Menakar Masa Depan KPK

Oleh Eti Faturahim


Sudah 17 tahun KPK melaksanakn tugas tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Meski belum maksimal, kinerja KPK diakui memiliki dampak signifikan dalam menekan laju pemberantasan korupsi. KPK masih mendapat persepsi publik sebagai lembaga penegak hukum terpercya, melebihi institusi penegak hukum lainnya. KPK hadir sebagai bentuk kritik atas mandulnya proses penindakan korupsi oleh lembaga kepolisian dan kejaksaan. Atas dasar kritik di maksud. KPK di bentuk dan.memiliki mekanisme perekrutan penyidik yang tak hanya mengandalkan peyidik dari unsur kejaksaan dan kepolisian. KPK juga diberi wewenang eklusif untuk memberantas tindak pidana korupsi yang perkategori kejahatan ekstra. Diantara wewenang itu adalah KPK melakukan penyadapan dan tak dapat menerbitkan SP3 jika sudah memulai tindakan penyidikan.
     Melalui surat presiden ( SurPre) bernomor R 42/ pres/ 09/ 2019 tanggal 11 september 2019 terkait revisi UU KPK presiden mengutus menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli dan menteri pemberdayagunaan aparatur negara dan referensi birokrasi ( PAN -RB) Syafarudi  untuk membahas rencana perubahan UU KPK bersama DPR. Beberapa isu krusial menjadi bahan perdebatan publik dimana isu ini disinyalir akan memperlemah eksistensi dan kinerja KPK.
    Wacana menghilangkan kewenangan KPK untuk melakukan tindakan penyadapan. Padahal tindakan ini menjadi sarana andalan KPK untuk menjerat pelaku. Korupsi terutama dalam konteks melakukan tindakan operasi tangkap tangan ( OTT).
      Terlebih lagi pasca putusan kasasi Mahkamah agung yang melepaskan terpidana korupsi BLBI, KPK tidak memiliki pilihan lain selain melakuka  optimasi penindakan melalui kegiatan operasi tangkap tangan untuk menindak pelaku korupsi. Namun kegiatan OTT ini akan menjadi mandul manakala kewenangan KPK melakukan penyadapan dipangkas oleh DPR melalui revisi UU KPK.
     Wacana mengoptimalisasikan penyidik dari unsur kepolisian dan kejaksaan dan menghilangkan kewenangan KPK untuk melakukan rekrutmen penyidik secara mandiri. Selain tidak sejalan dengan latar belakang berdirinya KPK yang di bentuk untuk menyiasati kinerja kepolisian dan kejaksaan yang tidak maksimal dalam memberantas korupsi.
     Wacana memberi kewenangan KPK untuk menertibkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ). Ini lebih tak lazim, karena dengan kewenangan ini KPK tak ada bedanya dengan lembaga kepolisian dan kejaksaan.
     Lantas apakah rencana perubahan UU KPK ini akan memperkuat atau justru memperlemah KPK?
Apakah DPR dan presiden yang menyetujui membahas rencana perubahan ini akan menjadikan masa depan suram?
 Apakah perubahan UU  korupsi sekaligus deklarasi kemerdekaan koruptor untuk menjarah uang negara secara bebas dan lebih gila lagi.
    Hal yang harus dilakukan untuk membasmi 'hama' korupsi hingga ke akarnya. Islam menjadikan halal haram sebagai pemutus. Sehingga korupsi di hukumi haram dan merupakan perkara yang dimurkai Allah swt.
   Syarat adil akan mencegah seseorang untuk berbuat curang semisal menyuap, politik uang, dan berbohong demi pecitraan. Khilafah akan memberantas korupsi hingga ke akarnya. Sungguh inilah kondisi yang kita idamkan selama ini. Maka penegakan Khilafah menjadi langkah awal untuk pelaksanan solusi tersebut.

Walahualam bishawab

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter