PEMBATALAN YANG TERGESA-GESA
Oleh Ai Sri Heryani
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj turut mempertanyakan pembatalan pemberangkatan
haji 2020 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, Pemerintah Arab Saudi
belum memutuskan haji 2020 batal atau tidak.
"Mendadak kemarin Kemenag membatalkan
haji tanpa menunggu keputusan Saudi Arabia. Saudi Arabia belum memutuskan haji
terselenggara atau tidak terselenggara, tahu-tahu Kementerian Agama sepihak
membatalkan, katanya sampai batas akhir Mei ini mendesak," ujar Said di
kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Dalam kesempatan itu, Ketua Satgas COVID-19
DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang juga sedang berkunjung ke PBNU menjelaskan,
penyelenggaraan haji di tengah pandemi ini akan menjadi sulit. Selain itu,
biaya yang dikeluarkan juga bisa menjadi membengkak karena perlu ada physical
distancing antarjemaah.
"Kemarin mengenai haji kami juga dikasih
hitung-hitungan dari Menteri BUMN bahwa persiapan haji normal kemudian dalam
suasana COVID ini berbeda persiapannya. Misalnya di pesawat, sampai dengan dua
hari sebelum Menag mengumumkan, mohon maaf kami yang dorong setelah mendengar
beberapa paparan pesawat, misalnya dengan physical distancing itu biaya yang
dikeluarkan pasti berbeda jauh karena penumpang yang 150 cuma bisa 100,"
kata Dasco.
Kabar yang cukup menyedihkan bagi calon
jamaah haji bahwa tahun ini Menteri Agama sudah ketok palu akan membatalkan
keberangkatan haji tahun 2020. Hal ini karena pemerintah sudah tidak mau
"repot" karena protokol yang lebih ketat sebab adanya dampak dari
COVID-19.
Pemerintah nampak sangat terburu-buru
menetapkan pembatalan haji 2020 di saat pemerintah Saudi belum memutuskan ada
tiadanya musim haji 1441H. Tentunya keputusan ini bisa berdampak besar baik bagi
tertunda berangkatnya jamaah yang daftar tunggunya makin panjang. Selain itu,
kebijakan ini juga mempengaruhi sanksi dan kuota yang akan diberikan pemerintah
Saudi di waktu yang akan datang.
DPR, tokoh masyarakat dan Ormas
mempertanyakan apa yg menjadi alasan pembatalan tersebut secara terburu-buru.
Mungkinkah karena pemerintah tidak mau ‘repot’ dengan konsekuensi
menyelenggarakan/melayani jamaah di era pandemic (dengan protocol yang lebih berat) atau
justru ingin mengambil untung dari dana masyarakat yang tertahan karena tidak
jadi diberangkatkan?
Keputusan pembatalan haji tetap akan diambil
meski pemerintah Arab Saudi membuka layanan. Kebijakan yang terapkan oleh
masing-masing negara salah satunya telah membuat urusan haji begitu kompleks
dan ruwet karena dihasilkan dari banyak kepala yang tidak satu kepemimpinan.
Ditambah pemerintah tidak mau repot dengan konsekuensi menyelenggarakan atau
melayani jamaah haji padahal jamaah sehat dan tidak sehat bisa dipisah, yang
sehat bisa melaksanakan ibadah haji, yang tidak sehat menunggu untuk tidak
melaksanakan ibadah haji dulu. Tentunya itu semua akibat dari tidak
konsistennya dan ketidakseriusan negara dalam mengambil kebijakan ditengah
pandemi yang menimbulkan banyak permasalahan salah satunya berdampak pada penundaan
keberangkatan jamaah haji ini.
Inilah yang tampak jika ibadah haji ditengah
pandemi saat ini tidak ditangani negara setingkat Khilafah dengan kepemimpinan
yang satu untuk semua umat di dunia. Termasuk dalam Urusan haji akan lebih
mudah bila di urus dengan negara Khilafah dan tidak akan memiliki sekat dalam
wilayah.
Di zaman Khilafah Utsmani yang belum mengenal
transportasi udara secanggih saat ini sudah bisa menangani dan mengelola haji
yang luar biasa. Khilafah Utsmani dapat menangani dengan baik dengan sentra di
beberapa titik dengan pengawalan dan suplai logistik yang sangat memadai, hukum
administrasi dalam haji dan umroh bentuk pengaturan dari hukum syara' yang di
tetapkan Khilafah.
Khilafah sebagai satu negara bisa menempuh
berbagai kebijakan, bisa membentuk Departmen khusus haji dan umroh dari pusat
hingga ke daerah, Departemen ini juga bisa bekerjasama dalam mengurusi
kesehatan jamaah, dan jika negara harus menetapkan ongkos naik haji maka besar
kecilnya tentu akan disesuaikan dengan biaya yang akan di butuhkan oleh para
jamaah.
Paradigma negara Khilafah adalah mengurusi
jamaah haji dan umroh bukan paradigma bisnis untung dan rugi apalagi
menggunakan dana calon jamaah haji untuk bisnis, investasi dan sebagainya.
Sistem kapitalis sandarannya memang .yang dipertimbangkan hanya untung dan rugi
serta abai terhadap urusan rakyatnya, hanya sistem Islam yg akan menjadi solusi
terbaik untuk mengurusi atau meriayah rakyatnya.
WalLahu alam bish sawab.
Komentar
Posting Komentar