Polemik Hukum Ganja
Oleh Ira Fuji Lestari
KOMPAS.com-Kementrian Pertanian (Kementan) pada 3 Februari 2020 lalu mengeluarkan daftar tanaman komunitas binaan Ganja masuk dalam daftar tersebut.
Daftar tanaman tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Pertanian RI (Kementan) No. 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Binaan Kementan.
Ia menyebut pengaturan tersebut sebetulnya hanya untuk kelompok komoditas tanaman obat bagi ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan ilmu pengetahuan dan secara legal menurut UU Narkotika.
Meskipun ganja secara umum adalah barang terlarang tetapi bisa menjadi legal asal untuk tujuan tertentu. Buktinya Badan Pusat Statistik (BPS) punya catatan ekspor-impor produk turunan tanaman yang punya nama julukan cimeng tersebut.
Ganja merupakan salah satu jenis narkoba. Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikolog seperti perasaan, pikiran, suasana hati, serta perilaku masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena dan lain sebagainya.
Dampak negatif penyalahgunaan dari ganja
Jelaslah bahwa ganja, jika disalahgunakan sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan membahayakan mental manusia, bahkan pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan overdosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Namun sayang sekali, walaupun sudah tahu zat tersebut sangat berbahaya, masih saja ada orang-orang yang menyalahgunakannya.
Bahaya penyalahgunaan narkoba bagi tubuh manusia
Secara umum semua jenis narkoba salah satunya ganja jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak, yaitu sebagai berikut:
1. Depresan
Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
2. Halusinogen
Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
3. Stimulan
Mempercepat kerja organ tubuh, seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu.
4. Adiktif
Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya, jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakau).
Adapun dampak positif dari ganja, yaitu orang-orang pada zaman dahulu sering menggunakan ganja untuk membuat kantung karena serat-serat yang ada di tanaman ganja itu sangat bagus dan kuat.
Selain itu juga sudah berabad-abad tahun lamanya manusia memakainya untuk mengobati rasa sakit, diare, dan batuk.
Pandangan Islam tentang hukum penggunaannya
Dari pemaparan diatas, walaupun ada dampak positif dari tanaman ganja, banyak sekali kemudhorotan/dampak negatif yang akan ditimbulkan.
Selain pemaparan dampak negatif di atas, ganja juga akan mengakibatkan kerusakan pada saraf-saraf, bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Kemudian dari sisi stabilitas sosialnya juga akan mengganggu pemakai untuk belajar, berkarya, dan bekerja.
Di dalam Islam perbuatan tersebut termasuk mendzolimi diri sendiri, sedangkan menzholimi itu sangat Allah benci, adapun ayat Allah yang menerangkannya:
"Adapun
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal soleh, maka Allah akan
memberikan kepada mereka dengan sempurna pahala amalan-amalan mereka; dan Allah sangat benci kepada orang-orang yang zalim" (Q.S. Ali-Imran: 57).
"Wahai para hambaku sesungguhnya telah Aku haramkan atas diri-Ku, perbuatan zhalim dan Aku jadikan ia diharamkan diantara kamu. Maka janganlah di antara kalian berbuat zhalim" (H.R. Muslim).
Selain itu ganja juga mengandung zat memabukkan. Sayidina Umar Al Khattab r.a. menjelaskannya yakni, "Sesuatu yang dapat menutupi dan menghalangi akal maka haram untuk memakainya".
Di zaman sekuler ini ketika pemisahan agama dari kehidupan, di mana agama hanya sebatas ritual saja dan tidak dijadikan sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan, dan hanya berpikir hanya dengan hawa nafsu semata dan keuntungan yang akan diperoleh tanpa melihat akibat yang akan ditimbulkan, maka dengan mudahnya untuk mencampurkan haram dengan yang halal.
Maka dari itu perlu pemimpin yang mau menerapkan aturan dari Allah secara kaffah, yang akan memberikan keamanan serta keselamatan bagi rakyat. Wallahu a’lam bishawab.
Komentar
Posting Komentar