Mengincar Keuntungan dari Lumpur Bencana

Oleh :Neng wati

Bencana alam berupa longsor dan banjir bandang yang terjadi di Aceh dan Sumatra pada November 2025 telah meninggalkan luka mendalam bagi rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh dan wilayah terdampak lainnya. Bencana ini menelan banyak korban meninggal dunia, hilang, dan luka-luka, serta menghancurkan ribuan rumah warga. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar, sementara proses evakuasi dan penyaluran bantuan menghadapi berbagai kendala, terutama akibat akses jalan yang rusak dan sulit dijangkau.


Di tengah kondisi darurat tersebut, muncul fakta bahwa terdapat pihak swasta yang tertarik memanfaatkan endapan lumpur akibat bencana longsor dan banjir bandang. Ketertarikan ini bahkan disambut secara terbuka oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat koordinasi saat meninjau pembangunan hunian Danantara di Aceh, Presiden mempersilakan pihak swasta yang berminat memanfaatkan lumpur bencana dengan alasan hasilnya dapat menjadi pemasukan daerah.


Sekilas, kebijakan tersebut terdengar positif dan solutif. Namun jika dicermati lebih dalam, keputusan ini justru mempertegas watak kapitalistik pemerintah yang cenderung melemparkan tanggung jawab negara kepada pihak swasta demi keuntungan ekonomi. Negara seolah lebih fokus mencari nilai tambah materiil daripada memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana.


Selain itu, kebijakan ini menunjukkan kesalahan prioritas. Dalam kondisi darurat, seharusnya negara mengutamakan penyelamatan jiwa, pemenuhan kebutuhan pokok, serta pemulihan kehidupan masyarakat korban bencana. Alih-alih mempercepat penanganan tersebut, pemerintah justru membuka ruang bisnis yang berpotensi mengaburkan tanggung jawab utama negara.


Lebih jauh, solusi yang ditawarkan bersifat pragmatis karena tidak disertai regulasi yang jelas dan tegas. Tanpa aturan yang ketat, keterlibatan swasta justru berpotensi membuka peluang eksploitasi atas dampak bencana, sementara masyarakat terdampak tetap berada dalam kondisi sulit dan rentan.


Dalam pandangan Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Oleh karena itu, negara wajib bertanggung jawab penuh dalam penanggulangan bencana serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tanpa menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada kepentingan swasta.


Pemerintahan Islam akan senantiasa mendahulukan kemaslahatan rakyat di atas kepentingan materiil atau keuntungan ekonomi semata. Islam juga melarang swastanisasi sumber daya alam yang termasuk dalam kepemilikan umum. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, kepemilikan umum adalah izin syariat bagi seluruh masyarakat untuk memanfaatkannya secara bersama-sama, bukan untuk diserahkan kepada segelintir pihak demi keuntungan.


Bencana seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk menunjukkan perannya sebagai pelindung rakyat, bukan justru menjadikan penderitaan masyarakat sebagai peluang ekonomi. Selama kebijakan penanganan bencana masih berlandaskan sistem kapitalisme yang mengedepankan keuntungan, rakyat akan terus menjadi korban, baik oleh bencana alam maupun oleh kebijakan yang salah arah. Oleh karena itu, hanya dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, keadilan dan perlindungan hakiki bagi rakyat dapat benar-benar terwujud.



---






Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter