Menakar Masa Depan KPK
Oleh Eti Faturahim
Sudah 17 tahun KPK melaksanakn tugas tugas pencegahan dan
pemberantasan korupsi di negeri ini. Meski belum maksimal, kinerja KPK diakui
memiliki dampak signifikan dalam menekan laju pemberantasan korupsi. KPK masih
mendapat persepsi publik sebagai lembaga penegak hukum terpercya, melebihi
institusi penegak hukum lainnya. KPK hadir sebagai bentuk kritik atas mandulnya
proses penindakan korupsi oleh lembaga kepolisian dan kejaksaan. Atas dasar
kritik di maksud. KPK di bentuk dan.memiliki mekanisme perekrutan penyidik yang
tak hanya mengandalkan peyidik dari unsur kejaksaan dan kepolisian. KPK juga
diberi wewenang eklusif untuk memberantas tindak pidana korupsi yang
perkategori kejahatan ekstra. Diantara wewenang itu adalah KPK melakukan
penyadapan dan tak dapat menerbitkan SP3 jika sudah memulai tindakan
penyidikan.
Melalui surat presiden (
SurPre) bernomor R 42/ pres/ 09/ 2019 tanggal 11 september 2019 terkait revisi
UU KPK presiden mengutus menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli dan menteri
pemberdayagunaan aparatur negara dan referensi birokrasi ( PAN -RB)
Syafarudi untuk membahas rencana
perubahan UU KPK bersama DPR. Beberapa isu krusial menjadi bahan perdebatan
publik dimana isu ini disinyalir akan memperlemah eksistensi dan kinerja KPK.
Wacana menghilangkan kewenangan
KPK untuk melakukan tindakan penyadapan. Padahal tindakan ini menjadi sarana
andalan KPK untuk menjerat pelaku. Korupsi terutama dalam konteks melakukan
tindakan operasi tangkap tangan ( OTT).
Terlebih lagi pasca
putusan kasasi Mahkamah agung yang melepaskan terpidana korupsi BLBI, KPK tidak
memiliki pilihan lain selain melakuka
optimasi penindakan melalui kegiatan operasi tangkap tangan untuk
menindak pelaku korupsi. Namun kegiatan OTT ini akan menjadi mandul manakala
kewenangan KPK melakukan penyadapan dipangkas oleh DPR melalui revisi UU KPK.
Wacana
mengoptimalisasikan penyidik dari unsur kepolisian dan kejaksaan dan
menghilangkan kewenangan KPK untuk melakukan rekrutmen penyidik secara mandiri.
Selain tidak sejalan dengan latar belakang berdirinya KPK yang di bentuk untuk
menyiasati kinerja kepolisian dan kejaksaan yang tidak maksimal dalam
memberantas korupsi.
Wacana memberi kewenangan
KPK untuk menertibkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ). Ini lebih
tak lazim, karena dengan kewenangan ini KPK tak ada bedanya dengan lembaga
kepolisian dan kejaksaan.
Lantas apakah rencana
perubahan UU KPK ini akan memperkuat atau justru memperlemah KPK?
Apakah DPR dan presiden yang menyetujui membahas rencana perubahan
ini akan menjadikan masa depan suram?
Apakah perubahan UU korupsi sekaligus deklarasi kemerdekaan
koruptor untuk menjarah uang negara secara bebas dan lebih gila lagi.
Hal yang harus dilakukan
untuk membasmi 'hama' korupsi hingga ke akarnya. Islam menjadikan halal haram
sebagai pemutus. Sehingga korupsi di hukumi haram dan merupakan perkara yang
dimurkai Allah swt.
Syarat adil akan mencegah
seseorang untuk berbuat curang semisal menyuap, politik uang, dan berbohong
demi pecitraan. Khilafah akan memberantas korupsi hingga ke akarnya. Sungguh
inilah kondisi yang kita idamkan selama ini. Maka penegakan Khilafah menjadi
langkah awal untuk pelaksanan solusi tersebut.
Walahualam bishawab
Komentar
Posting Komentar