Karhutla Berulang, Perempuan Kembali Menanggung Beban
Oleh :Eli Maryati
Kabut asap kembali menjadi musibah yang menyesakkan napas masyarakat Indonesia. Pada 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah dan memicu persoalan kesehatan masyarakat. Asap karhutla mengandung partikulat berbahaya yang dapat mengganggu sistem pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada kelompok rentan seperti balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan ketika masyarakat di wilayah terdampak memiliki keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan kebutuhan dasar seperti air bersih.
Dampak karhutla pun tidak berhenti pada persoalan kesehatan. Di wilayah terdampak, perempuan kerap menjadi pihak yang menanggung beban lebih besar. Ketika anak atau anggota keluarga jatuh sakit akibat paparan asap, perempuan sering kali berada di garis terdepan dalam perawatan. Pada saat yang sama, mereka tetap harus memenuhi kebutuhan rumah tangga di tengah keterbatasan air bersih, terganggunya aktivitas sehari-hari, bahkan hilangnya sumber penghidupan.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan ekologis. Dampaknya dapat merembet menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang memperberat kehidupan keluarga, terutama perempuan yang memikul tanggung jawab domestik. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api telah membesar. Akar persoalan di hulu harus diselesaikan agar bencana serupa tidak terus berulang.
Karhutla dan Problem Pengelolaan Sumber Daya Alam
Karhutla kerap dipandang sebatas sebagai bencana alam atau akibat kelalaian individu. Padahal, kebakaran hutan dan lahan yang berulang perlu dilihat secara lebih mendalam, termasuk dari pola pengelolaan sumber daya alam dan pembukaan lahan.
Ketika pengelolaan hutan dan lahan lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi dan investasi, keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan berisiko menjadi pertimbangan sekunder. Pembukaan lahan dalam skala besar, lemahnya pengawasan, dan penegakan hukum yang tidak optimal dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan kerusakan lingkungan terus terjadi.
Persoalan semakin pelik ketika negara lebih dominan hadir setelah bencana terjadi. Pemadaman api, pembagian masker, imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, serta penanganan korban memang diperlukan. Namun, semua itu merupakan langkah di hilir. Jika penyebab di hulu tidak diselesaikan, karhutla berpotensi terus menjadi persoalan berulang.
Dalam kondisi seperti ini, beban penanganan krisis akhirnya banyak dikembalikan kepada keluarga. Ketika anggota keluarga sakit, perempuan kembali menjadi pihak yang harus merawat. Ketika air bersih sulit diperoleh, perempuan harus mengatur kebutuhan rumah tangga. Ketika aktivitas ekonomi terganggu, keluarga harus mencari cara untuk bertahan. Dengan demikian, persoalan ekologis pada akhirnya dapat berubah menjadi persoalan sosial yang membebani rumah tangga.
Karhutla menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan memiliki dampak yang luas. Ketika tata kelola sumber daya alam tidak mampu mencegah kerusakan sejak awal, masyarakat bukan hanya kehilangan lingkungan yang sehat, tetapi juga harus menanggung biaya sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.
Islam Menempatkan Lingkungan sebagai Amanah
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengelola alam dan sumber daya. Alam bukan sekadar komoditas yang dapat dieksploitasi demi keuntungan, melainkan amanah yang harus dijaga dan dikelola untuk kemaslahatan manusia.
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya."
(QS. Al-A'raf: 56)
Islam melarang manusia melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan. Dalam pengelolaan sumber daya alam, terdapat pula konsep kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Rasulullah ﷺ bersabda:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api."
(HR. Abu Dawud)
Konsep tersebut menunjukkan bahwa sumber daya tertentu yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak boleh dikuasai secara bebas demi kepentingan segelintir pihak. Pengelolaannya harus ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan.
Karena itu, Islam tidak membiarkan pengelolaan sumber daya alam berjalan berdasarkan orientasi keuntungan semata. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemanfaatan sumber daya dilakukan secara adil, tidak merusak lingkungan, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
Negara sebagai Pelindung Rakyat
Islam juga menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Prinsip ini menegaskan bahwa negara tidak boleh sekadar bertindak sebagai pemadam kebakaran ketika bencana telah terjadi. Negara harus menjalankan fungsi perlindungan melalui kebijakan yang mampu mencegah kerusakan, mengawasi pengelolaan sumber daya alam, serta memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan dasar.
Ketika karhutla terjadi, negara wajib memastikan masyarakat terdampak memperoleh layanan kesehatan, air bersih, tempat yang aman, dan kebutuhan dasar lainnya. Perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan juga harus memperoleh perlindungan yang memadai sehingga keluarga tidak dibiarkan menghadapi dampak bencana seorang diri.
Pada sisi pencegahan, negara wajib melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam Islam, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan syariat dan kebijakan penguasa melalui ta'zir terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Kaidah fikih juga menegaskan:
"Kemudaratan harus dihilangkan."
Dengan prinsip tersebut, pencegahan kerusakan harus didahulukan daripada membiarkan kerusakan terjadi kemudian hanya mengandalkan penanganan dampaknya.
Memutus Siklus Karhutla
Karhutla memperlihatkan bahwa kerusakan ekologis pada akhirnya dapat menjadi beban sosial bagi masyarakat. Perempuan pun sering berada di garis depan dalam menghadapi dampak tersebut, mulai dari merawat anggota keluarga yang sakit hingga menjaga keberlangsungan rumah tangga di tengah keterbatasan.
Karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman api dan pembagian masker. Yang dibutuhkan adalah pembenahan tata kelola sumber daya alam, pencegahan kerusakan sejak hulu, penegakan hukum yang tegas, serta jaminan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Islam menawarkan prinsip yang menempatkan kelestarian alam, kemaslahatan masyarakat, dan tanggung jawab negara sebagai satu kesatuan. Dengan menjadikan sumber daya alam sebagai amanah, mencegah kerusakan, dan menempatkan negara sebagai pengurus serta pelindung rakyat, persoalan karhutla dapat ditangani secara lebih menyeluruh.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap perempuan dari dampak karhutla bukan hanya persoalan meringankan beban domestik. Ia juga menuntut adanya sistem pengelolaan lingkungan yang mampu mencegah kerusakan sejak awal. Dalam perspektif Islam, tanggung jawab tersebut berada pada negara sebagai raa'in dan junnah bagi rakyatnya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Komentar
Posting Komentar