PENGELOLAAN TAMBANG SESUAI SYARIAT ISLAM

Oleh Widaningrum

Beberapa waktu lalu warga Bandung mendapat berita bahwa di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, tepatnya di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, ditemukan penambangan emas ilegal yang telah diungkap oleh polisi dan diberhentikan operasionalnya.

Hasil penelusuran awak media menunjukkan bahwa penambangan tersebut sudah berlangsung lama, beroperasi sejak tahun 2010 hingga sekarang, dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp1 triliun.

Kapitalisme Liberal Sebagai Akar Masalah

Keberhasilan kapitalisme untuk memperpanjang napasnya agar tak hancur seperti yang diramalkan Marx adalah melalui produksi dan reproduksi ruang-ruang ekonomi secara terus-menerus dalam skala global. Menurutnya, melalui cara tersebutlah kapitalisme mampu keluar dari setiap krisis terberat sekalipun yang terus terhimpun di dalam setiap proses modal produksinya.

Dari sini jelas bahwa adanya penambangan emas secara ilegal telah merugikan negara, tetapi terdapat pihak yang diuntungkan, apalagi ini sudah menjadi milik perorangan yang keuntungannya dimiliki sendiri. Karena itu, tidak aneh jika para kapitalis bersama oligarki politik selalu mengejar di mana pun keberadaan sumber-sumber mineral/tambang.

Sistem Demokrasi Sebagai Alat Para Oligarki

Masih teringat pada 2020, terdapat pengesahan undang-undang yang menohok bagi bangsa ini, yaitu UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba. Sebuah kumpulan riset dilakukan banyak peneliti dengan latar belakang akademik yang mumpuni, merancang sebuah kajian bertema “Kuasa Oligarki atas Minerba Indonesia”. Bahaya yang tentu semakin mengemuka adalah mengenai kesenjangan antara kaum kaya dan miskin. Pasalnya, kaum kaya bersama para oligarki merampas hak-hak banyak orang, termasuk hak-hak orang miskin atas kepemilikan sumber-sumber tambang.  Rentetan kasus tindak pidana korupsi, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan pun melibatkan perusahaan ekstraktif.

Solusi Islam atas Pengelolaan Tambang

Dalam Islam, kepemilikan dibagi berdasarkan tiga bentuk: Pertama, kepemilikan individu (private property). Kedua, kepemilikan umum (collective property). Ketiga, kepemilikan negara (state property). Dari ketiga bentuk kepemilikan tersebut, bahan galian tambang adalah hak kepemilikan umum dan haram diserahkan kepemilikannya kepada individu/korporasi.

Dengan ketegasan batasan kepemilikan seperti ini, tidak terdapat ruang sedikit pun bagi para oligarki politik dan kaum pemilik modal untuk merampas hak masyarakat umum atas sumber daya tambang. Pengaturan pembagian hak kepemilikan secara adil seperti ini mustahil diterapkan dalam sistem rusak demokrasi yang sudah dikuasai para oligarki politik dan kapitalis. Tidak ada jalan lain selain jalan Islam yang diturunkan oleh Zat Yang Maha Sempurna. Jalan ini tidak dapat ditempuh kecuali dengan langkah-langkah sistematis untuk mengembalikan kembali institusi politik Islam. Institusi inilah yang menerapkan politik ekonomi Islam untuk langsung mengatur kepemilikan umum masyarakat dan menerapkan kebaikan-kebaikan lainnya dalam sistem Islam yang lengkap. Wallahu a’lam bish shawwab.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter