LISTRIK PUN MENCEKIK RAKYAT DI MASA PANDEMI


Oleh Restu Febriani

Lagi dan lagi masyarakat dihadapkan dengan fakta yang memilukan ditengah masa pandemi saat ini. Pasalnya pemerintah berencana untuk menaikan tarif tagihan listrik. Kebijakan ini tentu menambah beban masyarakat dimasa pandemi saat ini. Masyarakat memperkirakan ada kenaikan tarif listrik secara diam-diam atau ada subsidi silang yang diterapkan untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA.

Seperti yang dilansir oleh detikfinance, Merespons keluhan-keluhan tersebut, PT PLN (Persero) angkat suara. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memastikan seluruh anggapan itu tidak benar. PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik karena bukan kewenangan BUMN.

"Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif," ujar Bob dalam konferensi pers bertajuk 'Tagihan Rekening Listrik Pascabayar', Sabtu (6/6/2020).

Bob menegaskan kenaikan tagihan listrik pelanggan terjadi karena adanya kenaikan pemakaian dari pelanggan itu sendiri terlebih selama pandemi Covid-19, “Kenaikan tarif ini murni disebabkan oleh kenaikan pemakaian dan kenaikan pemakaian ini murni disebabkan oleh banyaknya kegiatan yang dilakukan di rumah dibandingkan kegiatan sebelumnya pada era normal. Mungkin kita akan lihat juga bagaimana dengan new normal nantinya apakah juga mengalami kenaikan,” tambahnya.

Ia juga membantah tuduhan adanya subsidi silang untuk pelanggan 450 VA maupun 900 VA. Sebab, terkait subsidi, hal itu bukan wewenang PLN.
Teganya!!! Dzalim!!! Mungkin itu yang cocok masyarakat gambarkan untuk pemerintahan saat ini. Mulai dari gagalnya pemerintah mengatasi masuknya wabah covid 19 sejak awal ke Indonesia, juga banyakanya kebijakan-kebijakan yang membahayakan nyawa rakyat dalam mengatasi wabah.
Sekarang pemerintah malah akan menaikan tarif tagihan listrik, dimana kondisi pandemi yang belum berakhir, dengan berbagai kesulitan yang dihadapi. Sungguh kebijakan yang dzalim membuat rakyat semakin menjerit.
Padahal Listrik merupakan salah satu kebutuhan primer masyarakat. Apalagi selama masa pandemi kegiatan di rumah banyak yang menggunakan listrik. Keluhan masyarakat bukan tak berdasar, seringkali baik selama pandemi maupun sebelum pandemi tarif dasar listrik seringkali naik tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Apalagi kini, di saat pandemi kondisi ekonomi sulit kenaikan tagihan listrik tak terkira, adanya subsidi gratis bagi sebagian masyarakat namun disisi lain bagi masyarakat yang tak dapat subsidi justru dinaikkan.

Hal Ini menegaskan pemerintah tidak peduli terhadap kesulitan rakyat dan sektor strategis layanan publik tidak menyesuaikan pelayanannya dengan pendekatan meringankan kesulitan yang dihadapi masyarakat di masa pandemi. Akibatnya tagihan listrik mencekik rakyat di masa pandemi. Beginilah gambaran sistem kapitalis sekuler dalam memimpin rakyat. Pemerintah cenderung mengabaikan segala urusan rakyatnya.

Dalam Islam, listrik merupakan kepemilikan umum yang wajib dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Listrik masuk dalam kategori ‘api’ atau energi. Sebagaimana Nabi Saw pernah bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkata yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Daid dan Ahmad).

Oleh karena itu, seyogyanya negara tidak boleh menyerahkan penguasaan dan pengelolaan listrik juga bahan baku pembangkit listrik kepada swasta apalagi asing. Hal ini karena listrik dan barang tambang yang jumlahnya sangat besar adalah milik umum yang harus diperoleh masyarakat dengan harga murah bahkan kalau perlu gratis.

Sayangnya semua itu tidak didapatkan dalam sistem kapitalis sekuler hari ini. Sistem seperti ini hanya ada dalam Islam, yakni sistem negara yang menerapkan islam secara kaffah.

Wallahu a‘lam bis-shawab.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter