Sistem Sekuler-Liberal Menumbuhsuburkan Sexual Harassment

Oleh Aulia A.


Fenomena pelecehan seksual (sexual harassment) di Indonesia telah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan. Kabar demi kabar mengenai kasus kejahatan ini muncul hampir tanpa jeda di berbagai media massa maupun jejaring media sosial. Berdasarkan data statistik terbaru per periode 2025-2026, lonjakan laporan pelecehan seksual menunjukkan grafik yang terus meningkat signifikan. Kasus pelecehan seksual tercatat mendominasi Laporan Pengaduan Komnas Perempuan dan layanan Simfoni PPA KemenPPPA, di mana pelecehan berbasis elektronik (KBGO) dan pelecehan fisik di ruang publik menjadi aduan tertinggi. Laporan nasional mencatat puluhan ribu kasus, dengan mayoritas korban berada pada usia produktif seperti anak-anak, remaja, dan mahasiswa. Survei pengalaman hidup perempuan dan remaja juga mengungkap fakta bahwa lebih dari 68% tindakan pelecehan verbal maupun nonverbal di ruang umum tidak pernah dilaporkan. Angka statistik ini menegaskan bahwa pelecehan seksual bukan sekadar insiden oknum semata, melainkan fenomena gunung es yang terstruktur akibat atmosfer sosial yang permisif. Mirisnya, pelecehan seksual kini telah merambah ke lingkungan yang dipandang sebagai benteng moral, seperti perguruan tinggi, pesantren, dan lembaga keagamaan. Kasus yang melibatkan relasi kuasa akademik dosen terhadap mahasiswi, skandal pelecehan digital dalam grup mahasiswa, hingga pencabulan oleh oknum pengasuh lembaga keagamaan menjadi bukti nyata betapa posisi otoritas dan pengaruh ketokohan sering kali disalahgunakan untuk menekan korban agar memilih diam.

Maraknya kasus pelecehan seksual di tengah masyarakat tidak boleh dipandang sebagai masalah individu atau perilaku “oknum” semata. Realitas empiris membuktikan bahwa pelecehan seksual tumbuh subur karena ditopang oleh sistem kehidupan yang melandasinya, yaitu Sekuler-Liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Sekulerisme melahirkan paham liberalisme yang menjamin kebebasan berperilaku (human freedom) tanpa batasan syariat. Ketika nilai agama disingkirkan, manusia bertindak hanya berlandaskan dorongan hawa nafsu dan kesenangan materi. Sistem ekonomi kapitalisme memandang segala sesuatu dari sudut keuntungan, sehingga industri hiburan dan media sosial dibanjiri oleh konten vulgar serta “soft porn”. Sistem algoritma platform digital yang mengejar engagement secara otomatis merekomendasikan konten erotis, yang memicu desensitisasi moral di tengah masyarakat. Kajian neurosains menjelaskan bahwa hawa nafsu manusia bekerja jauh lebih cepat (20-50 milidetik) dibandingkan akal pikiran dalam memproses pertimbangan moral (300-500 milidetik). Ketika masyarakat terus dibombardir dengan stimulasi seksual, hawa nafsu dipaksa bekerja mendahului akal sehat. Kondisi ini diperparah oleh sistem pendidikan sekuler yang berfokus pada capaian materi tanpa pembinaan akidah, sehingga melahirkan generasi berpendidikan tinggi namun miskin adab.

Sistem sekuler juga menempatkan korban pelecehan seksual pada posisi “sudah jatuh tertimpa tangga”. Setelah mengalami trauma, korban yang berjuang mencari keadilan justru dipersulit oleh birokrasi hukum dan kelembagaan yang lambat serta berbelit-belit. Keadilan sering kali tidak tercapai karena sengaja dihalangi oleh pihak-pihak yang menutup-nutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga, prodi, kampus, maupun instansi. Ketika mahasiswi melapor ke Ketua Prodi, laporan sering kali tidak diteruskan ke Fakultas atau Satgas demi menjaga nilai akreditasi prodi. Demikian pula saat melapor ke kepolisian, korban dan keluarga harus menghadapi proses panjang tanpa pendampingan psikologis, di mana penyidik menanyakan kronologi tanpa mempertimbangkan trauma korban. Kelemahan penanganan ini diperparah oleh kapitalisasi hukum; jika ingin kasus ditangani cepat dan profesional, korban harus mengeluarkan biaya besar untuk menyewa pengacara atau bantuan hukum formal. Beban birokrasi, perlakuan victim blaming, hingga intimidasi relasi kuasa memicu trauma sekunder, depresi, kecemasan (anxiety), PTSD, hingga tindakan self-harm atau bunuh diri. Tanpa pemulihan psikologis dan spiritual yang benar, kondisi ini berisiko memicu siklus berbahaya “pelaku-korban-pelaku” di masa depan.

Persoalan sistematis ini tidak akan pernah selesai dengan solusi parsial, slogan, atau hukum sekuler buatan manusia. Solusi tuntas hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-Ghazali dalam Al-Iqtishad fi al-I'tiqad: “Agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaganya. Sesuatu tanpa pondasi pasti runtuh, sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan pasti hilang.” Islam menyelesaikan masalah ini dari hulu ke hilir melalui tiga pilar utama. Pertama, pembangunan ketakwaan individu dan penanaman rasa malu (haya') sebagai benteng iman. Kedua, pengaturan sistem pergaulan Islam (nizam al-ijtima'i) sebagai langkah preventif, meliputi perintah menundukkan pandangan (ghaddul bashar), kewajiban menutup aurat secara sempurna (jilbab dan khimar), larangan tabarruj, larangan berkhalwat dan berikhtilat, serta pemisahan kehidupan pria dan wanita. Ketiga, peran aktif negara dalam menjalankan pendidikan berbasis akidah, menutup sarana kemaksiatan dan situs pornografi, serta menegakkan sanksi hukum Islam ('uqubat) yang tegas tanpa pandang bulu. Sanksi hukum Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah), mulai dari jilid/rajam untuk zina/pemerkosaan, hukuman mati untuk LGBT, hingga hukuman ta'zir untuk bentuk pelecehan lainnya. Hanya dengan menerapkan syariat Islam kaffah, kehormatan dan keselamatan manusia terlindungi secara sempurna.


Komentar

Pengunjung

Flag Counter