Karhutla Berulang, Perempuan Menanggung Beban Berlapis
Oleh : Neng Wati
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi persoalan berulang di Kalimantan. Pada 2015, luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektare. Angka tersebut kembali tinggi, yakni 137.484 hektare pada 2019 dan 190.394,58 hektare pada 2023. Sementara itu, pada 2026, luas lahan terdampak mencapai 1.345,79 hektare sepanjang Januari hingga 31 Juli. Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar kejadian sesaat, melainkan persoalan ekologis yang berulang, terutama ketika musim kemarau tiba.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut menyoroti kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan dan sejumlah wilayah lainnya. Chatarina Pancer Istiyani menyampaikan bahwa situasi tersebut tidak mudah dihadapi masyarakat. Asap akibat karhutla dapat memicu gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang berisiko lebih besar bagi kelompok rentan seperti balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Peningkatan karhutla semestinya menjadi alarm bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebab, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kesehatan masyarakat secara umum, tetapi juga menyentuh kehidupan perempuan. Masih terbatasnya data dan informasi yang menggambarkan dampak karhutla terhadap perempuan, mulai dari kondisi darurat, pemulihan, hingga upaya pencegahan, menunjukkan perlunya perhatian yang lebih serius terhadap kelompok ini.
Bagi perempuan, terutama perempuan adat dan mereka yang tinggal di pedesaan, hutan dan lahan merupakan bagian penting dari kehidupan. Hutan tidak hanya menjadi sumber pangan dan obat-obatan, tetapi juga menjadi ruang yang menopang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Ketika hutan dan lahan rusak akibat karhutla, perempuan turut kehilangan akses terhadap berbagai sumber kebutuhan tersebut.
Di wilayah terdampak seperti Kalimantan Selatan, perempuan menghadapi beban berlapis. Selain menghadapi risiko gangguan kesehatan, termasuk yang berkaitan dengan kehamilan, mereka juga harus merawat anggota keluarga yang sakit akibat paparan asap. Kondisi tersebut semakin berat ketika ketersediaan air bersih terbatas dan aktivitas ekonomi masyarakat ikut terganggu.
Karhutla dan Problem Sistemik
Karhutla yang terus berulang tidak dapat hanya dipandang sebagai persoalan teknis pemadaman api. Pembukaan lahan secara masif serta lemahnya pencegahan di tingkat hulu turut berkontribusi terhadap berulangnya persoalan ini. Namun, respons pemerintah masih banyak berfokus pada penanganan ketika kebakaran telah terjadi, seperti pemadaman, pembagian masker, dan imbauan kesehatan.
Pendekatan tersebut penting untuk menangani kondisi darurat, tetapi tidak cukup untuk memutus siklus karhutla. Jika persoalan di hulu tidak diselesaikan, masyarakat akan terus menghadapi ancaman yang sama setiap musim kemarau.
Dalam perspektif ideologis, persoalan ini tidak terlepas dari paradigma kapitalisme yang menjadikan sumber daya alam sebagai objek ekonomi dan membuka ruang bagi eksploitasi demi kepentingan keuntungan. Ketika pembukaan lahan dilakukan secara masif tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan pada akhirnya menjadi beban yang harus ditanggung rakyat.
Ketika karhutla terjadi, beban krisis kesehatan dan sosial pun banyak dikembalikan kepada keluarga. Perempuan sering kali menjadi pihak yang paling terdampak karena harus merawat anggota keluarga yang sakit sekaligus memastikan kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi. Sementara itu, perlindungan terhadap lingkungan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak belum sepenuhnya mampu mencegah keluarga menanggung beban tersebut.
Karhutla akhirnya tidak hanya menjadi persoalan ekologis, tetapi juga persoalan sosial. Jika kondisi ini terus berulang, kesehatan masyarakat, sumber penghidupan, dan kualitas hidup generasi mendatang akan semakin terancam.
Islam Menawarkan Pengelolaan yang Berorientasi pada Kemaslahatan
Islam memandang alam sebagai amanah yang harus dijaga. Segala tindakan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan manusia tidak dibenarkan. Hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum juga tidak boleh dikuasai dan dikelola semata-mata untuk kepentingan segelintir pihak.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api."
(HR. Abu Dawud)
Konsep kepemilikan umum dalam Islam menempatkan sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat sebagai sesuatu yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada mekanisme yang memungkinkan penguasaan demi keuntungan individu atau korporasi.
Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, negara wajib memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan kebutuhan dasar, termasuk layanan kesehatan, fasilitas medis, serta pasokan air bersih. Perempuan dan anak-anak sebagai kelompok rentan harus mendapatkan perhatian dan perlindungan yang memadai agar bencana tidak semakin memperberat beban keluarga.
Di sisi lain, negara juga wajib melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pihak yang melakukan perusakan lingkungan atau pembakaran hutan. Pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat dikenai sanksi ta'zir sesuai ketentuan syariat dan kebijakan penguasa. Pengawasan terhadap pengelolaan hutan dan lahan juga harus dilakukan secara serius agar kerusakan dapat dicegah sejak awal.
Dengan demikian, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api ketika kebakaran terjadi. Akar persoalan harus diselesaikan melalui tata kelola sumber daya alam yang menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin kemaslahatan masyarakat.
Karhutla yang berulang semestinya menjadi alarm bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan kebijakan reaktif. Perempuan yang selama ini turut menanggung beban di ranah domestik membutuhkan perlindungan yang nyata, bukan sekadar imbauan ketika bencana terjadi.
Islam menawarkan paradigma yang menempatkan alam sebagai amanah, sumber daya alam sebagai milik yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, dan negara sebagai pelindung serta pengurus rakyat. Dengan penerapan Islam secara kaffah, pengelolaan lingkungan dan perlindungan masyarakat dapat dilakukan secara menyeluruh, sehingga karhutla tidak terus menjadi drama yang berulang setiap tahun.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Komentar
Posting Komentar