SOLUSI PEMUTUSAN PENYEBARAN HIV
Oleh Syifa Nurhayari
Dinas Kesehatan Pemkab Sidoarjo mencatat sebanyak 7.230 orang hidup dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) berdasarkan data kumulatif sejak 2001 hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 522 orang merupakan pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA (kumparan.com, 24/7/2026).
Sementara itu, Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinkes Sidoarjo, dr. Yanto Lipu, menjelaskan bahwa kepatuhan menjalani terapi antiretroviral (ARV) hingga mencapai kondisi undetected dapat menekan risiko penularan HIV kepada pasangan maupun anak.
"Ketika sudah mencapai kondisi undetected, risiko penularan kepada pasangan menjadi sangat rendah. Begitu juga jika pasangan ingin memiliki anak, peluang bayi lahir tanpa HIV sangat besar asalkan ibu menjalani terapi ARV secara teratur selama kehamilan dan mengikuti tata laksana medis yang dianjurkan," jelasnya.
Dilihat dari masalah di atas, yaitu meningkatnya penderita HIV terutama di kalangan remaja dengan solusi yang dilakukan oleh negara tidak menjadikan solusi tersebut menjadi solusi pemutusan mata rantai pengakhiran penyebaran HIV di masyarakat. Karena solusi tersebut hanya menyentuh masalah di permukaannya saja, tidak dapat menjadi solusi yang mengakhiri hingga akar masalah penyebaran HIV di masyarakat.
Sebuah solusi haruslah dapat menghentikan sebuah masalah hingga akarnya. Sebagai contoh, dalam masalah HIV ini harus dicari penyebab dan sumber penyebarannya, misalkan penyebaran HIV ini dikarenakan maraknya seks bebas, perilaku seks menyimpang, dan menggunaan narkoba di kalangan remaja. Pemberian penyuluhan serta pemberian hukuman yang tegas kepada para pelaku. Maka masalah tersebutlah yang juga harus dicarikan solusi agar penyebaran HIV ini dapat dihentikan.
Dalam hukum Islam, ketika sebuah penyakit menyebar luas, maka dicari apa penyebabnya dan dihentikan dari akarnya untuk memutuskan penyebaran tersebut. Dalam kasus ini, selain memberikan penyuluhan, negara juga wajib memahamkan ketaatan terhadap akidah dan hukum syara, serta memberikan hukum diyat terhadap remaja yang melakukan seks bebas dan mengkonsumsi narkoba dan melakukan hukum rajam bagi yang sudah atau pernah menikah, juga hukuman mati kepada para gay. Solusi tersebut akan memberikan efek jera yang masif dan efektif di masyarakat.
Maka penerapan hukum Islam secara kaffah akan menjadikan solusi penyelesaian mengenai masalah penyebaran HIV hingga ke akar-akarnya.
Komentar
Posting Komentar