PENGELOLAAN TAMBANG SESUAI SYARIAT ISLAM
Oleh Widaningrum
Beberapa waktu lalu warga Bandung mendapat berita bahwa di Kecamatan
Kutawaringin, Kabupaten Bandung, tepatnya di Kampung Ciherang, Desa Cibodas,
ditemukan penambangan emas ilegal yang telah diungkap oleh polisi dan
diberhentikan operasionalnya.
Hasil penelusuran awak media menunjukkan bahwa penambangan tersebut
sudah berlangsung lama, beroperasi sejak tahun 2010 hingga sekarang, dan
diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp1 triliun.
Kapitalisme Liberal Sebagai Akar Masalah
Keberhasilan kapitalisme untuk memperpanjang napasnya agar tak hancur
seperti yang diramalkan Marx adalah melalui produksi dan reproduksi ruang-ruang
ekonomi secara terus-menerus dalam skala global. Menurutnya, melalui cara
tersebutlah kapitalisme mampu keluar dari setiap krisis terberat sekalipun yang
terus terhimpun di dalam setiap proses modal produksinya.
Dari sini jelas bahwa adanya penambangan emas secara ilegal telah merugikan
negara, tetapi terdapat pihak yang diuntungkan, apalagi ini sudah menjadi milik
perorangan yang keuntungannya dimiliki sendiri. Karena itu, tidak aneh jika
para kapitalis bersama oligarki politik selalu mengejar di mana pun keberadaan
sumber-sumber mineral/tambang.
Sistem Demokrasi Sebagai Alat Para Oligarki
Masih teringat pada 2020, terdapat pengesahan undang-undang yang menohok
bagi bangsa ini, yaitu UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba. Sebuah
kumpulan riset dilakukan banyak peneliti dengan latar belakang akademik yang
mumpuni, merancang sebuah kajian bertema “Kuasa Oligarki atas Minerba Indonesia”.
Bahaya yang tentu semakin mengemuka adalah mengenai kesenjangan antara kaum
kaya dan miskin. Pasalnya, kaum kaya bersama para oligarki merampas hak-hak
banyak orang, termasuk hak-hak orang miskin atas kepemilikan sumber-sumber
tambang. Rentetan kasus tindak pidana
korupsi, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan pun melibatkan perusahaan
ekstraktif.
Solusi Islam atas Pengelolaan Tambang
Dalam Islam, kepemilikan dibagi berdasarkan tiga bentuk: Pertama,
kepemilikan individu (private property). Kedua, kepemilikan umum (collective
property). Ketiga, kepemilikan negara (state property). Dari ketiga bentuk
kepemilikan tersebut, bahan galian tambang adalah hak kepemilikan umum dan
haram diserahkan kepemilikannya kepada individu/korporasi.
Dengan ketegasan batasan kepemilikan seperti ini, tidak terdapat ruang
sedikit pun bagi para oligarki politik dan kaum pemilik modal untuk merampas
hak masyarakat umum atas sumber daya tambang. Pengaturan pembagian hak
kepemilikan secara adil seperti ini mustahil diterapkan dalam sistem rusak
demokrasi yang sudah dikuasai para oligarki politik dan kapitalis. Tidak ada
jalan lain selain jalan Islam yang diturunkan oleh Zat Yang Maha Sempurna. Jalan
ini tidak dapat ditempuh kecuali dengan langkah-langkah sistematis untuk
mengembalikan kembali institusi politik Islam. Institusi inilah yang menerapkan
politik ekonomi Islam untuk langsung mengatur kepemilikan umum masyarakat dan
menerapkan kebaikan-kebaikan lainnya dalam sistem Islam yang lengkap. Wallahu a’lam
bish shawwab.
Komentar
Posting Komentar