Cegah LGBTQ Melalui Kurikulum Sekolah, Solusi Problematik!
Oleh: Iyatia
Rencana Kementerian Agama memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam pembelajaran pendidikan agama tengah menjadi perhatian publik. Kemenag menargetkan materi tersebut mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027 dan menyasar peserta didik mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA. Materi akan diintegrasikan atau diinsersikan ke dalam pembelajaran yang sudah ada.
Kemenag menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, dan sosialisasi. Penyusunan materi juga dilakukan secara lintas agama dengan mengacu pada ajaran agama masing-masing.
Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Sekilas, langkah tersebut tampak sebagai upaya yang patut diapresiasi. Pendidikan memang memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir dan perilaku generasi. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Apakah memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum benar-benar mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akar masalahnya?
Di sinilah persoalannya.
Sekadar Menambah Materi, Bukan Menyelesaikan Akar Persoalan
Tidak ada yang salah dengan upaya memberikan edukasi kepada generasi agar memahami bahaya perilaku seksual yang bertentangan dengan ajaran agama. Bahkan, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mendukung adanya edukasi sejak dini dan menyatakan bahwa anak-anak perlu dijauhkan dari praktik LGBTQ.
Namun, pendidikan tidak pernah berdiri sendiri.
Seorang anak tidak hanya mendapatkan nilai dari ruang kelas. Ia dibentuk oleh keluarga, lingkungan pergaulan, media sosial, tontonan, budaya populer, dan sistem kehidupan yang menaunginya.
Maka menjadi problematik apabila negara berusaha mencegah suatu perilaku hanya melalui pendidikan, sementara pada saat yang sama anak-anak hidup di tengah arus pemikiran sekuler-liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai yang sangat dominan.
Di satu sisi anak diajarkan mengenai bahaya LGBTQ.
Di sisi lain, mereka berhadapan dengan berbagai narasi tentang kebebasan menentukan identitas, kebebasan berekspresi, toleransi, dan penerimaan terhadap berbagai pilihan hidup.
Lantas, standar mana yang harus menjadi pegangan mereka?
Inilah pertanyaan mendasarnya.
Ketika Pendidikan Berhadapan dengan Paradigma Sekuler-Liberal
Dalam perspektif Islam, persoalan penyimpangan seksual tidak cukup dipandang sebagai persoalan individu. Ada persoalan pemikiran dan sistem kehidupan yang turut membentuk perilaku masyarakat.
Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, sementara liberalisme memberikan ruang yang luas bagi kebebasan individu. Ketika kebebasan dijadikan standar utama, manusia berpotensi menjadikan keinginan sebagai ukuran benar dan salah.
Padahal bagi seorang Muslim, standar benar dan salah bukanlah keinginan manusia, opini masyarakat, atau perubahan zaman.
Standarnya adalah wahyu Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
«إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ»
«“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.”
(QS. Yusuf: 40)»
Karena itu, Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai naluri seksual, hubungan laki-laki dan perempuan, pernikahan, serta sistem pergaulan di tengah masyarakat.
Islam tidak mengajarkan kebencian kepada manusia. Namun, Islam juga tidak membenarkan perbuatan yang diharamkan syariat atas nama toleransi.
Di sinilah umat membutuhkan kekuatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak, bukan sekadar pengetahuan mengenai istilah LGBTQ.
Edukasi Selama Bertahun-tahun, Apakah Cukup?
Jika materi pencegahan LGBTQ diberikan sejak kelas IV SD hingga jenjang SMA, berarti anak akan mendapatkan paparan edukasi tersebut dalam rentang pendidikan yang panjang. Namun, lamanya seseorang mendapatkan materi tidak otomatis membuat pemikirannya kokoh.
Terlebih jika materi tersebut hanya menjadi insersi dalam pelajaran yang sudah ada, sementara lingkungan kehidupan mereka terus menghadirkan nilai yang berbeda.
Bahkan, ada persoalan lain yang patut dipikirkan.
Ketika suatu isu terus-menerus diperkenalkan, dibahas, dan ditempatkan sebagai bagian dari pembelajaran sosial selama bertahun-tahun, isu tersebut bisa saja semakin dianggap sebagai bagian biasa dari kehidupan sosial oleh sebagian peserta didik.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar materi tentang bahaya LGBTQ, melainkan pembentukan kepribadian Islam yang menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam menjalani kehidupan.
Paradoks dalam Sistem Sekuler
Persoalan semakin kompleks ketika negara ingin memberikan edukasi pencegahan, tetapi pada saat yang sama harus berhadapan dengan berbagai prinsip hukum dan sosial yang menempatkan toleransi, kebebasan individu, serta HAM sebagai bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Bahkan, pemberitaan mengenai kebijakan ini menunjukkan adanya perdebatan mengenai bagaimana materi tersebut harus disusun. Wakil Ketua Komisi X DPR meminta agar materi disusun secara hati-hati, sederhana, dan disesuaikan dengan perkembangan anak.
Artinya, persoalannya memang tidak sederhana.
Bagaimana anak diajarkan bahwa suatu perbuatan bertentangan dengan agama, tetapi pada saat yang sama diajarkan untuk menghormati pilihan individu?
Bagaimana membangun ketegasan moral tanpa menjadikan pendidikan sebagai ruang kebencian terhadap individu?
