Sistem Sekuler-Liberal Menumbuhsuburkan Sexual Harassment
Oleh Aulia A.
Fenomena pelecehan seksual (sexual harassment) di Indonesia
telah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan. Kabar demi kabar mengenai
kasus kejahatan ini muncul hampir tanpa jeda di berbagai media massa maupun
jejaring media sosial. Berdasarkan data statistik terbaru per periode
2025-2026, lonjakan laporan pelecehan seksual menunjukkan grafik yang terus
meningkat signifikan. Kasus pelecehan seksual tercatat mendominasi Laporan
Pengaduan Komnas Perempuan dan layanan Simfoni PPA KemenPPPA, di mana pelecehan
berbasis elektronik (KBGO) dan pelecehan fisik di ruang publik menjadi aduan
tertinggi. Laporan nasional mencatat puluhan ribu kasus, dengan mayoritas
korban berada pada usia produktif seperti anak-anak, remaja, dan mahasiswa.
Survei pengalaman hidup perempuan dan remaja juga mengungkap fakta bahwa lebih
dari 68% tindakan pelecehan verbal maupun nonverbal di ruang umum tidak pernah
dilaporkan. Angka statistik ini menegaskan bahwa pelecehan seksual bukan
sekadar insiden oknum semata, melainkan fenomena gunung es yang terstruktur
akibat atmosfer sosial yang permisif. Mirisnya, pelecehan seksual kini telah
merambah ke lingkungan yang dipandang sebagai benteng moral, seperti perguruan
tinggi, pesantren, dan lembaga keagamaan. Kasus yang melibatkan relasi kuasa
akademik dosen terhadap mahasiswi, skandal pelecehan digital dalam grup
mahasiswa, hingga pencabulan oleh oknum pengasuh lembaga keagamaan menjadi
bukti nyata betapa posisi otoritas dan pengaruh ketokohan sering kali
disalahgunakan untuk menekan korban agar memilih diam.
Maraknya kasus pelecehan seksual di tengah masyarakat tidak
boleh dipandang sebagai masalah individu atau perilaku “oknum” semata. Realitas
empiris membuktikan bahwa pelecehan seksual tumbuh subur karena ditopang oleh
sistem kehidupan yang melandasinya, yaitu Sekuler-Liberalisme yang memisahkan
agama dari kehidupan publik. Sekulerisme melahirkan paham liberalisme yang
menjamin kebebasan berperilaku (human freedom) tanpa batasan syariat. Ketika
nilai agama disingkirkan, manusia bertindak hanya berlandaskan dorongan hawa
nafsu dan kesenangan materi. Sistem ekonomi kapitalisme memandang segala
sesuatu dari sudut keuntungan, sehingga industri hiburan dan media sosial
dibanjiri oleh konten vulgar serta “soft porn”. Sistem algoritma platform
digital yang mengejar engagement secara otomatis merekomendasikan konten
erotis, yang memicu desensitisasi moral di tengah masyarakat. Kajian neurosains
menjelaskan bahwa hawa nafsu manusia bekerja jauh lebih cepat (20-50 milidetik)
dibandingkan akal pikiran dalam memproses pertimbangan moral (300-500
milidetik). Ketika masyarakat terus dibombardir dengan stimulasi seksual, hawa
nafsu dipaksa bekerja mendahului akal sehat. Kondisi ini diperparah oleh sistem
pendidikan sekuler yang berfokus pada capaian materi tanpa pembinaan akidah,
sehingga melahirkan generasi berpendidikan tinggi namun miskin adab.
Sistem sekuler juga menempatkan korban pelecehan seksual pada
posisi “sudah jatuh tertimpa tangga”. Setelah mengalami trauma, korban yang
berjuang mencari keadilan justru dipersulit oleh birokrasi hukum dan
kelembagaan yang lambat serta berbelit-belit. Keadilan sering kali tidak
tercapai karena sengaja dihalangi oleh pihak-pihak yang menutup-nutupi kasus
demi menjaga nama baik lembaga, prodi, kampus, maupun instansi. Ketika
mahasiswi melapor ke Ketua Prodi, laporan sering kali tidak diteruskan ke
Fakultas atau Satgas demi menjaga nilai akreditasi prodi. Demikian pula saat
melapor ke kepolisian, korban dan keluarga harus menghadapi proses panjang
tanpa pendampingan psikologis, di mana penyidik menanyakan kronologi tanpa
mempertimbangkan trauma korban. Kelemahan penanganan ini diperparah oleh
kapitalisasi hukum; jika ingin kasus ditangani cepat dan profesional, korban
harus mengeluarkan biaya besar untuk menyewa pengacara atau bantuan hukum
formal. Beban birokrasi, perlakuan victim blaming, hingga intimidasi relasi
kuasa memicu trauma sekunder, depresi, kecemasan (anxiety), PTSD, hingga
tindakan self-harm atau bunuh diri. Tanpa pemulihan psikologis dan spiritual
yang benar, kondisi ini berisiko memicu siklus berbahaya “pelaku-korban-pelaku”
di masa depan.
Persoalan sistematis ini tidak akan pernah selesai dengan
solusi parsial, slogan, atau hukum sekuler buatan manusia. Solusi tuntas hanya
dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan
Khilafah. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-Ghazali dalam Al-Iqtishad fi
al-I'tiqad: “Agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaganya. Sesuatu
tanpa pondasi pasti runtuh, sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan pasti hilang.”
Islam menyelesaikan masalah ini dari hulu ke hilir melalui tiga pilar utama.
Pertama, pembangunan ketakwaan individu dan penanaman rasa malu (haya') sebagai
benteng iman. Kedua, pengaturan sistem pergaulan Islam (nizam al-ijtima'i)
sebagai langkah preventif, meliputi perintah menundukkan pandangan (ghaddul
bashar), kewajiban menutup aurat secara sempurna (jilbab dan khimar), larangan
tabarruj, larangan berkhalwat dan berikhtilat, serta pemisahan kehidupan pria
dan wanita. Ketiga, peran aktif negara dalam menjalankan pendidikan berbasis
akidah, menutup sarana kemaksiatan dan situs pornografi, serta menegakkan
sanksi hukum Islam ('uqubat) yang tegas tanpa pandang bulu. Sanksi hukum Islam
berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah), mulai dari
jilid/rajam untuk zina/pemerkosaan, hukuman mati untuk LGBT, hingga hukuman
ta'zir untuk bentuk pelecehan lainnya. Hanya dengan menerapkan syariat Islam
kaffah, kehormatan dan keselamatan manusia terlindungi secara sempurna.
Komentar
Posting Komentar