Sekolah Ambruk Cerminan Sistem Pendidikan Buruk
Oleh Riani A.
Setelah peristiwa ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny
di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, BNPB mengupdate data terkait jumlah
korban yang tewas hingga 5 Oktober 2025, yaitu sebanyak 37 orang. Bahkan diduga
masih ada 26 orang tertimbun reruntuhan, kendati belum ada data valid hingga
proses evakuasi bangunan rata dengan tanah (news.detik.com, 5/10/2025).
Miris, ponpes yang ambruk ini diduga akibat konstruksi
bangunan yang tidak kuat. Dana pembangunan pun umumnya diperoleh dari wali
santri dan donatur yang terbatas. Hal ini membuat kita bertanya-tanya, mengapa
pemerintah membebankan fasilitas pendidikan kepada masyarakat? Padahal,
pendidikan merupakan kebutuhan pokok yang segala aspeknya wajib ditanggung oleh
negara.
Hilangnya nyawa puluhan santri semestinya dapat dicegah
dengan meniadakan penyebabnya, yakni pembangunan gedung sekolah yang tidak
diperhatikan oleh para ahli. Tentu, sekali lagi, untuk menggandeng para ahli,
biayanya disediakan oleh negara. Namun sayang, politik pendidikan kapitalisme
menyebabkan lembaga pendidikan membiayai secara mandiri pembangunannya.
Artinya, negara kapitalistik nihil aspek riayah atau kepengurusan umat.
Di dalam Islam, politik pendidikan merupakan sekumpulan
hukum syariat dan berbagai peraturan administrasi yang berkaitan dengan
pendidikan formal. Ia merupakan bagian integral dari pelaksanaan seluruh sistem
kehidupan Islam. Kehadiran penguasa sebagai pelaksana syariat kafah menjadikan
pemimpin berkarakter penuh kepedulian dan tanggung jawab. Karakter ini terlihat
dari visi pengurusan hajat hidup publik yang begitu menonjol.
Model sistem Khilafah juga didukung penuh oleh sistem
kehidupan Islam secara keseluruhan, khususnya sistem ekonomi dan politik Islam
yang semuanya berlandaskan pada akidah Islam yang sahih. Adapun negara
(Khilafah), keberadaannya adalah sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh
atas jaminan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, termasuk kebutuhan
pendidikan. Rasulullah SAW bersabda, “Khalifah adalah pengurus urusan rakyat
dan ia bertanggung jawab terhadap urusan mereka” (HR Bukhari).
Karakter peduli ini meniscayakan
negara ketika dalam pembangunan infrastruktur pendidikan akan melibatkan para
ahli konstruksi. Bukan hanya membangun infrastruktur yang indah dan megah, tapi
juga kokoh; dengan teknologi terkini yang mewujudkan keamanan, kenyamanan, dan
kesehatan bagi proses belajar-mengajar; serta dilengkapi berbagai fasilitas
lainnya, seperti perpustakaan dengan referensi yang memadai, juga tempat
belajar yang memiliki halaman atau taman indah sebagai tempat istirahat dan
diskusi bagi para pelajar.
Negara pun akan bertanggung jawab
penuh dalam mengupayakan dan mewujudkan kebutuhan infrastruktur pendidikan yang
kuat/kokoh yang tidak membahayakan para pelajar. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak
boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain”
(HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan lainnya). Wallahu a’lam bish shawab.
Komentar
Posting Komentar