Mahalnya UKT dan Krisis Akses Pendidikan Tinggi

 Oleh : Eli M

Pendidikan tinggi seharusnya menjadi sarana bagi generasi muda untuk meningkatkan kualitas diri dan berkontribusi bagi kemajuan masyarakat. Namun, realitas yang dihadapi banyak mahasiswa saat ini justru menunjukkan hal yang berbeda. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), semakin mempersempit akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.


Lonjakan UKT tidak terjadi secara tiba-tiba. Menyusutnya dukungan anggaran negara dan berkurangnya subsidi pendidikan per mahasiswa selama bertahun-tahun membuat banyak kampus semakin bergantung pada dana yang berasal dari mahasiswa. Akibatnya, biaya kuliah terus meningkat dan menjadi beban yang tidak ringan bagi banyak keluarga.


Kondisi tersebut tercermin dalam laporan Statistik Pendidikan Tinggi 2025 yang menunjukkan bahwa angka putus kuliah mencapai 289.000 mahasiswa. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar kasus putus kuliah terjadi di perguruan tinggi swasta yang pembiayaannya sangat bergantung pada mahasiswa. Namun, fenomena ini juga terjadi di perguruan tinggi negeri dan mencakup berbagai program studi. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan biaya pendidikan telah menjadi masalah serius yang mengancam keberlanjutan pendidikan generasi muda.


Tingginya angka putus kuliah juga berkorelasi dengan rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengakses pendidikan tinggi. Padahal, peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu syarat penting bagi kemajuan suatu bangsa. Ketika biaya pendidikan semakin mahal, kesempatan memperoleh pendidikan tinggi pada akhirnya lebih ditentukan oleh kemampuan ekonomi daripada potensi akademik.


Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari arus liberalisasi pendidikan yang semakin kuat. Liberalisasi pendidikan tinggi membuka ruang bagi masuknya logika pasar ke dalam dunia akademik. Kampus didorong untuk mencari sumber pembiayaan secara mandiri, sementara negara secara bertahap mengurangi perannya sebagai penanggung jawab utama pembiayaan pendidikan. Dalam situasi seperti ini, mahasiswa sering kali menjadi pihak yang harus menanggung konsekuensi melalui kenaikan biaya pendidikan.


Fenomena tersebut merupakan bagian dari kapitalisasi pendidikan, yaitu ketika pendidikan tidak lagi dipandang sebagai pelayanan publik yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai sektor yang dapat dikelola berdasarkan pertimbangan ekonomi dan kebutuhan pasar. Akibatnya, pendidikan berangsur-angsur berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Penyelesaian yang ditawarkan pun cenderung bersifat parsial dan tidak menyentuh akar persoalan.


Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh negara. Pendidikan bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan, melainkan sarana membentuk kepribadian Islam, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan melahirkan generasi yang mampu memakmurkan kehidupan.


Dalam sistem pemerintahan Islam, negara berperan sebagai ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Karena itu, negara wajib menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Pembiayaan pendidikan ditanggung negara sehingga masyarakat tidak dibebani biaya yang menghalangi mereka untuk menuntut ilmu.


Sejarah peradaban Islam menunjukkan bagaimana negara memberikan perhatian besar terhadap pendidikan. Berbagai lembaga pendidikan berkembang dengan dukungan penuh negara dan masyarakat sehingga melahirkan banyak ilmuwan besar, seperti Ibnu Sina, Al-Khawarizmi, Al-Biruni, dan tokoh-tokoh lainnya yang memberikan kontribusi penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan dunia.


Karena itu, persoalan mahalnya pendidikan tidak cukup diselesaikan melalui penyesuaian UKT atau penambahan bantuan pendidikan yang bersifat sementara. Diperlukan perubahan mendasar dalam cara negara memandang pendidikan. Islam menawarkan paradigma bahwa pendidikan adalah hak rakyat yang wajib dijamin negara dan tidak boleh tunduk pada logika komersialisasi.


Sudah saatnya umat Islam memahami bahwa syariat Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga memberikan solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan, termasuk pendidikan. Ketika aturan Islam diterapkan secara kaffah, pendidikan akan kembali menjadi hak seluruh rakyat dan bukan menjadi beban yang hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu.


Wallahu a'lam bish-shawab.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter