Harapan Buruh Rapuh di Sitem Kapitalis
Oleh : Idawati
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mengkaji rencana pengupahan baru berbasis produktivitas. Diwacanakan sistem pengupahan tidak lagi hitungan bulan, namun dirubah menjadi per jam. Sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah upah bulanan.
Melalui sistem bulanan pekerja mendapatkan gaji tetap dengan nilai tertentu ditambah dengan insentif. Pengupahan yang bersifat pukul rata ini menyebabkan pekerja yang tidak masuk seminggu pun akan mendapatkan upah yang sama dengan pekerja yang tidak pernah izin sama sekali. Barangkali yang membedakan hanyalah insentif harian saja.
Melalui upah per jam artinya gaji yang diterima dihitung berdasarkan jam kerja. Ambillah contoh dalam sebulan bekerja selama 40 jam, gaji yang diperoleh tinggal dikalikan saja 40 dengan gaji per jamnya. Jumlah tersebut adalah upah yang akan diterima setiap bulannya. Dampaknya akan ada perbedaan pendapat antara pekerja yang sering izin dan tidak pernah izin.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapnkan, meski upah dihitung per jam dan fleksibel, namun pembayarannya kepada pekerja akan tetap dilakukan per bulan."Ya tetap ada, kan itu yang 40 jam per minggu," kata Ida di Istana, Jumat, (27/12/2019).
Ia menambahkan ide sistem pengupahan dengan pendekatan fleksibelitas waktu ternyata banyak dibutuhkan oleh banyak pekerja tertentu."Karena ada banyak pekerjaan yang beberapa jam nanti dia bisa bekerja tempat lain," katanya.
Menurut KSPI prinsip upah minimun adalah jaringan pengaman agar buruh tidak miskin.Ia mengatakan jika sistem upah perjam ini diterapkan pengusaha bisa seenaknya menentukan jumlah jam kerja buruh,dengan upah minimum saja para buruh belum tentu bisa hidup layak apalagi dengan diterapkan sistem upah perjam.
Ditengah kondisi yang semakin memburuk,harga-harga kebutuhan yang semakin melangit,naiknya berbagai iuran yang harus dibayar,makin tak terjangkaunya kebutuhan rumah,mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan,tentu saja buruh jauh dari kata sejahtera secara ekonomi.
Pemerintah juga sudah menyiapkan RUU Omnibus law yang akan merevisi 51 pasal dalam UU ketenagakerjaan diantaranya soal pemutusan hubungan kerja,mempermudah perizinan tenaga asing,pekerja kontrak untuk semua jenis pekerjaan,pengurangan pesangon,jumlah jam kerja,penghapusan UMK dan UMSK.
Revisi UU oleh omnibus law ini dianggap merugikan pekerja karena itu kaum buruh akan protes dan menolak rencana pemberlakuan UU ini.Kebijakan-kebijakan ini memang sangat zalim,karena pemerintah lebih mendengar aspirasi para pengusaha dibandingkan dengan harapan kaum buruh,pemerintah lebih banyak memenuhi tuntutan pengusaha untuk mengurangi biaya produksi agar mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,bila tidak pengusaha dan para investor akan berpindah ke perusahaan negeri lain.
Kondisi ini terjadi karena berlakunya sistem kapilatilstik,yang mana kaum buruh semakin tercekik karena kebijakan-kebijakan pemerintah.
Berbeda dalam sistem islam Negara menjamin pemenuhan kebutuhan individu dengan membuka lapangan pekerjaan yang produktif dan memadai,negara menjamin layanan kesehatan dan pendidikan untuk semua warga negara secara gratis,sedangkan transportasi,BBM dikelola oleh negara,dan negara juga dilarang memungut pajak yang ada hanya zakat untuk masyarakat yang memiliki harta yang mencapai nishab.
Inilah sistem yang dibutuhkan oleh kaum buruh pada saat ini,yang menghadirkan peran negara untuk menjamin terpenuhinya hajat rakyat.
