WASPADAI TIPU DAYA DIBALIK PEMBEBASAN SAHAM FREEPORT



Oleh ummu alzam
Porsi saham pemerintah di PT Freeport Indonesia (PTFI) awalnya masih 9,36% lalu menjadi 51% usai ditandatanganinya Head of Agreement (HoA) antara Freeport McMoRan dengan PT Inalum (Persero). HoA ditandatangani oleh Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dengan CEO Freeport McMoRan Richard Adkerson di Kementerian Keuangan, Kamis (12/7/2018). Acara tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Dengan penandatanganan tersebut, maka proses akuisisi 51% saham Freeport Indonesia resmi dimulai. Ditargetkan prosesnya rampung pada akhir Juli 2018, meskipun batas maksimal penyelesaiannya 60 hari sejak HoA diteken. Dibutuhkan pula dana sebesar US$ 3,85 miliar atau Rp 53,9 triliun (kurs Rp 14.000) untuk menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.Pemerintah pun tidak merasa keberatan, lantaran sudah ada 11 perbankan nasional baik dalam negeri maupun swasta nasional yang akan memberikan pinjaman sebagai modal Inalum mengakuisisi 51% saham Freeport Indonesia (finance.detik.com)
Dalam sudut pandang kapitalis-demokrasi, akuisisi 51% saham Freeport indonesia nampak indah dan merupakan sebuah ‘prestasi’ bagi rezim yang berkuasa saat ini. Disaat public merasa senang dengan fakta ini, namun beberapa pihak justru memandang perlu kewaspadaan mengingat bukan hal yang mudah untuk mendapatkan hak pribumi dalam pengelolaan Freeport.
Walaupun pemerintah dan Freeport-MCMoran Inc. telah menandatangani perjanjian pendahuluan terkait proses peralihan 51% saham PT. Freeport Indonesia. Tapi bukan berarti pemerintah dapat bernapas lega sebab masih panjang daftar kesepakatan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Menanggapi kesepakan tersebut, Ekonom Senior indef Dradjad Wibowo menegaskan sebetulnya oemerintah belum merebut kembali Freeport indonesia, mengingat transaksi kedua pihak belum terealisasi. Dradjad menambahkan klaim bombastis bahwa Freeport sudah direbut kembali terlalu prematur. Mengingat transaksi yang masih jauh dari tuntas karena Freeport-McMoran Inc. dan Rio Tinto menyebut, masih ada isu-isu besar yang belum disepakati. Dapat dikatakan masih belum ada kepastian bahwa transaksinya akan tuntas. Mengutip Bloomberg, Dradjad juga menyampaikan bahwa isu besar yang di maksud yaitu hak jangka panjang Freeport-McMoran pada Freeport Indonesia hingga 2041 mendatang. (news.berdakwah.net)
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies Marwan Batubara juga angkat bicara. Ia menilai agaknya terlalu dini mengklaim kesuksesan pemerintahan Jokowi atas divestasi Freeport indonesia. Bahkan menurut dia kesepakatan awal tak membuat posisi RI diuntungkan seperti yang digembargemborkan pemerintah dan media saat ini.
Alangkah lucunya negeri ini Nampak dari divestasi saham Freeport, pribumi harus membeli sesuatu yang menjadi miliknya pribadi. Ibarat pemilik tanah yang harus berhutang ke banyak pihak untuk membeli tanahnya yang ia kontrakkan ke pihak lain. Padahal sejatinya tanah tersebut adalah miliknya. Hanya karena oerjanjian kontrak jahat sang pemilik kustru dipaksa untuk masuk perangkap.
Dalam hal ini, tentu tidak lepas dari cengkraman system kapitalis yang menjadikan individu/perusahaan untuk mengelola SDA sebuah negeri. Salah satunya dengan investasi yang berbuah kerjasama ataupun kontrak kerja. Bertolak dari hal tersebut, sesungguhnya islam memiliki solusi yang sistemik untuk menangani masalah Freeport.
Islam sebagai agama dan pandangan hidup, memiliki seperangkat aturan yang jika dijalankan secara keseluruhan akan mendatangkan kemaslahatan untuk seluruh manusia. Dalam hal SDA termasuk di dalamnya seperti Freeport, islam memandang bahwa kepemilikan barang dan jasa terbagi menjadi 3 jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, umum dan kepemilikan Negara (An nabhani, system ekonomi islam 1996). Dari ketiga jenis kepemilikan diatas, barang tambang termasuk kepemilikan umum. Adapaun kepemilikan umum adalah hak yang diberikan oleh syara’ kepada komunitas/umat untuk memanfaatkan sumber daya alam secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana sabda nabi SAW, bahwa “Orang-orang bersekutu dalam 3 hal : air, padang gembalaan dan api (HR. Abu Ubaid). Dalam riwayat lain “kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api (HR Ahmad)
Hadits ini juga menegaskan bahwa yang termasuk harta milik umum yang termasuk harta milik umum yang menguasai hajat hidup masyarakat adalah semua kekayaan alam yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk menguasainya. Negara dengan tegas melarang baik individu maupun perusahaan asing untuk menguasai tambang ataupun migas yang sejatinya adalah milik umat. Apalagi dengan perjanjian kontrak kerja yang merugikan Negara dan rakyat.
Dengan demikian, tambang emas Freeport sejatinya kepemilikan umum yang harus dikelola Negara. Dimana Negara wajib bertanggung jawab sebaik-baiknya mengelola. Sebab hasil keuntungannya diperuntukkan semata-mata kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Disinilah urgensitas menerapkan islam secara total. Pengelolaan SDA terutama tambang mineral dan migas difungsikan sebagai sarana pemimpin 9khalifah) untuk mengurusi semua kebutuhan hidup manusia dalam wilayah kekuasaanya baik muslim ataupun non muslim. Sebagai kesadaran akan kewajiban seorang pemimpin.
Wallahu a’lam bishshowab


Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter