Ironi Negeri Dengan Kekayaan Alam Mutlak Tapi Rakyatnya Dipalak

Rengganis Santika A, STP

"Dimana bumi di pijak disitu rakyat di pajak" kalimat satir ini, adalah gambaran fakta hari ini. Dalam publikasi BPS, analisis Agregat Indikator PDB Indonesia 2019–2023, BPS menyatakan: setiap tahunnya hampir 80% dari total penerimaan negara berasal dari pajak Pajak di negeri ini sudah menyergap berbagai celah kehidupan rakyat. Apa boleh buat semua kekayaan alam yang melimpah di negeri ini dikuasai swasta dan asing. Ironis rakyat sebagai pemilik sah kekayaan alam justru menjadi obyek utama pajak. Kabar terbaru, pemerintah telah menetapkan kebijakan demi kelancaran penarikan pajak. Negara akan menarik dengan cara memaksa! Yaitu dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Fakta Pemalakan Dibalik Peraturan Negara

Ditengah mencuatnya perdebatan seputar pajak, terbit surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Nampak kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan karena melibatkan aparat tentara dan polisi. Direktorat jendral pajak(DJP) akan melibatkan TNI dan polisi untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026.

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi wajib pajak (WP). Pemerintah melalui Bakom dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan. Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan. Seluruh pelaksanaan tugas perpajakan tetap menjadi kewenangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Bakom dan DJP Kemenkeu dalam keterangan resmi yang diunggah di Instagram @bakom.ri,Jumat (24/7/2026).

Kapitalisme Sekuler Meniadakan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat

Kita dapat melihat walaupun secara normatif (peraturan) TNI dan kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, namun pelibatan keduanya sudah pasti menjadi ancaman dan sebagai bentuk tekanan bagi masyarakat. Negara dalam kapitalisme menggantungkan pemasukan negara pada pajak. Negara memeras rakyat dengan berbagai jenis pajak. Rakyat di palak sedangkan kekayaan alam mutlak milik rakyat habis dibagikan untuk para kapitalis pendukung penguasa. 

Sungguh ironis, padahal Indonesia dari eksplorasi batubara saja pernah mencapai nilai 4000 Trilyun (jauh melebihi APBN) kemudian dari nikel saja bisa sampai 1500 trilyun. Belum dari kekayaan tambang lain kemudian kekayaan hutan, laut dan bentang alam Indonesia. Sayang semuanya masuk kantong pengusaha swasta, asing dan para pejabat. Bahkan APBN digunakan jor-joran menggaji pejabat. Jahatnya lagi pajak APBN dari tetesan uang rakyat pun masih saja dikorupsi para pejabat!

Jangan berharap adanya keadilan dalam pajak, sebab para elit politik yaitu para pejabat negara setingkat presiden, para menteri dan wakilnya kemudian anggota DPR tidak dikenakan pajak (ditanggung negara). Berdasarkan peraturan bahwa pejabat negara, dikenai PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan menjadi beban APBN, dan ditanggung pemerintah. Dasarnya PP No. 80 Tahun 2010 dan PMK No. 262/PMK.03/2010. Demikian pula para elit ekonomi yaitu kapitalis oligharki mereka mendapat banyak kemudahan pajak. Negara membuat kebijakan membebaskan kapitalis (pengusaha kelas kakap) dari pajak dengan kebijakan family office, tax holiday, tax Amnesty, dll. Mirisnya di sisi lain negara "garang" mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak, bahkan melibatkan aparat. Sebagaimana fakta penarikan pajak zaman Romawi kuno.

Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat Tanpa Pajak

Islam mengharamkan menarik uang rakyat oleh negara menggunakan pendekatan pemaksaan. Negara seharusnya menggunakan pendekatan riayah (pelayanan/pengurusan). Hukum asal Pajak dalam Islam haram. Dalam sebuah hadist “Tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak/maks.” (HR Abu Dawud (no. 2937) dan Ahmad). Penjelasan para ulama adalah pungutan yang diambil dari masyarakat secara zalim/tidak sah. Bahkan Imam Adz-Dzahabi memasukkan māks sebagai salah satu dosa besar dalam Al-Kabā'ir. 

APBN Khilafah tidak bergantung pada pajak. Kebutuhan rakyat dalam Islam dipenuhi dari kepemilikan umum sesuai hadist "Manusia berserikat dalam tiga hal, air, Padang/hutan dan api (energi)" (HR Ibnu Majah). Terkait hadist ini barang tambang adalah kepemilikan umum (rakyat) maka haram dimiliki swasta apalagi asing, semua harus diperuntukan bagi kesejahteraan rakyat. Kita dapat bayangkan betapa besar pemasukan baitulmal, sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. 

Pajak (dharibah) hanya dipungut temporer ketika baitulmal kosong, dan bagi orang kaya saja, dan hanya diberlakukan ketika ada kebutuhan yang wajib dipenuhi. Negara pun bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang dianakemaskan (misalnya pengusaha besar). Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syara'. Indahnya kehidupan dibawah naungan Islam wallahu'alam bish showab.



Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter