Anak-Anak Yatim Piatu Korban Bencana Sumatra, Tanggung Jawab Siapa?
Oleh : Iyatia Yulian
Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra tidak hanya menyisakan kerusakan fisik dan kerugian materi, tetapi juga luka kemanusiaan yang mendalam. Ribuan warga terdampak, dan di antaranya terdapat anak-anak yang kehilangan orang tua sehingga berubah status menjadi yatim piatu. Dalam sekejap, mereka kehilangan hak-hak dasarnya: pengasuhan, rasa aman, pendidikan, dan jaminan masa depan.
Secara konstitusional, anak yatim piatu korban bencana termasuk kategori anak telantar. Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Artinya, negara memiliki kewajiban langsung untuk mengurusi dan menjamin kehidupan mereka.
Namun realitas menunjukkan penanganan negara terhadap anak-anak yatim piatu korban bencana masih lamban dan parsial. Bantuan sering berhenti pada fase darurat, sementara pengurusan jangka panjang—siapa yang mengasuh, menjamin pendidikan, dan masa depan mereka—belum memiliki kejelasan arah dan kebijakan.
Belum adanya kebijakan khusus dan menyeluruh terkait pengurusan anak yatim piatu korban bencana menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menjalankan fungsi riayah. Negara belum hadir sebagai pengurus penuh yang menjamin keberlangsungan hidup anak-anak yang kehilangan keluarga.
Hal ini berkaitan erat dengan sistem kapitalisme yang dianut negara. Dalam sistem ini, peran negara cenderung diminimalkan, sementara tanggung jawab pengurusan rakyat dialihkan kepada mekanisme pasar, swasta, atau solidaritas masyarakat. Akibatnya, anak-anak korban bencana kerap bergantung pada donasi, bukan jaminan negara.
Bahkan, bencana sering dipandang melalui kacamata ekonomi dan keuntungan, sementara tanggung jawab kemanusiaan justru terpinggirkan. Anak-anak yatim piatu pun menjadi korban lanjutan dari kegagalan sistemik negara dalam melindungi rakyatnya.
Islam memandang pengurusan anak yatim sebagai kewajiban besar yang tidak boleh diabaikan, terlebih oleh negara. Allah SWT berfirman:
“Adapun terhadap anak yatim, maka janganlah engkau berlaku sewenang-wenang.”
(QS. Ad-Dhuha [93]: 9)
Ayat ini menegaskan bahwa anak yatim harus diperlakukan dengan penuh tanggung jawab dan perlindungan, bukan dibiarkan tanpa kepastian hidup.
Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara memiliki visi riayah yang jelas, yakni mengurusi seluruh kebutuhan rakyat, termasuk anak-anak yatim piatu korban bencana. Negara akan memastikan jalur hadhanah dan perwalian berjalan optimal. Anak-anak yang masih memiliki keluarga akan diasuh oleh kerabatnya dengan pengawasan dan jaminan negara. Sementara anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali akan ditanggung langsung oleh negara.
Negara juga menjamin pemenuhan kebutuhan dasar mereka—tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan pembinaan mental-spiritual—sebagaimana perintah Allah SWT:
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah, ‘Memperbaiki keadaan mereka adalah baik.’”
(QS. Al-Baqarah [2]: 220)
Seluruh pembiayaan untuk mewujudkan riayah ini berasal dari Baitulmal, melalui pos-pos pengeluaran yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Dengan mekanisme ini, pengurusan anak yatim piatu bukan sekadar belas kasihan, melainkan kewajiban negara yang bersifat sistemik dan berkelanjutan.
Khatimah
Anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra adalah amanah besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa kekuasaan adalah tanggung jawab, bukan sekadar jabatan. Ketika negara abai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan anak-anak, tetapi juga keadilan sosial itu sendiri.
Islam menawarkan solusi yang jelas dan manusiawi: negara yang hadir sebagai pengurus rakyat dan pelindung kaum lemah. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl [16]: 90)
Sudah saatnya umat mempertanyakan dan memperjuangkan sistem yang benar-benar menjamin keadilan, perlindungan, dan masa depan anak-anak yatim piatu, bukan sekadar sistem yang hadir saat bencana lalu menghilang setelahnya.
Komentar
Posting Komentar