilafah. Bukan atas nama kepentingan dan kekuasaan.
Wallahu a’lam bishowab

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter