PP TAPERA MENAMBAH BEBAN IURAN PEKERJA
Oleh Betiyya
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) aturan adalah suatu cara (ketentuan, patokan,petunjuk)
yang telah ditetapkan supaya diturut.
Peraturan
adalah tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur.
peraturan
Pemerintah adalah Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah
materi untuk menjalankan Undang-Undang. Wikipedia
Berbicara
tentang peraturan, tidak banyak masyarakat yang tahu bahwa Presiden Joko Widodo meneken
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan
Perumahan Rakyat atau Tapera.
Dengan
adanya PP Tapera, maka perusahaan atau pekerja akan dipungut iuran baru. Gaji
para pekerja siap-siap akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera tersebut.
Pasal
15 dalam PP tersebut tertulis: "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan
sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan
peserta pekerja Mandiri.
Kemudian,
dari angka 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja
dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang diambil dari gaji
pegawai.
Peserta
dana Tapera di PP itu disebut terdiri dari pekerja dan juga pekerja mandiri.
Golongan pekerja yang dimaksud meliputi calon PNS, anggota TNI, anggota Polri,
pejabat negara, pekerja BUMN, pekerja BUMD dan pekerja dari perusahaan
swasta.
Sedangkan
pekerja mandiri menjadi peserta dengan mendaftarkan diri sendiri kepada BP
Tapera. Jika peserta mandiri tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan
Tapera dinyatakan non-aktif-VIVA
Apa
sebenarnya tujuan dibalik adanyanya pp Tapera?
Kewajiban
iuran Tapera- sebesar 2,5% gaji- menambah daftar iuran bersama yang ditanggung
perusahaan dan pekerja, selain iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
dan JHT. Dana Tapera ini termasuk yang
paling sedikit memberi manfaat pada pekerja karena jangka waktu iurannya yg
sangat panjang dan tidak ada kemudahan bagi peserta untuk me lakukan klaim
pengambilan dana tersebut
Bukan
hanya tidak ada kemudahan bagi peserta untuk melakukan klaim pengambilan dana
tersebut akan tetapi banyak juga sebenarnya ketidakmanfaatan dari pp tapera ini
salah satunya semakin menambah deretan panjang lahan korupsi yang baru yang
akan terjadi.karena dengan simpanan yang begitu panjang, siapa yang bisa
menjamin dana simpanan Tapera itu diam dan tenang di tempatnya? Inilah potensi
lahan baru korupsi dan bisa jadi itulah tujuan di balik adanya pp tapera
tersebut
Ketetapan
PP Tapera makin menegaskan pemerintah
hanya ingin mengeruk sebanyak mungkin dana masyarakat tanpa memperhatikan
kondisi rakyat yg sedang kesulitan akibat wabah
Seharusnya
peran pemerintah disaat wabah covid 19 ini segala kebutuhan rakyat ditanggumg
oleh pemerintah namun miris sekali bukannya pemerintah yang menanggung segala
kebutuhan rakyatnya malah pemerintahnya yang dengan sengaja memberikan tambahan
beban terhadap rakyat karena dengan berbagai macam pangkasan gaji bagi para pekerja
untuk iuran ini dan itu rakyat juga masih dibebani dengan stabilitas harga
kebutuhan pokok. Alasannya, mayoritas pekerja menggunakan 90 persen gaji mereka
untuk memenuhi kebutuhan primer seperti konsumsi, pendidikan anak, dan
sebagainya. Dengan demikian, jika gaji mereka kembali dipotong untuk iuran
Tapera sementara harga kebutuhan pokok makin melambung maka kondisi ini
tentunya akan menekan finansial masyarakat. Apalagi, jumlah iuran Tapera
lumayan besar yakni 3 persen dari gaji
Adapun
islam telah menempatkan penguasa sebagai peri’ayah dan pengatur urusan ummat
Sehingga
mereka akan berusahan seoptimal mungkin menjadi pelayan ummat.Dalam Islam,
pemimpin itu hadir memberi layanan sebaik mungkin. Sebab, tugasnya adalah
mengurus urusan rakyat Maka semestinya penyelenggara perumahan rakyat
sepenuhnya menjadi tanggungan negara. Tanpa kompensasi, tanpa iuran wajib.
Semua ditanggung negara.
Negara
bukan pengumpul dana rakyat. Negara bertugas memenuhi kebutuhan rakyat Itulah
kepemimpinan Islam. Yang hanya bisa dimiliki saat sistem Islam yang dipakai.
Atas dorongan takwa kepada Allah. Dalam sebuah kepemimpinan bernama khilafah.
Bukan atas nama kepentingan dan kekuasaan.
Wallahu
a’lam bishowab
Komentar
Posting Komentar