PEPESAN KOSONG PERTUMBUHAN EKONOMI DIGITAL MELALUI PEREMPUAN
Oleh : Nurfadilah
Perempuan di era digital dipandang sebagai mesin pertumbuhan
ekonomi, tidak aneh jika pada saat ini kita dapati pintu gerbang perindustrian
diisi oleh kaum perempuan. Dalam satu dekade terahir ini perempuan seolah
menjadi bintang dalam upaya pengentasan kemiskinan. Dari mulai perekonomian
kelas bawah, menengah sampai ke ranah pemerintahan perempuan berkesempata untuk
mendapatkan kursi.
Salah satu pernyataan Mc Kinsey menyebutkan bahwa perempuan dalam
kumparan kapitalisme menjadi mesin kapital yang mencabut fitrah mereka. Pada
akhirnya menghasilkan krisis dalam kehidupan keluarga, kerusakan masyarakat,
dan kehancuran bangsa. Pernyataan ini mengibaratkan bahwa tanpa peningkatan pemberdayaan perempuan,
dunia akan mengalami kerugian sebesar US
$ 4,5 triliun dalam PDB (Produk Domestik Bruto) tahunan pada tahun 2025
mendatang.
Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise,
menegaskan bahwa perempuan berpotensi untuk membangun bangsa ini. Oleh karena
itu, sangat perlu memberikan akses bagi perempuan untuk berpartisipasi di
segala bidang pembangunan. Bahkan Diretur Consumer Service PT Telekomunikasi
Indonesia , Siti Choiriana, mewajibkan perempuan
untuk melek digital, pernyataan sangat terlihat misi untuk membawa kaum
perempuan ikut peran dalam ekonomi digital yang diperkirakan akan menguat pada
tahun 2020. Bahkan, pada tahun 2050. Apa benar sebegitu urgentnya perempuan
dalam bidang ekonomi? Perempuan dipalingkan dari fitrahnya sebagai ibu,pengurus
rumah tangga, dan sebagai pencetak generasi penerus bangsa.
Sadar atau tidak, sesungguhnya ini adalah bentuk eksploitasi
terhadap perempuan dalam bidang ekonomi, terbukti bahwa lapangan pekerjaan
sekarang sangat sulit untuk kaum laki-laki karena kebanyakan perusahaan
membutuhkan tenaga perempuan dengan alasan ketekunan dan ketelitian perempuan,
lagi-lagi potensi perempuan di salahgunakan oleh penggerak industri. Perempuan
hakikatnya memang harus menguasai semua bidang mulai dari kesehatan, ekonomi,
sampai pendidikan, tetapi itu hanya untuk ranah keluarga tidak untuk di
ekploitasi.
Dilihat dari sisi fitrahnya bahwa perempuan memiliki dua peran
penting yaitu sebagai ibu dan pengelola rumah tangga.Dalam Muqaddimah Dustur
Nizham al-Ijtima’i dinyatakan bahwa hukum asal seorang wanita dalam Islam
adalah ibu bagi anak-anaknya dan pengelola rumah bagi suaminya.Ia adalah
kehormatan yang wajib dijaga. Allah memuliakan seorang perempuan, oleh karena
itu untuk bisa menjalankan tugasnya mengasuh dan mendidik anak dengan seoptimal
mungkin, persoalan mencari nafkah dibebankan kepada suami atau walinya, begitu
pula perlindungan dan keamanannya. Jika sudah tidak ada suami atau wali, maka
perlindungan terhadap perempuan diserahkan kepada negara. Perempuan modern
bernafaskan syariat Islam seyogyanya melabuhkan pandangan hanya pada
hukum-hukum Allah, bukan pada aturan buatan manusia semata.
Wallohualam Bishowab
Komentar
Posting Komentar