Pembongkaran Pagar Laut, Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Dirugikan?
Oleh : Tari
Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang menimbulkan berbagai pertanyaan. Pagar ini menghalangi aktivitas nelayan dan diduga dipasang tanpa izin resmi. Pada 9 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar tersebut, namun pada 18 Januari 2025, TNI AL bersama nelayan membongkarnya tanpa penjelasan lebih lanjut terkait proses hukum.
Keberadaan pagar ini berkaitan dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh dua perusahaan, anak usaha dari grup pengembang besar. Hal ini mengindikasikan adanya privatisasi laut yang mengorbankan hak nelayan demi kepentingan bisnis.
Kasus ini menunjukkan bagaimana kapitalisme memungkinkan segelintir elit menguasai sumber daya yang seharusnya menjadi milik umum. Laut yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dikuasai oleh korporasi, sementara negara seolah hanya menjadi regulator yang berpihak pada pemodal.
Di dalam sistem kapitalisme, hukum sering kali tunduk pada kepentingan ekonomi. Meskipun pagar laut dibongkar, akar masalahnya belum terselesaikan: sistem yang memungkinkan privatisasi sumber daya publik masih tetap berjalan. Selama sistem ini dipertahankan, kejadian serupa akan terus berulang.
Dalam Islam, kepemilikan sumber daya alam seperti laut bukanlah hak individu atau korporasi, tetapi milik umum yang dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Rasulullah SAW bersabda:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan bahwa sumber daya alam tidak boleh dimonopoli oleh segelintir pihak. Negara harus berperan sebagai pengelola yang amanah, bukan fasilitator bagi kepentingan kapitalis.
Islam memiliki sistem ekonomi dan pemerintahan yang memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya. Beberapa solusi Islam terhadap permasalahan ini adalah:
1. Mengembalikan Laut Sebagai Milik Umum
Dalam Islam, laut tidak boleh dikomersialisasi oleh individu atau korporasi. Negara bertanggung jawab memastikan laut tetap dapat diakses oleh masyarakat, khususnya nelayan, tanpa hambatan dari pihak swasta.
2. Pemerintahan Berbasis Syariah
Negara dalam Islam wajib menerapkan hukum-hukum syariah dalam pengelolaan sumber daya. Pemerintah tidak boleh berpihak pada korporasi, tetapi harus bertindak sebagai pelayan rakyat yang menjaga kepentingan mereka sesuai dengan hukum Allah.
3. Penghapusan Sistem Kapitalisme
Kapitalisme adalah akar permasalahan yang menyebabkan ketimpangan kepemilikan sumber daya. Sistem ini harus diganti dengan sistem Islam yang menjamin distribusi kekayaan secara adil, sehingga tidak ada lagi privatisasi yang merugikan rakyat kecil.
4. Kepemimpinan yang Amanah
Pemimpin dalam Islam bertanggung jawab langsung kepada Allah atas kebijakan yang diambil. Mereka tidak boleh tunduk pada kepentingan pemodal, tetapi harus memastikan keadilan bagi seluruh rakyat.
5. Penegakan Hukum Syariah
Islam memiliki aturan tegas dalam kepemilikan dan distribusi kekayaan. Jika ada pihak yang melanggar, mereka akan dihukum sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga tidak ada peluang bagi korporasi untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Kasus pagar laut ini adalah bukti nyata bagaimana kapitalisme merampas hak rakyat dan memberikan keuntungan bagi segelintir elit. Selama sistem ini masih diterapkan, masalah serupa akan terus terjadi. Satu-satunya solusi mendasar adalah mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi semua. Dengan menerapkan syariah secara menyeluruh, hak-hak rakyat akan terlindungi, dan sumber daya akan dikelola sesuai dengan aturan Allah. Wallahu'alam Bishawab
Komentar
Posting Komentar