Bagaimana membangun karakter religius jika standar kehidupan yang lebih luas masih banyak dibangun berdasarkan paradigma sekuler?
Kontradiksi semacam inilah yang membuat kebijakan berbasis kurikulum saja berpotensi tidak menyentuh akar persoalan.
HAM Bukan Standar Kebenaran
Dalam Islam, manusia memang memiliki kehormatan dan hak yang wajib dijaga. Namun, HAM tidak dapat dijadikan standar tertinggi untuk menentukan halal dan haram.
Ketika kebebasan manusia ditempatkan sebagai nilai mutlak, segala keinginan berpotensi dituntut untuk memperoleh pengakuan dan legitimasi.
Di sinilah umat harus memiliki kesadaran politik dan pemikiran.
Persoalan LGBTQ bukan sekadar persoalan “setiap orang bebas menentukan pilihan hidupnya”.
Ada pertarungan gagasan tentang siapa yang berhak menentukan standar kehidupan manusia: Allah SWT atau manusia.
Bagi seorang Muslim, jawabannya jelas: standar kehidupan harus dikembalikan kepada wahyu Allah SWT.
Islam Tidak Cukup Diajarkan sebagai Materi
Islam memiliki mekanisme yang komprehensif dalam menjaga masyarakat.
Islam membangun akidah sebagai fondasi. Dari akidah lahir keterikatan terhadap hukum syarak.
Islam juga mengatur sistem pergaulan, termasuk hubungan laki-laki dan perempuan, aurat, khalwat, pandangan, pernikahan, serta berbagai ketentuan yang menjaga kehormatan manusia.
Keluarga memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian anak. Sekolah pun bukan sekadar tempat transfer ilmu, tetapi tempat pembentukan pola pikir dan pola sikap.
Dengan demikian, pencegahan tidak berhenti pada pemberian informasi.
Yang dibangun adalah lingkungan kehidupan yang mendukung ketaatan kepada Allah SWT.
Solusinya Bukan Sekadar Insersi Kurikulum
Jika benar-benar ingin menyelamatkan generasi, maka solusi harus menyentuh akar persoalan.
Pertama, mengubah paradigma sekuler-liberal menuju paradigma Islam.
Generasi harus memiliki akidah yang kokoh dan memahami bahwa manusia hidup dengan tujuan beribadah kepada Allah serta terikat dengan perintah dan larangan-Nya.
Kedua, membangun kesadaran umat tentang bahaya menjadikan kebebasan sebagai standar mutlak.
Kebebasan tidak boleh menjadi alasan untuk menghalalkan segala sesuatu. Bagi seorang Muslim, kebebasan selalu terikat dengan hukum Allah SWT.
Ketiga, memperkuat edukasi sistem pergaulan Islam.
Anak dan keluarga perlu memahami secara praktis bagaimana Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, menjaga aurat, pandangan, batas pergaulan, pernikahan, serta bagaimana menyikapi berbagai propaganda di media.
Keempat, membangun sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam.
Pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak manusia cerdas secara akademik, tetapi juga manusia yang memiliki kepribadian Islam dan menjadikan syariat sebagai pedoman kehidupan.
Kelima, menerapkan sistem sosial dan aturan yang konsisten dengan syariat.
Dalam Islam, pendidikan, keluarga, masyarakat, sistem pergaulan, dan hukum tidak berdiri sendiri. Semuanya merupakan bagian dari sistem kehidupan yang saling menguatkan.
Karena itu, persoalan penyimpangan seksual tidak akan selesai hanya dengan menambahkan satu materi ke dalam kurikulum.
Perubahan Sistemik Adalah Jalan Keluar
Kebijakan Kemenag untuk melakukan pencegahan melalui pendidikan menunjukkan bahwa negara melihat adanya persoalan yang perlu ditangani. Bahkan Kemenag sendiri menyebut pencegahan harus dilakukan melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, dan sosialisasi yang terencana.
Namun, jika persoalan tersebut ingin diselesaikan secara tuntas, pendekatannya harus lebih komprehensif.
Sebab generasi tidak hanya dibentuk oleh apa yang mereka pelajari di kelas, tetapi juga oleh apa yang mereka lihat, dengar, rasakan, dan jalani setiap hari.
Maka, insersi materi pencegahan LGBTQ boleh jadi merupakan salah satu bentuk edukasi. Tetapi menjadikannya sebagai solusi utama jelas tidak cukup.
Umat membutuhkan perubahan paradigma.
Dari sekularisme menuju Islam.
Dari kebebasan tanpa batas menuju keterikatan kepada syariat.
Dari pendidikan yang sekadar mentransfer pengetahuan menuju pendidikan yang membentuk kepribadian Islam.
Dan dari penanganan parsial menuju penerapan sistem Islam secara komprehensif.
Sebab jika akar persoalannya adalah sistem kehidupan, maka solusinya pun harus menyentuh sistem kehidupan.
Islam tidak hadir hanya untuk mengatur ibadah individual.
Islam adalah risalah yang mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh.
Maka menjaga generasi dari berbagai kerusakan pemikiran dan perilaku tidak cukup dengan memasukkan satu bab ke dalam buku pelajaran.
Yang dibutuhkan adalah membangun kehidupan yang menjadikan Islam sebagai paradigma dan syariat Allah sebagai standar kehidupan.
Wallāhu a'lam bish-shawāb.
Komentar
Posting Komentar