Mengkritisi Redefinisi Busana Muslim, Cadar

Oleh Eti Faturohim


    Menteri agama Fachrul Rozi baru saja dikabarkan sedang melakukan pengkajian terkait larangan menggunakan cadar di instansi pemerintah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun langsung memperingatinya untuk tidak membuat kegaduhan. Namun Menag kemudian membantah dan menjelaskan maksud dari pelarangan tersebut."Cadar tidak melarang. Tidak ada pelarangan, saya sebut niqab itu tidak ada ayatnya, tidak ada haditsnya," kata Fachrul  dikantor Kemenko PMK, jalan medan merdeka barat, Jakarta pusat pada kamis (31/10).
     Menteri kelahiran Aceh ini pun membantah telah memulai kajian soal pelarangan tersebut." Belum, Belum pernah ngomong, itu bukan urusan Menag." katanya yang dilansir kumparan pada kamis (31/10).
     Akan tetapi ia kemudian menegaskan bahwa di Instansi pemerintahan Menag sudah tidak di perbolehkan untuk memakai penutup mata." Kalau Instansi perintah memang sudah jelas ada aturannya. Sementara itu, untuk tamu di lingkungan Instansi pemerintahan yang memakai cadar, Fachrul menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab penegak hukum. "Itu urusan aparat hukumlah, tapi saya rekomendasikan yang tidak boleh masuk instansi pemerintahan itu satu pakai helm, ungkapnya. Kedua yang mukanya yang engga kelihatan saya engga sebut cadarlah, kan bahaya orang masuk engga tahu itu mukanya siapa.
    Menjelaskan alasannya memiliki pandangannya tersebut. Fachrul menyinggung kejadian penusukan yang salah satu pelakunya merupakan wanita pemakai cadar dan jilbab lebar terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto.
    Menag pun kembali menegaskan takan ada aturan khusus soal cadar. Namun menurutnya, cadar tidak menentukan ketaqwaan seseorang."cadar itu hanya saya bilang tidak ada dasar hukumnya di Al-Quran maupun hadits, menurut pandangan kami, tapi kalau orang mau pakai ya silakan, itu bukan ukuran ketaqwaan orang", pungkasnya.
    Menganalisa ungkapan Menag Fachrul Rozi bagi ASN atau PNS wanita tidak boleh pakai penutup muka, apalagi kalo bukan cadar atau niqab, cuma cara menyampaikannya disamarkan, ungkapan yang diperjelas itu hanya untuk tamu di lingkungan instansi pemerintahan yang pakai cadar atau pakai helm itu tidak boleh masuk. Wanita yang bercadar atau niqab bukan tanpa alasan mereka memakainya, ini bentuk ketaatan kepada Allah swt juga mazhab yang dipegang, salah satu  contoh yang diambil adalah istri istri Rasulullah saw.
     Rezim saat ini terus menunjukan sikap berlawanan dengan kehendak publik. Berbagai kebijakan yang diduga hendak menyerang ajaran Islam dengan berbagai cara melalui proyek deradikalisasi atau melenyapkan keterikatan kaum muslimin pada Al-Quran dan As sunnah hingga mereka merasa khawatir ketika akan merealisasikan syariat Islam dalam kehidupan dan saat inipun sangat masif sekali opini yang disampaikan mengenai penyesatan tentang makna syar'ie.
Saat ini Islam tidak dijadikan ideologi dan hukum di negeri kita, sehingga syariat Islam hanya dilakukan secara ritual semata oleh para individu muslim, tanpa bisa diterapkan secara kaaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Untuk itu umat tidak boleh mendiamkan penyesatan pemikiran seperti ini. Umat khususnya para pengemban dawah Islam Kaaffah harus mengcounter dengan menjelaskan motif apa yang terdapat di belakang semua kebijakan pemerintah dengan program deradikalisasi tersebut, dan juga ada kewajiban kita untuk mengkritisi  redefinisi yg menyesatkan di atas.
       Rasulullah saw. Pernah berpesan agar kaum muslim senantiasa berpegang teguh pada sunnah beliau dan sunnah khulafaur Rasydin. Tentu termasuk sunnah yang berkaitan dengan pemerintahan demikianpun dalam perihal berpakaian.
Rasulullah saw. Telah memberitakan bahwa akan ada para pemimpin hingga imam/khalifah yang di antara mereka melakukan kemakrufan dan yang melakukan kemungkaran. Bahkan mereka berpotensi melakukan kemarufan maupun kemungkaran. Rasul saw. Sekaligus memberikan tuntunan bagaimana rakyat mesti bersikap kepada pemimpin/penguasa seperti itu.
     Ketika kemungkaran tampak dari pemimpin atau penguasa maka rakyat wajib mengingkari penguasa tersebut sekaligus menasehati dan mengoreksi dirinya. Tentu hal itu tidak dilakukan berdasarkan suka dan tidak suka, tetapi berdasarkan standar bahwa itu merupakan kemungkaran/menyalahi hukum-hukum syariah.
Nasihat/kritik kepada penguasa itu juga bukan karena atau demi kepentingan dunia, melainkan karena kepentingan akhirat, yakni melaksanakan kewajiban dari Allah swt. Sekalipun demikian muhasabah kepada penguasa itu akan memberi kebaikan di dunia. Sebabdengan itu,masyarakat bisa terhindar dari keburukan akibat kemungkaran penguasanya.
Pemimpin yang memiliki kesadaran seperti itu tentu akan mendorong rakyatnya untuk bersikap kritis kepada dirinya.Dia akan mendorong rakyat untuk mengoreksi dirinya ketika menyimpang dari syariah. Dia pun akan mendorong rakyat untuk mentaati dirinya hanya dalam hal yang sebaliknya.
   Dengan semua ini akan ada pemimpin dan penguasa yang paling baik, yang mencintai dan dicintai oleh rakyat. Pemimpin demikian hanya akan ada ketika dia seorang muslim yang bertaqwa dan menjalankan syariah Islam secara kaffah dalam sistem pemerintahan.

Wallah a'lam bi ash shawab.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter