Keracunan MBG, Potret Gagalnya Pengurusan Rakyat

Oleh : Nena Fatimah

Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi secara beruntun di sejumlah daerah. Dalam rentang 1–3 September 2026 saja, kasus serupa dilaporkan terjadi di Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, Tana Toraja, dan daerah lainnya dengan total korban mencapai sekitar 2.000 orang. Sementara itu, sejak program MBG diluncurkan, jumlah korban keracunan disebut telah mencapai sekitar 50.000 orang.


Pemerintah pun meminta maaf dan menyatakan akan mengambil berbagai langkah taktis, termasuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab. Badan Gizi Nasional (BGN) bahkan menyebut lebih dari 80 persen kasus berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), seperti tata cara penyimpanan makanan dan waktu konsumsi.


Namun, benarkah persoalan ini cukup diselesaikan dengan memperketat SOP dan memberikan sanksi kepada pihak yang lalai? Jika kasus terus berulang di berbagai daerah dan jumlah korbannya terus bertambah, tentu persoalannya tidak sesederhana itu. Keracunan massal MBG merupakan cermin adanya problem sistemik dalam tata kelola program, bukan sekadar kesalahan teknis di lapangan.


Salah satu akar masalahnya adalah mindset pengelolaan dalam sistem demokrasi kapitalisme yang memungkinkan kepentingan bisnis masuk dalam pelayanan kebutuhan rakyat. Penetapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), misalnya, mensyaratkan kemampuan melayani minimal 2.500 porsi setiap hari. Target besar semacam ini berpotensi menjadikan efisiensi dan kuantitas lebih dominan daripada jaminan kualitas dan keamanan makanan. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pun tidak otomatis menjamin seluruh proses penyediaan makanan benar-benar aman jika kelayakan tempat, peralatan, tenaga kerja, penyimpanan, hingga distribusinya tidak dipastikan secara menyeluruh.


Persoalan juga semakin pelik ketika perizinan pendirian SPPG lebih bertumpu pada pemenuhan administratif, sementara kelayakan faktual tempat, peralatan, dan sumber daya manusia belum benar-benar terjamin. Bahkan muncul persoalan jual beli titik serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG. Ketika orientasi keuntungan masuk ke dalam penyediaan makanan rakyat, sangat mungkin terjadi tekanan untuk menekan biaya, termasuk biaya bahan makanan dan operasional. Pada titik inilah kualitas makanan berpotensi menjadi korban.


Lemahnya pengawasan negara semakin memperbesar persoalan. Pengawasan yang seharusnya mampu mencegah kelalaian justru sering bergerak setelah korban berjatuhan. Akhirnya, solusi yang muncul bersifat reaktif: meminta maaf, menghentikan sementara operasional, melakukan investigasi, atau menjatuhkan sanksi. Padahal, yang dibutuhkan adalah pembenahan dari akar sistem pengelolaannya.


Islam: Negara Pengurus, Bukan Pebisnis


Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam mengurus rakyat. Negara adalah ra'in (pengurus) dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Pelayanan kebutuhan dasar rakyat tidak boleh dibangun di atas orientasi mencari keuntungan. Negara wajib memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dengan kualitas terbaik karena seluruh pengurusan tersebut merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.


Dengan paradigma ini, penyediaan makanan bergizi bagi rakyat tidak diserahkan pada mekanisme bisnis yang membuka ruang bagi tarik-menarik kepentingan antara negara, investor, yayasan, dan mitra. Negara memastikan mekanisme penyediaannya sederhana, efektif, efisien, sekaligus menjamin standar keamanan pangan sejak pemilihan bahan, pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga makanan dikonsumsi.


Yang tidak kalah penting, Islam memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. Negara tidak hanya membuat aturan, tetapi memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan. Qadhi hisbah berperan melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang menyangkut kemaslahatan umum, termasuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.


Maka, tragedi keracunan MBG semestinya menjadi momentum untuk melihat persoalan secara lebih mendasar. Jangan berhenti pada kesimpulan bahwa penyebabnya adalah SOP yang dilanggar. Jika sistemnya membuka ruang bagi kelalaian, orientasi bisnis, lemahnya pengawasan, dan ketidaklayakan pelaksana, maka yang harus diperbaiki bukan sekadar SOP-nya, tetapi paradigma dan sistem pengelolaannya.


Pelayanan kebutuhan rakyat membutuhkan negara yang benar-benar hadir sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Paradigma semacam inilah yang akan melahirkan pengurusan yang amanah, bukan sekadar program besar dengan target dan angka, tetapi pelayanan yang benar-benar menjamin keselamatan dan kemaslahatan rakyat.

Komentar

Pengunjung

Flag Counter