Wallahu'Alam bishawab
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mengkaji rencana pengupahan baru berbasis produktivitas. Diwacanakan sistem pengupahan tidak lagi hitungan bulan, namun dirubah menjadi per jam. Sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah upah bulanan.
Melalui sistem bulanan pekerja mendapatkan gaji tetap dengan nilai tertentu ditambah dengan insentif. Pengupahan yang bersifat pukul rata ini menyebabkan pekerja yang tidak masuk seminggu pun akan mendapatkan upah yang sama dengan pekerja yang tidak pernah izin sama sekali. Barangkali yang membedakan hanyalah insentif harian saja.
Melalui upah per jam artinya gaji yang diterima dihitung berdasarkan jam kerja. Ambillah contoh dalam sebulan bekerja selama 40 jam, gaji yang diperoleh tinggal dikalikan saja 40 dengan gaji per jamnya. Jumlah tersebut adalah upah yang akan diterima setiap bulannya. Dampaknya akan ada perbedaan pendapat antara pekerja yang sering izin dan tidak pernah izin.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapnkan, meski upah dihitung per jam dan fleksibel, namun pembayarannya kepada pekerja akan tetap dilakukan per bulan."Ya tetap ada, kan itu yang 40 jam per minggu," kata Ida di Istana, Jumat, (27/12/2019).
Ia menambahkan ide sistem pengupahan dengan pendekatan fleksibelitas waktu ternyata banyak dibutuhkan oleh banyak pekerja tertentu."Karena ada banyak pekerjaan yang beberapa jam nanti dia bisa bekerja tempat lain," katanya.
Menurut KSPI prinsip upah minimun adalah jaringan pengaman agar buruh tidak miskin.Ia mengatakan jika sistem upah perjam ini diterapkan pengusaha bisa seenaknya menentukan jumlah jam kerja buruh,dengan upah minimum saja para buruh belum tentu bisa hidup layak apalagi dengan diterapkan sistem upah perjam.
Ditengah kondisi yang semakin memburuk,harga-harga kebutuhan yang semakin melangit,naiknya berbagai iuran yang harus dibayar,makin tak terjangkaunya kebutuhan rumah,mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan,tentu saja buruh jauh dari kata sejahtera secara ekonomi.
Pemerintah juga sudah menyiapkan RUU Omnibus law yang akan merevisi 51 pasal dalam UU ketenagakerjaan diantaranya soal pemutusan hubungan kerja,mempermudah perizinan tenaga asing,pekerja kontrak untuk semua jenis pekerjaan,pengurangan pesangon,jumlah jam kerja,penghapusan UMK dan UMSK.
Revisi UU oleh omnibus law ini dianggap merugikan pekerja karena itu kaum buruh akan protes dan menolak rencana pemberlakuan UU ini.Kebijakan-kebijakan ini memang sangat zalim,karena pemerintah lebih mendengar aspirasi para pengusaha dibandingkan dengan harapan kaum buruh,pemerintah lebih banyak memenuhi tuntutan pengusaha untuk mengurangi biaya produksi agar mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,bila tidak pengusaha dan para investor akan berpindah ke perusahaan negeri lain.
Kondisi ini terjadi karena berlakunya sistem kapilatilstik,yang mana kaum buruh semakin tercekik karena kebijakan-kebijakan pemerintah.
Berbeda dalam sistem islam Negara menjamin pemenuhan kebutuhan individu dengan membuka lapangan pekerjaan yang produktif dan memadai,negara menjamin layanan kesehatan dan pendidikan untuk semua warga negara secara gratis,sedangkan transportasi,BBM dikelola oleh negara,dan negara juga dilarang memungut pajak yang ada hanya zakat untuk masyarakat yang memiliki harta yang mencapai nishab.
Inilah sistem yang dibutuhkan oleh kaum buruh pada saat ini,yang menghadirkan peran negara untuk menjamin terpenuhinya hajat rakyat.
Wallahu'Alam bishawab
Komentar
Posting Komentar