Mekanisme Pemenuhan Kebutuhan Rakyat dalam Negara Islam
Oleh : eli
Sejumlah wilayah di Indonesia dalam sepekan terakhir mulai merasakan kelangkaan gas LPG 3 kg di pasaran. Salah satu penyebab kelangkaan gas LPG 3 kg, karena per tanggal 1 Feb 25 pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg. Wakil menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Bpk Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual LPG bersubsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina, dengan cara mendaftarkan nomor induk perusahaan melalui Sistem Online Submission ( SOS ) untuk mendapatkan No Induk Berusaha ( NIB ).
Kebijakan ini menurut Yuliot, bertujuan agar distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek, diharapkan dapat membuat harga LPG 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah. Namun faktanya kebijakan ini menyulitkan, bahkan dapat mematikan bisnis pengecer bermodal kecil, karena untuk menjadi pangkalan membutuhkan biaya yang cukup besar. Sebaliknya, kebijakan ini akan memperbesar bisnis para pemilik pangkalan. Kondisi ini juga membawa duka, setelah seorang ibu yang memiliki usaha menjual nasi uduk ditemukan meninggal dunia usai antri membeli gas LPG 3 kg selama 2 jam di bawah terik matahari. Peristiwa ini terjadi di Pamulang Barat, Tangerang Selatan pada hari Senin, 3 Feb 25. Setelah mendapat protes dari masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengaktifkankan kembali pengecer LPG 3 kg pada hari Selasa 04 Feb 25. Meski demikian, kelangkaan gas masih terus berlangsung di sejumlah daerah.
Perubahan sistem distribusi LPG yang mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi, untuk mendapatkan stok gas melon adalah keniscayaan dalam sistem Kapitalisme. Kebijakan ini adalah sebuah konsekuensi atas sistem ekonomi Kapitalistime yang dijalankan oleh negara hari ini, sebagai landasan berekonomi. Karena salah satu sifat sistem ini adalah, memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar dari bahan baku hingga bahan jadi. Sistem ini juga meniscayakan adanya liberalisasi ( Migas ) yang memberi jalan bagi Korporasi untuk mengelola SDA yang sejatinya milik rakyat. Meskipun negara ini memiliki kekayaan minyak dan gas bumi yang berlimpah, namun akibat Kapitalisme rakyat tidak dapat menikmati pemanfaatannya dengan murah apalagi gratis.
Syariat Islam menetapkan bahwa, sumber daya energi adalah milik umat secara umum. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda " Kaum muslim berserikat dalam 3 perkara yaitu air, api dan padang gembala " ( HR Abu Dawud dan Ahmad " ). Status kepemilikan umum ini meniscayakan bahwa LPG dan gas alam haram dimiliki oleh swasta, karena penguasaan oleh swasta akan menghalangi umat dari mendapatkan haknya. Oleh karena itu, negara wajib mengelola SDA dan energi sebagai wakil dari umat selaku pemilik asli dari SDA tersebut. Adapun jika swasta dilibatkan, hanya berperan sebagai penyedia jasa eksplorasi, penggalian, lifting dan sebagainya, bukan pemilik pengelola penuh. Kewajiban ini selaras dengan taklif syarak terhadap penguasa umat Islam, Rasulullah Saw bersabda " Seorang Imam ( Khalifah ) adalah pengurus dan ia akan di minta pertanggung- jawaban atas kepengurusannya", ( Muttafaq ' alaih ) .
Dalam hal pendistribusian, pemimpin dalam sistem Islam ( Khalifah ) berhak membagikan minyak dan gas bumi kepada yang memerlukan, untuk digunakan secara khusus di rumah - rumah dan pasar - pasar mereka dengan gratis. Jika Khalifah ingin menjual kepemilikan umum pada rakyat boleh saja, asal dengan harga murah atau sesuai dengan harga pasar. Negara dalam sistem Islam ( Khilafah ) juga tidak melarang pengecer untuk ikut mendistribusikan migas ke rakyatnya. Justru negara sangat terbantu, untuk menjamin pendistribusian hingga ke wilayah pelosok sekalipun. Inilah wujud kecintaan penguasa kepada rakyat dalam negara Islam ( Khilafah ).
Selain sistem ekonominya yang di landasi akidah Islam, penguasa negara Islam ( Khalifah ) juga memiliki visi untuk melayani umat. Mereka akan berikhtiar dengan maksimal dalam mendistribusikan seluruh kebutuhan kepada umatnya. Adapun mekanisme pemenuhan kebutuhan rakyat, negara melakukan beberapa langkah. Pertama : Birokrasi dalam sistem Islam akan dibuat sederhana, sehingga mudah, murah dan mempercepat proses pelayanan kepada rakyat. Kedua : Negara Islam akan memilih petugas yang amanah, karena ia berperan penting untuk menjadikan pelayanan semakin prima, juga mengangkat para pejabat yang memiliki motivasi ruhiah sehingga tidak akan tergiur korupsi, karena yang ia cari adalah pahala bukan sekedar materi. Ketiga : Negara Islam akan mempersiapkan SDM terbaik melalui sistem pendidikan Islam yang berkualitas. Untuk itu, peralihan kepada sistem ekonomi Islam dalan naungan negara Khilafah adalah sesuatu yang urgen untuk diperjuangkan, agar rakyat dapat hidup sejahtera.
Wallahu Allam biiashwabb.
Komentar
Posting Komentar