Satu Bulan Bencana, Rakyat Masih Bertaruh Nyawa
Oleh
Iis Nurhasanah
Satu bulan pascabencana: kondisi darurat
belum benar-benar pulih. Muncul desakan agar pemerintah menetapkan status
bencana nasional. Seratusan lebih massa aksi yang tergabung dalam aliansi
Gerakan Aceh Menggugat (GAM) menggelar aksi solidaritas di Kabupaten Aceh Barat
Daya (Abdya) Jumat sore (26/12/2025). Pada aksi tersebut, massa mengibarkan
bendera putih sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana banjir bandang
dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bendera putih tersebut juga simbol untuk mendesak Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto agar menetapkan musibah banjir dan tanah longsor di Aceh dan
Sumatera sebagai bencana nasional.
Bahkan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) menyampaikan perkembangan terbaru korban bencana di Sumatera
Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Jumlah korban jiwa dilaporkan
bertambah satu orang menjadi 1.138 jiwa.Berdasarkan data BNPB, di Aceh tercatat
511 orang meninggal dunia, 31 orang hilang, dan 429.557 pengungsi. Di Sumatera
Utara terdapat 365 orang meninggal dunia, 60 orang hilang, dan 10.354
pengungsi. Sementara itu, di Sumatera Barat tercatat 262 orang meninggal dunia,
72 orang hilang, dan 9.935 pengungsi.
Selain itu sembilan desa di Kecamatan
Ketol, Kabupaten Aceh Tengah masih terisolir, setelah tiga jembatan terputus
karena banjir bandang dan tanah longsor akhir November lalu. Warga yang
diperkirakan dihuni 700 keluarga ini sudah hampir satu bulan harus mengatur
strategi bertahan hidup. Sebagian dari mereka kini benar-benar bergantung dari
jembatan darurat berupa seutas baja yang terbentang di atas sungai deras. Lengkap
sudah penderitaan rakyat saat ini.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran?
Fakta-fakta tersebut menunjukkan kegagalan
negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap rakyatnya. Negara gagal
menjamin ketersediaan anggaran yang memadai untuk pemulihan pascabencana.
Kelemahan implementasi Undang-Undang Kebencanaan, yang seharusnya memastikan
respons cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi korban, tampak nyata. Regulasi
kerap berhenti sebagai teks hukum, minim implementasi, dan kerap berbenturan
dengan kepentingan ekonomi kelompok tertentu.
Akar masalah dari semua itu adalah karena
diterapkannya sistem kapitalisme. Dalam sistem Kapitalisme, pengambilan
kebijakan sering didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran.
Dengan kata lain, para penguasa hanya akan mempertimbangkan untung atau rugi
bukan lagi pada kesejahteraan rakyat.
Lebih dari itu didalam sistem
Demokrasi-Kapitalisme melahirkan penguasa yang abai terhadap urusan rakyatnya.
Karena karakteristik dari para penguasa dalam sistem tersebut memiliki sifat
serakah sehingga tidak tanggung-tanggung banyak rakyat yang menjadi korban
keserakahannya. Termasuk salah satunya ketika menanggulangi bencana alam.
Na'udzubillahi mindzalik!
Didalam sistem islam kezaliman namanya
ketika ada pemimpin, tetapi rakyat dibiarkan begitu saja, penanganannya pun
tidak cepat dan tepat. Seharusnya pemimpin sudah peka terhadap tanggung
jawabnya yang tidak lagi harus diarahkan.
Pemimpin atau penguasa dalam Islam
digambarkan sebagai "raa'in" (pengurus atau gembala) yang memegang
tanggung jawab besar atas kesejahteraan dan keselamatan rakyat yang
dipimpinnya. Pemimpin memiliki kewajiban untuk mengurus, memelihara, dan memastikan
kebutuhan serta keamanan rakyatnya terpenuhi. Ini bukan sekadar kekuasaan,
tetapi sebuah amanah (kepercayaan).
"Setiap kamu adalah pemimpin, dan
setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang
imam (pemimpin umum) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas
rakyatnya..." (HR. Bukhari dan Muslim).
Didalam sistem islam penanganan bencana
dilakukan cepat, terpusat, dan terkoordinasi karena setiap keterlambatan
dipandang sebagai kelalaian amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Negara
bertanggung jawab penuh, tanpa kompromi kepentingan ekonomi.
Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan
dasar korban bencana—makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan—tanpa
terikat logika untung-rugi. Negara juga berkewajiban mencegah bencana melalui
pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. Wallohu
'allamu bi as-showab!
Komentar
Posting Komentar