Bencana Berulang dan Kegagalan Solusi Parsial Pemerintah

Oleh :Nena Fatimah 

Instruksi Bupati Bandung Dadang Supriatna agar warga terdampak longsor di kawasan Pangalengan segera mengungsi patut diapresiasi sebagai langkah darurat untuk menyelamatkan jiwa. Rencana pemberian bantuan biaya kontrakan selama tiga bulan, bahkan janji pemberian tanah dan rumah bagi warga terdampak, sekilas tampak sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyatnya. Ditambah lagi, imbauan kepada kepala desa untuk siaga bencana serta perintah kepada BPBD agar sigap melakukan mitigasi, menunjukkan adanya kesadaran pemerintah daerah terhadap ancaman bencana alam.


Namun pertanyaannya, apakah langkah-langkah tersebut benar-benar mampu menjadi solusi tuntas dalam mengatasi persoalan bencana yang terus berulang setiap tahun?


Jika dicermati lebih dalam, bencana seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, hingga jalan amblas bukanlah fenomena baru. Hampir setiap musim hujan, dengan intensitas curah hujan yang tinggi, kejadian serupa kembali terulang di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Bandung. Artinya, bencana ini bersifat musiman dan dapat diprediksi. Seharusnya, mitigasi bencana bukan perkara sulit karena pola kejadiannya relatif sama dari tahun ke tahun.


Sayangnya, realitas menunjukkan bahwa upaya mitigasi yang dilakukan pemerintah masih lemah dan cenderung reaktif. Pertama, pemerintah kerap gagap dalam antisipasi bencana. Pembiayaan sarana dan prasarana penanganan bencana sering kali minim dan tidak dirancang secara serius sejak awal. Kedua, evaluasi kondisi lingkungan dan lahan sering diabaikan. Alih fungsi lahan—baik untuk permukiman, pertanian skala besar, maupun kepentingan ekonomi lainnya—dibiarkan berlangsung tanpa kajian ekologis yang memadai. Akibatnya, daerah-daerah yang sejatinya rawan longsor tetap dihuni, bahkan dilegalkan.


Dalam konteks ini, solusi yang ditawarkan pemerintah umumnya bersifat tambal sulam. Warga dipindahkan, diberi rumah, atau diberi bantuan sementara. Padahal, akar persoalan tidak pernah benar-benar disentuh. Bencana diperlakukan seolah takdir alam semata, bukan akibat dari kebijakan manusia yang keliru dalam mengelola lingkungan.


Islam memandang persoalan ini secara lebih mendasar. Dalam sistem Islam, penguasa memikul tanggung jawab penuh (ri’ayah) atas keselamatan rakyatnya. Penanganan dan mitigasi bencana bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian dari amanah kepemimpinan yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Taala. Karena itu, pemimpin dalam Islam dituntut untuk mencegah terjadinya kerusakan, termasuk kerusakan lingkungan yang dapat mengundang murka dan azab Allah.


Islam mewajibkan negara membuat kebijakan yang selaras dengan penjagaan alam (hifzh al-bi’ah). Penataan ruang dan pemetaan lahan dilakukan secara ketat. Ada kawasan-kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan penyangga ekosistem. Kawasan ini haram dialihfungsikan menjadi permukiman, lahan komersial, apalagi objek pariwisata yang merusak. Negara juga wajib memastikan tidak ada eksploitasi alam berlebihan yang hanya menguntungkan segelintir pihak namun membahayakan masyarakat luas.


Adapun aktivitas menolong korban bencana yang dilakukan masyarakat secara swadaya merupakan amal saleh yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk lepas tangan. Negara tetap menjadi pihak utama yang bertanggung jawab, baik dalam pencegahan, mitigasi, maupun pemulihan pascabencana.


Dengan demikian, solusi Islam atas bencana bukan sekadar memindahkan warga dan membangun rumah baru. Solusi Islam bersifat menyeluruh dan preventif, dimulai dari kebijakan yang tidak merusak lingkungan, penegakan aturan tata ruang yang adil, hingga pengelolaan alam sebagai amanah dari Allah. Tanpa perubahan paradigma dan sistem, bencana akan terus berulang, sementara rakyat kembali menjadi korban dari kebijakan yang setengah-setengah.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter