Satu Bulan Bencana, Rakyat Masih Bertaruh Nyawa

Oleh Iis Nurhasanah

Satu bulan pascabencana: kondisi darurat belum benar-benar pulih. Muncul desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional. Seratusan lebih massa aksi yang tergabung dalam aliansi Gerakan Aceh Menggugat (GAM) menggelar aksi solidaritas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Jumat sore (26/12/2025). Pada aksi tersebut, massa mengibarkan bendera putih sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bendera putih tersebut juga simbol untuk mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar menetapkan musibah banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera sebagai bencana nasional.

Bahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan perkembangan terbaru korban bencana di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Jumlah korban jiwa dilaporkan bertambah satu orang menjadi 1.138 jiwa.Berdasarkan data BNPB, di Aceh tercatat 511 orang meninggal dunia, 31 orang hilang, dan 429.557 pengungsi. Di Sumatera Utara terdapat 365 orang meninggal dunia, 60 orang hilang, dan 10.354 pengungsi. Sementara itu, di Sumatera Barat tercatat 262 orang meninggal dunia, 72 orang hilang, dan 9.935 pengungsi.

Selain itu sembilan desa di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah masih terisolir, setelah tiga jembatan terputus karena banjir bandang dan tanah longsor akhir November lalu. Warga yang diperkirakan dihuni 700 keluarga ini sudah hampir satu bulan harus mengatur strategi bertahan hidup. Sebagian dari mereka kini benar-benar bergantung dari jembatan darurat berupa seutas baja yang terbentang di atas sungai deras. Lengkap sudah penderitaan rakyat saat ini.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran?

Fakta-fakta tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap rakyatnya. Negara gagal menjamin ketersediaan anggaran yang memadai untuk pemulihan pascabencana. Kelemahan implementasi Undang-Undang Kebencanaan, yang seharusnya memastikan respons cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi korban, tampak nyata. Regulasi kerap berhenti sebagai teks hukum, minim implementasi, dan kerap berbenturan dengan kepentingan ekonomi kelompok tertentu.

Akar masalah dari semua itu adalah karena diterapkannya sistem kapitalisme. Dalam sistem Kapitalisme, pengambilan kebijakan sering didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran. Dengan kata lain, para penguasa hanya akan mempertimbangkan untung atau rugi bukan lagi pada kesejahteraan rakyat.

Lebih dari itu didalam sistem Demokrasi-Kapitalisme melahirkan penguasa yang abai terhadap urusan rakyatnya. Karena karakteristik dari para penguasa dalam sistem tersebut memiliki sifat serakah sehingga tidak tanggung-tanggung banyak rakyat yang menjadi korban keserakahannya. Termasuk salah satunya ketika menanggulangi bencana alam. Na'udzubillahi mindzalik!

Didalam sistem islam kezaliman namanya ketika ada pemimpin, tetapi rakyat dibiarkan begitu saja, penanganannya pun tidak cepat dan tepat. Seharusnya pemimpin sudah peka terhadap tanggung jawabnya yang tidak lagi harus diarahkan.

Pemimpin atau penguasa dalam Islam digambarkan sebagai "raa'in" (pengurus atau gembala) yang memegang tanggung jawab besar atas kesejahteraan dan keselamatan rakyat yang dipimpinnya. Pemimpin memiliki kewajiban untuk mengurus, memelihara, dan memastikan kebutuhan serta keamanan rakyatnya terpenuhi. Ini bukan sekadar kekuasaan, tetapi sebuah amanah (kepercayaan).

"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (pemimpin umum) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya..." (HR. Bukhari dan Muslim).

Didalam sistem islam penanganan bencana dilakukan cepat, terpusat, dan terkoordinasi karena setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Negara bertanggung jawab penuh, tanpa kompromi kepentingan ekonomi.

Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana—makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan—tanpa terikat logika untung-rugi. Negara juga berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. Wallohu 'allamu bi as-showab!

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter