PEMBATALAN YANG TERGESA-GESA

Oleh Ai Sri Heryani


Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj turut mempertanyakan pembatalan pemberangkatan haji 2020 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan haji 2020 batal atau tidak.
"Mendadak kemarin Kemenag membatalkan haji tanpa menunggu keputusan Saudi Arabia. Saudi Arabia belum memutuskan haji terselenggara atau tidak terselenggara, tahu-tahu Kementerian Agama sepihak membatalkan, katanya sampai batas akhir Mei ini mendesak," ujar Said di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Dalam kesempatan itu, Ketua Satgas COVID-19 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang juga sedang berkunjung ke PBNU menjelaskan, penyelenggaraan haji di tengah pandemi ini akan menjadi sulit. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga bisa menjadi membengkak karena perlu ada physical distancing antarjemaah.
"Kemarin mengenai haji kami juga dikasih hitung-hitungan dari Menteri BUMN bahwa persiapan haji normal kemudian dalam suasana COVID ini berbeda persiapannya. Misalnya di pesawat, sampai dengan dua hari sebelum Menag mengumumkan, mohon maaf kami yang dorong setelah mendengar beberapa paparan pesawat, misalnya dengan physical distancing itu biaya yang dikeluarkan pasti berbeda jauh karena penumpang yang 150 cuma bisa 100," kata Dasco.
Kabar yang cukup menyedihkan bagi calon jamaah haji bahwa tahun ini Menteri Agama sudah ketok palu akan membatalkan keberangkatan haji tahun 2020. Hal ini karena pemerintah sudah tidak mau "repot" karena protokol yang lebih ketat sebab adanya dampak dari COVID-19.
Pemerintah nampak sangat terburu-buru menetapkan pembatalan haji 2020 di saat pemerintah Saudi belum memutuskan ada tiadanya musim haji 1441H. Tentunya keputusan ini bisa berdampak besar baik bagi tertunda berangkatnya jamaah yang daftar tunggunya makin panjang. Selain itu, kebijakan ini juga mempengaruhi sanksi dan kuota yang akan diberikan pemerintah Saudi di waktu yang akan datang.
DPR, tokoh masyarakat dan Ormas mempertanyakan apa yg menjadi alasan pembatalan tersebut secara terburu-buru. Mungkinkah karena pemerintah tidak mau ‘repot’ dengan konsekuensi menyelenggarakan/melayani jamaah di era pandemic  (dengan protocol yang lebih berat) atau justru ingin mengambil untung dari dana masyarakat yang tertahan karena tidak jadi diberangkatkan?
Keputusan pembatalan haji tetap akan diambil meski pemerintah Arab Saudi membuka layanan. Kebijakan yang terapkan oleh masing-masing negara salah satunya telah membuat urusan haji begitu kompleks dan ruwet karena dihasilkan dari banyak kepala yang tidak satu kepemimpinan. Ditambah pemerintah tidak mau repot dengan konsekuensi menyelenggarakan atau melayani jamaah haji padahal jamaah sehat dan tidak sehat bisa dipisah, yang sehat bisa melaksanakan ibadah haji, yang tidak sehat menunggu untuk tidak melaksanakan ibadah haji dulu. Tentunya itu semua akibat dari tidak konsistennya dan ketidakseriusan negara dalam mengambil kebijakan ditengah pandemi yang menimbulkan banyak permasalahan salah satunya berdampak pada penundaan keberangkatan jamaah haji ini.
Inilah yang tampak jika ibadah haji ditengah pandemi saat ini tidak ditangani negara setingkat Khilafah dengan kepemimpinan yang satu untuk semua umat di dunia. Termasuk dalam Urusan haji akan lebih mudah bila di urus dengan negara Khilafah dan tidak akan memiliki sekat dalam wilayah.
Di zaman Khilafah Utsmani yang belum mengenal transportasi udara secanggih saat ini sudah bisa menangani dan mengelola haji yang luar biasa. Khilafah Utsmani dapat menangani dengan baik dengan sentra di beberapa titik dengan pengawalan dan suplai logistik yang sangat memadai, hukum administrasi dalam haji dan umroh bentuk pengaturan dari hukum syara' yang di tetapkan Khilafah.
Khilafah sebagai satu negara bisa menempuh berbagai kebijakan, bisa membentuk Departmen khusus haji dan umroh dari pusat hingga ke daerah, Departemen ini juga bisa bekerjasama dalam mengurusi kesehatan jamaah, dan jika negara harus menetapkan ongkos naik haji maka besar kecilnya tentu akan disesuaikan dengan biaya yang akan di butuhkan oleh para jamaah.
Paradigma negara Khilafah adalah mengurusi jamaah haji dan umroh bukan paradigma bisnis untung dan rugi apalagi menggunakan dana calon jamaah haji untuk bisnis, investasi dan sebagainya. Sistem kapitalis sandarannya memang .yang dipertimbangkan hanya untung dan rugi serta abai terhadap urusan rakyatnya, hanya sistem Islam yg akan menjadi solusi terbaik untuk mengurusi atau meriayah rakyatnya.
WalLahu alam bish sawab.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter