Anak-Anak Gaza di Bawah Bidikan Zionis Israel
Oleh Riani
Serangan Israel terus-menerus membidik anak-anak Palestina.
Setidaknya enam warga Palestina, termasuk anak-anak, dilaporkan tewas akibat
serangan Israel di berbagai wilayah Jalur Gaza pada Kamis, 30 Juli 2026. “Seorang
pria dan seorang anak berusia delapan tahun tewas dalam serangan udara Israel
di Kota Khan Yunis, Gaza Selatan,” ujar seorang pejabat kesehatan Palestina,
dikutip dari Al Jazeera. Selain itu, dalam serangan terpisah di Kamp
Pengungsi Bureij, Gaza Tengah, seorang balita berusia 18 bulan dilaporkan tewas
setelah sebuah rumah terkena serangan udara (metrotvnews.com, 31/7/2026).
Dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI), perang seharusnya tunduk pada prinsip distinction dan proportionality. Prinsip distinction mewajibkan pihak yang berkonflik membedakan pasukan militer dengan warga sipil, dan sasaran militer dengan objek sipil. Sementara itu, prinsip proportionality membatasi cara dalam melakukan serangan yang sah agar tidak menimbulkan penderitaan atau kerusakan yang tidak perlu.
Akan tetapi, berdasarkan fakta di lapangan yang telah disebutkan, kita melihat Israel tidak tunduk pada prinsip ini. Sasaran mereka adalah warga sipil, bahkan kelompok paling rentan, yaitu anak-anak. Tercatat lebih dari 1.000 anak syahid sejak Oktober 2023, dengan rata-rata satu anak terbunuh setiap hari, bahkan pada masa gencatan senjata. Selain korban tewas, lebih dari 400 anak-anak dilaporkan mengalami luka-luka sejak Oktober 2025. Mereka mengalami luka fisik berat hingga cacat permanen dan trauma psikologis akut. Jelas penargetan anak-anak ini merupakan strategi untuk memutus keberlanjutan generasi Palestina.
Harapan terhadap perubahan kebijakan melalui pergantian kepemimpinan Israel, intervensi PBB, maupun solidaritas negara-negara dunia Islam berbasis nasionalisme dan politik kapitalistik terbukti tidak menghasilkan perubahan substantif. Tak ada cara atau hukum apa pun saat ini yang memiliki daya paksa untuk menghentikan serangan Israel. Maka, perlu ada suatu institusi yang memiliki kekuatan untuk menerapkan syariat dan melindungi umat secara menyeluruh, yakni Khilafah, yang bisa melakukan jihad fi sabilillah dalam rangka membebaskan negeri-negeri Islam yang terjajah.
Wajib hukumnya melakukan jihad untuk membebaskan
Palestina. Pembunuhan anak-anak termasuk ke dalam urusan perlindungan jiwa. Syekh
An-Nabhani meletakkan konsep perlindungan jiwa ini sebagai salah satu dari lima
maqasid syariat yang wajib dijaga oleh negara. Negara wajib menjamin keamanan
seluruh rakyat, termasuk anak-anak. Tanpa Khilafah, pembunuhan anak-anak Gaza
akan terus berulang karena tak ada perisai secara politik. Dengan begitu,
menjadi kewajiban bagi kaum muslim untuk menegakkan kembali Khilafah
sebagaimana Daulah Islam yang ditegakkan oleh Rasulullah SAW dan Khulafaur
Rasyidin setelahnya. Wallahu a’lam bish shawwab.
Komentar
Posting Komentar