Hari Buruh, Nasib Buruh Darurat Pertolongan (SOS)

Oleh : Iyatia

Peringatan Hari Buruh Internasional setiap tahun selalu diwarnai aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tahun 2026 ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa enam tuntutan utama, mulai dari pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan outsourcing dan upah murah, perlindungan dari PHK, reformasi pajak yang berpihak pada buruh, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), hingga pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.

Deretan tuntutan tersebut menunjukkan bahwa nasib buruh hingga hari ini masih jauh dari kata sejahtera. Jika kesejahteraan benar-benar telah terwujud, tentu aksi turun ke jalan tidak akan terus berulang setiap tahun dengan persoalan yang hampir sama.

Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, nasib pekerja sangat ditentukan oleh pemilik modal. Prinsip yang digunakan adalah menekan pengeluaran sekecil-kecilnya demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya, buruh sering dipandang hanya sebagai alat produksi, bukan manusia yang harus dimuliakan dan disejahterakan.

Tak heran jika kesenjangan antara pemilik modal dan pekerja semakin lebar. Kekayaan berputar di kalangan tertentu, sementara sebagian besar buruh tetap hidup dalam tekanan ekonomi dan ancaman PHK. Bahkan ketika muncul regulasi yang diklaim berpihak pada pekerja, sering kali hanya menjadi solusi tambal sulam untuk meredam gejolak sosial dan menjaga citra populis. Belum tentu aturan tersebut benar-benar menyelesaikan akar masalah, bahkan bisa memunculkan persoalan baru seperti berkurangnya lapangan pekerjaan karena pengusaha merasa terbebani aturan.

Fakta ini menunjukkan bahwa aturan yang lahir hari ini lebih banyak didasarkan pada kepentingan penguasa dan pengusaha, bukan pada prinsip keadilan yang hakiki. Padahal, manusia membutuhkan sistem yang mampu melindungi seluruh pihak secara adil, baik pekerja maupun pemberi kerja.

Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam menyelesaikan persoalan kehidupan, termasuk urusan ketenagakerjaan. Islam menjadikan wahyu sebagai dasar pengaturan, bukan kepentingan kelompok tertentu. Dalam Islam, hubungan kerja diatur melalui akad ijarah (upah-mengupah) yang jelas dan adil. Jenis pekerjaan, waktu kerja, dan upah harus disepakati secara terang agar tidak terjadi kezaliman maupun gharar. Majikan diharamkan menzalimi pekerja, sementara pekerja juga wajib menjalankan amanah pekerjaannya dengan baik.

Besaran upah dalam Islam tidak ditentukan berdasarkan standar yang seragam seperti UMR atau UMK, tetapi berdasarkan manfaat jasa yang diberikan. Karena itu, penetapan upah dilakukan melalui kesepakatan yang jujur dan adil tanpa penindasan.

Lebih dari itu, sistem politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat, baik pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, maupun keamanan. Negara hadir sebagai pengurus rakyat, bukan sekadar regulator yang berpihak pada pemilik modal. Dengan mekanisme ekonomi berbasis syariat, tidak ada dikotomi tajam antara buruh dan pemilik modal sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme hari ini.

Karena itu, perubahan mendasar sangat diperlukan. Perbaikan parsial tidak akan cukup menyelesaikan persoalan buruh yang terus berulang dari tahun ke tahun. Sudah saatnya aturan kehidupan dikembalikan kepada syariat Allah agar keadilan dan kesejahteraan benar-benar dapat dirasakan seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir pihak.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter